Ilustrasi pemilih
BANDA ACEH – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Junaidi, mengatakan masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang jika tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Kewajiban pemilih saat hadir ke TPS (tempat pemungutan suara) nantinya adalah menunjukkan KTP. Jika tidak ada KTP, maka harus memiliki Suket atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil. Tanpa e-KTP dan Suket, maka tidak bisa memilih walaupun sudah terdaftar sebagai pemilih,” kata Junaidi, Selasa (10/4/2018), di Banda Aceh.
Persoalan e-KTP, kata Junaidi, bukanlah menjadi urusan penyelenggara pemilu, melainkan dinas kependudukan dan catatan sipil. Untuk itu, Juaidi berharap seluruh pemerintah daerah di Aceh mendukung pelaksanaan pemilu dengan melengkapi data kependudukan masyarakat.
“Kalau sudah terekam data kependudukannya ya bisa diterbitkan Suket, kalau belum kan tidak bisa. Maka diharapkan pemerintah daerah di Aceh menyelesaikan rekam data kependudukan masyarakat,” ujarnya.
Terkait persoalan ini, kata Junaidi, KIP Aceh nantinya akan berkoordinasi dengan gubernur serta bupati/wali kota se-Aceh untuk mengetahui berapa jumlah data penduduk yang belum terekam dan belum memiliki e-KTP.
“Nanti akan dicarikan solusi bagaimana menyelesaikan masalah pemilih yang belum terekam datanya dan belum memiliki e-KTP,” ungkapnya. [AcehOnline]
Hai, Saya sudah follow dan upvote postingan kamu. Saling berbagi vote dan follow ya.
Follow balek dan upvote.
Semoga bisa bekerja sama.