Setelah saya membaca Surat edaran dari KPU RI dihari ini tentang Syarat Calon anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten di aceh, saya memahami bahwa seluruh UU PA yang selama ini menjadi pondasi Parlok dan populeritas setiap kadidat di aceh sekarang tiada berguna.
Salah satu yang menyeleweng dari Surat tersebut dengan UUPA adalah bakal calon anggota DPRD di aceh yang disusun pengurus partai dan diajukan kepada Kabupaten memuat paling banyak hanya 100% dari jumlah pada setiap daerah pemilihan.
Bila kita melihat dalam UU PA yang di ajukan oleh partai politik adalah 120%, ini menandakan bahwa UUPA tidak ada harganya sama sekali dengan pemerintah Pusat.
Dan kemungkinan besar untuk tahun kedepannya Partai Lokal di Aceh tidak di izinkan pula.
Karena mengingat UU persyaratan Partai di indonesia harus mempunyai pengurus disetiap Provinsi. Namun untuk Parlok hanya ada pengurus di Aceh semata.
Ini menjadi pembelajaran untuk rakyat aceh.
Dulu kita dikenal dengan nama Daerah Istimewa Aceh kemudian di ubah dengan Nanggroe Aceh Darussalam dan terakhir di ubah hanya dengan Aceh.
Semuanya bisa putar balikan dalam sekejab.
#Selamat tinggal UUPA
Vvv