Wali Nanggroe Bantah Terlibat Pembahasan Pergub Cambuk

in #aceh7 years ago

Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malek Mahmud Al-Haythar.jpg

BANDA ACEH – Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malek Mahmud Al-Haythar mengatakan dirinya tidak terlibat dalam pembahasan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Acara Hukum Jinayat, yang mengatur pelaksanaan hukuman cambuk di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal itu dikatakan Wali Nanggroe Aceh menanggapi adanya pernyataan gubernur Aceh yang mengatakan persoalan pergub cambuk telah dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) termasuk Wali Nanggroe seperti yang diposting dalam akun media sosial Irwandi Yusuf.

“Saya hanya mendengarkan saja, belum ada kesepakatan hukum dalam pertemuan itu,” kata Tgk. Malek Mahmud kepada acehonline.info, Senin (16/4/2018), di Gedung DPR Aceh.

Dalam pertemuan yang berlangsung beberapa waktu lalu, Tgk. Malek Mahmud mengatakan itu adalah pertemuan rutin Forkopimda Aceh.

“Itupun tidak lengkap Forkopimda-nya, tidak ada Kapolda dan Panglima (Pangdam Iskandar Muda),” jelas Wali Nanggroe. “Tidak bisa dibilang juga pertemuan Forkopimda kalau tidak lengkap, jadi kami hanya mendengar saja apa yang disampaikan pihak gubernur,” tambahnya.

Wali Nanggroe menambahkan, dalam pertemuan itu tidak menghasilkan suatu kesepakatan yang kongkrit mengenai penerapan hukuman cambuk di lapas.

Ketika ditanyai bagaimana seharusnya penerapan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam, Wali Nanggroe menyerahkan persoalan itu kepada gubernur dalam hal pengambil kebijakan serta para alim ulama di Aceh yang lebih memahami dalam hal persoalan syariat Islam.

“Semuanya terserah kepada gubernur dan ulama bagaimana yang terbaik,” ujarnya.

Soal apakah Wali Nanggroe sepakat atau tidak hukuman cambuk dilaksanakan di lapas, Tgk. Malek Mahmud mengatakan “Kalau saya sepakat, kan ada saya teken, ini kan tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan persoalan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Acara Hukum Jinayat, yang mengatur pelaksanaan hukuman cambuk di lapas, tidak lagi ada persoalan karena telah dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Aceh. Gubernur menegaskan tetap akan menjalankan aturan yang telah ditetapkannya tersebut.

“Tidak ada yang salah, sudah duduk semua dengan Forkopimda, termasuk ulama,” kata Irwandi Yusuf ketika dimintai tanggapan mengenai banyaknya penolakan dari masyarakat terkait penerapan hukuman cambuk di lapas, Senin (16/4/2018), di Gedung Utama DPR Aceh.

Dalam aturan pemerintahan, Irwandi menjelaskan, ulama yang dilibatkan adalah yang terwakilkan di dalam Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Aceh.

Sementara itu terkait tanggapan Wakil Ketua MPU Aceh, Faisal Ali, yang mengatakan MPU Aceh tidak terlibat. “Itu kata dia, coba tanya Tengku Muslem (Ketua MPU Aceh). Ada liat foto-foto yang saya lampirkan (di facebook),” ujarnya.

Dalam akun facebooknya, Irwandi Yusuf memposting sejumlah foto-foto pertemuan yang membahas persoalan hukum cambuk di lapas. “Salah satu rapat dengan Forkopimda, WN, MPU, MAA dsb membahas Pergub No 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan uqubat sebagai turunan Qanun Jinayah,” tulis Irwandi.

SUMBER: https://acehonline.info/2018/04/16/wali-nanggroe-bantah-terlibat-pembahasan-pergub-cambuk/

Sort:  

Semoga ada jalan keluar dari permasalahan hukum cambuk, dan aceh sll kondusif !!

Follow @ziapase