Meski Sudah Ada Nomor Urut, Parpol Belum Boleh Kampanye, Ini Jadwalnya

in #aceh7 years ago

image
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 18 Februari 2019 sudah melakukan penarikan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 di gedung KPU RI di Jakarta.

Sebanyak 14 partai nasional dan empat partai lokal Aceh malam itu telah menarik nomor urut. Belakangan, dua partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos, akhirnya dinyatakan berhak untuk mengikuti Pemilu 2019.

Sehingga total partai politik --partai nasional dan partai lokal Aceh-- yang menjadi peserta Pemilu 2019 sebanyak 20 partai.
Lantas, apakah partai politik yang telah memiliki nomor urut sudah bisa melakukan kampanye atau memperkenalakan nomor urut mereka ke masyarakat?
Ternyata belum diperbolehkan. Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Marini, mengatakan, partai politik baru bisa melakukan kampanye termasuk kampanye nomor urut mereka pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019," kata Marini kepada Serambinews.com, Jumat (4/5/2018).

Menurut Marini, saat ini ada sejumlah partai dan bakal calon legislatif (bacaleg) baik DPRA, DPRK, ataupun DPR RI yang mulai melakukan kampanye sembunyi-sembunyi melalui iklan, spanduk, dan beerbagai macam cara lainnya.

"Kita lihat banyak beredar spanduk, iklan, ada yang mencantumkan lambang dan nomor urut partai, itu sebenarnya belum diperbolehkan. Banyak juga ini mulai nelepon ke kita tanya aturan itu, kita larang pun tetap saja ada yang diam-diam melakukan itu," kata Marini.

Oleh sebab itu, Panwaslih Aceh meminta partai politik baik nasional maupun lokal agar tidak 'menjual diri' di luar jadwal masa kampanye. "Baru boleh nanti sesuai jadwal tahapan yang telah ditentukan," demikian Marini.(*)