Jujurkah Penyelenggara Pemilu?

in #aceh7 years ago (edited)

Pengumuman KIP AU.png
Jujur (trus) kata kata yang mulai ditanam sejak dini, tidak terkecuali anak koruptor sekalipun. Jujur (siddiq) juga merupakan sifat Nabi Muhammad yang wajib diteladani seluruh insan beriman. Jujur berlaku bagi seluruh insan didunia. Dalam berbisnis kejujuran sangat dibutuhkan, malah jujur menjadi modal sangat berharga.

Praktiknya, jujur adalah petaka. Orang-orang jujur tergerus akibat banyaknya orang munafik. Dalam Alquran juga telah dijelaskan jujur itu memang pahit, orang yang mengatakan kebenaran harus siap kehilangan makanan, buah-buahan harta benda bahkan nyawa sekalipun.

Dalam aturan pelaksanaan ajang pemilihan pemimpin atau wakil rakyat, panitia pemilihan semua level dianjurkan unjuk jujur. Bahkan jujur menjadi jargon pemilu di Indonesia. Dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Umum setebal 590 halaman menyebutkan kata kata jujur 17 kali. Dengan tujuan untuk menciptakan pemilu yang bersih, adil dan kredibel, dengan kata lain terpilihnya pemimpin dan wakil rakyat yang dapat dipercaya.

Apakah pemilihan penyelenggara pemilu sudah jujur?
Sebenarnya semua sudah memiliki jawaban sendiri, dan banyak yang sudah merasa diperlakukan tidak adil, hanya saja males untuk berurusan disamping sangat sulit untuk melakukan serangkaian pembuktian secara teknis, sehingga penyelenggara pemilu merasa benar telah jujur.

Baca:
Pendamping Desa Dilarang Daftar PPK Pilkada Serentak
KIP Aceh Utara akan Evaluasi Ulang PPK dan PPS
Rekrutmen Anggota PPS Dinilai tak Transparan, Ini Sebabnya
Perekrutan PPS Di Aceh Utara Dinilai Tidak Transparan
PPS Rangkap Jabatan Diluluskan

Males berurusan, warga mulai apatis dengan penyelenggara pemilu, sangat banyak yang menyebut hana mangat (tidak enak), alasan korban "KIP yang membuat aturan, kita yang membuktikan, kita juga yang kena, karena KIP bakal memberitahu nama kita ke Kecamatan sampai ke Kampung, kena sangsi tidak tertulis dari petua kampung, ini yang gawat, kembali lagi KIP yang membuat aturan namun mereka tidak sanggup untuk menciptakan instrumen pembuktian, dengan kata lain memaksa korban secara defakto dejure untuk melakukan pembuktian, dan imbas korban terima.

Dari level paling kecil yang ramai dirasakan orang Indonesia pada rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) biar tidak dikata rabun dekat oleh Bisma Yadhi Putra, sebut saja KIP Aceh Utara, lembaga yang dituntut jujur ini dituding tidak transparan dan "main belakang.

kasus bayu.png
Berawal dari kegaduhan yang dikatakan oleh beberapa calon PPK tentang sosok yang bakal lulus sedang mengemban tugas sebagai aparatur sebuah Gampong di Sawang. Disana mulai muncul prasangka tidak baik untuk KIP Aceh Utara. Betapa tidak, KIP telah menetapkan aturan syarat bagi calon tidak boleh sedang menjabat sebagai aparatur Gampong.

Namun, hal tersebut dikangkangi oleh KIP sendiri, "mereka menciptakan aturan, namun entah tidak dihiraukan atau tidak memiliki intrumen untuk mengetahui atau dengan kata lain tidak memiliki data pembantu verifikasi adminitrasi dari Pemerintah supra Desa. Sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum. tapi alasan nyan sang han mungken, sep careng awak nyan masak nyan hanjeut jih? tapi chek teuh na hal lain, ken meunan.

Sangat jelas disebutkan dalam pengumuman seleksi PPK dan PPS KIP Aceh Utara Nomor 52/PP.05-PU/1108/Kab/1/2018 dalam persyaratan nomor 13 tidak sedang menjadi aparatur pemerintahan gampong, karena dijalankan setengah hati atau disebabkan oleh faktor X sehingga menimbulkan masalah besar dikalangan publik. Betapa tidak itu syarat sudah jadi pasal karet.

Padahal dalam tahapan seleksi sering muncul pertanyaan untuk calon penyelenggara pemilu " Bagaimana sikap anda ketika terdapat kepentingan politik tertentu meminta kepentingannya diakomodasi dan jika tidak diakomodasi akan terjadi keguncangan politik yang besar?" ternyata sedang terjadi, dan jawaban saat wawancara berbeda jauh waktu pelaksanaan tugas, jadi berintegritaskan pelaksana pemilu kini?

Kepercayaan kepada lembaga yang dituntut berintegritas ini 180 derajat bergeser, nggak percaya, coba buat status di FB apakah KIP ini atau KIP itu bisa bisa dipercaya? lihat apa komentar yang bakal muncul.

Kalau memang ada anak muda yang gemar mewawancara orang menggunakan video, bole tanya itu soal, "apakah penyelenggara bisa dipercaya, mulai level kampung anda? saya yakin hasilnya waktu dipublikasi bakal bertuuus gawat.

Malah mereka bersama lembaga pengawas dan pemerintah adminitrasi berupaya melakukan pembenaran, berusaha meyakinkan pelapor untuk "diam" semisal, mengatakan aparatur gampong itu Tuha Peut yang di SK kan oleh Bupati, sementara Kaur dan Bendahara bukan aparatur Gampong dan dibenarkan untuk ikut hal ini sama seperti PNS" katanya.

Tidak tanggung-tanggung Panwaslih Kecamatan mengatakan lansung bahwa Kaur dan Bendahara Gampong bukan aparatur gampong (desa), dan setiap laporan yang masuk ke panwas tidak diproses dan ditolak secara resmi dengan berbagai dalih aturan.

Salah satu kasus di Panwas Sawang, mereka menolak dua kasus dugaan pelanggaran pemilu soal rangkap jabatan dan atau sedang bertugas sebagai aparatur desa. Laporan ini ditolak dengan alasan pelaporan kadaluarsa, karena dalil hukum yang digunakan untuk meyakinkan pelapor adalah peraturan bawaslu nomor 14 tahun 2012 pasa 21 ayat 2.

Padahal secara logika saja, apabila terbukti mereka aparat Gampong lima bulan setelah pelantikan tetap saja melanggar aturan, tidak ada istilah basi. Itu indikasi pembenaran menggunakan dalil hukum (trik kelabui warga awam)

Padahal laporan lisan telah diberi tahu saat kejadian melalui telpon, namun Ketua Panwas beralasan tidak masuk kantor karena istrinya melahirkan, seraya mengelak "bendahara gampong dibenarkan saat ini", sementara laporan tertulis baru diterima satu minggu kemudian.

bawasluu.png
Dari gelagat panwas terlihat upaya "meminimalisir" atau mungkin ini bentuk pencegahan kasus dugaan pelanggaran ditingkat penyelenggara pemilu paling bawah. Padahal dalam pasal 29 Panwas dituntut proaktif menjemput bola, bukan hanya menunggu dan menolak dugaan penyimpangan pelapor dengan berbagai dalih.

Jujurkah mereka?
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 48 menyebutkan Perangkat Desa terdiri atas sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.

Lebih jelas dalam pasal 75 ayat (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan
pengelolaan Keuangan Desa. ayat (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. Nah!

Lebih jelasnya lagi disebutkan dalam Permen 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan pasal 1 ayat 16. Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. Nah terjawabkan siapa yang bohong? (Baca: Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 9 sampai pasal 20)

Meminjam kata Ketua DPRA Muharuddin yang menyebut "Munafik" lebih tepat dianugerahkan untuk lembaga ini, saya rasa semua orang yang telah berusaha mengakses informasi dan dokumen ke lembaga yang dituntut independen ini sangat setuju.

Masyarakat yang telah berusaha mengakses informasi dan dokomen ke kantor KIP Aceh Utara harus pulang dengan wajah kecewa. Pelayanan (SPM) mereka dikata tidak koperatif bin primintif. (Baca: Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 9 sampai pasal 20)

Seandainya mereka itu mahasiswa yang mengambil mata kuliah saya maka cocoknya dia diberi nilai C, alasannya, untuk standar pelayanan minimal prakteknya gagal, pelayanan informasi publik juga masih kulot ortodhok, sekarang era digital, akses informasi tidak harus ke kantor dengan tujuan mempermudah warga untuk mengakses informasi dan dokumen sesuai ketentuan kebebasan informasi publik.

Mulai dari level terkecil penyelenggara pemilu sudah bersikap dan bertindak seperti diatas apakah bakal tercipta pemilu berintegritas? jauh panggang dari api.

Apa Penyelenggara Pemilu Taat Hukum?
Merujuk pada beberapa kasus diatas berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik, apakah penyelenggara sudah bersikap dan bertindak sesuai ketentuan hukum?

Solusinya
Kedepan semoga terpilih Komisioner KIP yang benar-benar siddiq wal amanan, yang memiliki NIAT BAIK untuk membangun beberapa instrumen guna menjawab masalah saat ini dengan tujuan pelaksanaan kata jujur tidak lagi sebagai jargon saja.

Harus benar benar serius dalam mewujudkan penyelenggara pemilu dari level terkecil yang berintegritas dan dapat dipercaya untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Semisal mendapatkan data aparatur Gampong dipemerintah admintrasi, publikasi dan akses data tidak lagi seperti masa kakek nenek kita tapi harus online jadi cocok dengan perkembangan zaman now.

Untuk menciptakan pemilu berintegritas, penyelenggara pemilu harus berlaku adil baik secara bersikap dan bertindak wajib berpegang teguh pada aturan, walaupun Mukhlis Munir Koordinator Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) sangat pesimis hal itu bakal terjadi karena daya jilat para pemain jahat sangat ekstream, sehingga saat ini saja sudah terlihat orang-orang baik mulai tersingkir satu persatu dalam berbagai kompetisi. !!
Sumber: http://isbahannur.blogspot.co.id/2018/04/jujurkah-penyelenggara-pemilu.html

Sort:  

Berbicara politik tentang kejujuran untuk saat ini agak sukar untuk ditebak @isbahannur, kejujuran dalam pemilu di aceh hanya lipsting dimulut waktu kompanye. Namun ada memang yang jujur tapi kerap dijadikan sebagai anak gawang bagi mereka yg haus kekuasaan.

Mendukung donk tulisan saya pak safrizal

👍👍👍

Vote hana tatuoh man ken that gawat ka?