Tim Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) berencana mengevaluasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berkaitan dengan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). "Secara keseluruhan, ada Tim Otsus Aceh yang ingin mengavaluasi ini," kata Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil, dalam diskusi santai membahas pengembangan kawasan Sabang, disalah satu warung kopi kawasan Lampineung, Sabtu. Menurutnya diperlukan sebuah sikronisasi terhadap regulasi yang mengatur tentang Kawasan Bebas Sabang. Aturan yang terkesan tumpang tindih, membuat terjadinya tafsir yang beragam dalam pelaksanaan oleh pihak-pihak terkait di lapangan. Artinya pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kawasan Sabang ini menggunakan regulasi masing-masing, dan ada kesan jalan sendiri-sendiri. "Mereka menggunakan aturan masing-masing. Misalnya, polisi rujukannya menggunakan KUHAP, Bea Cukai rujukan regulasinya tentang keuangan negara, dan Pemerintah Kota Sabang lain lagi. Nah jika seperti ini, yang bingung kan orang di lapangan," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan sebuah pemerintahan yang ideal ketika ingin menempatkan orang untuk mengelolah kawasan Sabang melalui BPKS, harus memilih orang-orang yang mengerti tentang kebutuhan masyarakat Sabang. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengundang tokoh-tokoh masyarakat yang paham betul tentang seluk beluk Sabang, lalu kemudian membuat sebuah list kebutuhan yang menjadi aspirasi masyarakat.
Kemudian, kata Nasir, pentingnya transparansi dan akuntabilitas terkait pemilihan pengelolah BPKS. Artinya ketika pemerintah ingin memilih calon pengelolah BPKS, informasi yang diterima pemerintah terkait aspirasi masyarakat, kemudian disandingkan dengan keahlian dan skill yang dimiliki oleh calon pengelolah kawasan Sabang. "Setelah itu, pemerintah dapat menentukan orang yang paling mendekati dengan aspirasi tadi. Artinya dalam fit and proper test(uji kelayakan dan kepatutan), calon-calon ini harus di sounding apakah dia mempunyai kemauan dan kemampuan dalam menindak lanjuti aspirasi tersebut. Nah ketika hal ini terlaksana, maka akan ada sinergitas antara pengelolah BPKS dengan
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://www.ajnn.net/news/tim-otsus-dpr-ri-berencana-evaluasi-regulasi-bpks/index.html