Saya merasa gembira dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, di Provinsi Aceh bahwa mulai saat ini semua awak kabin perempuan harus berhijab saat mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Ketentuan ini merupakan bagian dari pemberlakuan hukum syariat di daerah berjuluk Bumi Serambi Mekkah ini.
Aceh memang memiliki hak keistimewaan dalam pemberlakuan hukum syariat, karenanya semu apihak yang datang atau memasuki wilayah Aceh, sepatutnya mengikuti ketentuan atau hukum yang berlaku di wilayah ini.
Seperti halnya ketika kita memasuki suatu wilayah atau negara, maka kita harus tunduk dan patut pada peraturan atau ketentuan yang berlaku di wilayah atau negara yang bersangkutan.
Dengan adanya ketentuan ini semakin memperjelas keberadaan Aceh sebagai sebuah daerah yang memberlakukan syariat Islam. Namun saya berharap, Pemkab Aceh Besar dan juga Pemerintah Aceh tidak hanya fokus pada penerapan syariat pada hal-hal yang berkaitan dengan pakaian semata.
Karena yang lebih penting, dimana hukum Islam harus mengatur hal-hal lain dalam kehidupan masyarakat di daerah ini. Syariat Islam harus berlaku secara menyeluruh dan tidak pandang bulu.
Salah satu yang harus segera dipikirkan adalah terkait hukuman bagi pengedar narkotika. Karena kelompok ini telah merusak generasi bangsa. Entah sudah berapa banyak pemuda dan masyarakat Aceh yang menjadi gila akibat penyalahgunaan narkotika dan kini dirawat di sejumlah lokasi di Provinsi Aceh.
Mutual attention and vote thank you.
Thanks
Interesting post
Hehehe Tq
This post has received gratitude of 0.70 % from @appreciator thanks to: @nadyahusna.
This post has received a 5.81 % upvote from @aksdwi thanks to: @nadyahusna.