Asas Hak Asasi Manusia dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna yang menyentuh segala aspek kehidupan manusia, didalamnya terdapat hukum-hukum poilitik, tata negara, ekonomi, sosial, dan lain sebagainya dari sisi kehidupan manusia.[27] Dari pada itulah, umat islam dalam kehidupan sehari-harinya selalu berlandaskan pada dua sumber utama yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, yang terkandung didalamnya konsep-konsep Hak Asasi Manusia,[28] yang diantaranya; Hak Hidup (Al-Isra’: 33), Hak Untuk Mendapatkan Pekerjaan dan Bekerja (Al-Baqarah: 188, An-Nisa: 29 dan 32, dan surah Al-Jumu’ah: 1), Hak Atas Kehormatan (An-Nur: 27, Al-Hujurat: 11 dan 12), Hak Untuk Mengemukakan Pendapat (An-Nisa: 59), Hak Kebebasan Beragama dan Toleransi Beragama (Al-A’raf: 33, Al-Baqarah: 256, Al-An’am: 108, Yunus: 99, Al-Ankabut: 46, dan surah Al-Mumtahanah: 8), Hak Persamaan di Muka Hukum (An-Nisa: 58) dan Hak Bebas dari Rasa Takut (Al-Maidah: 32).
Inilah prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang terdapat di dalam kitab suci Al-Qur’an. Dan dalam Islam ada lima asas-asas yang mendasari Hak Asasi Manusia, yaitu; [29]
a. Tauhid,
b. Manusia Berasal dari Satu Nenek Moyang yaitu Adam,
c. Da’wah kepada akhlak yang mulia,
d. Penghormatan Islam kepada Manusia,
e. Kehalifahan manusia didunia.
Selain itu ada dua faktor penting yang mempengaruhi perkembangan Hak Asasi Manusia dalam Islam, yaitu;[30]
a. Hak-hak asli manusia yang sudah atau telah ditentukan dalam Islam untuk setiap manusia.
b. Yang kedua ialah hak-hak yang diberikan oleh Islam kepada segelintir golongan atau orang tertentu, dan dalam keadaan tertentu pula. Seperti, hak-hak khusus bagi orang yang bukan Islam, hak-hak untuk perempuan, hak-hak anak dan lain sebagainya.
Maka, dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam pemikiran Hak Asasi Manusia terdapat suatu prinsip yang sangat penting dan fundamental, yang mempunyai artian yang sangat luas dan memiliki penafsiran yang berbeda-beda antara satu negara dan negara lain, bahkan bisa perbedaan itu juga bisa disebabkan oleh adanya perbedaan ideologi antar individu bahkan antar negara dan agama.
Dan dalam hubungannya dengan Dunia Islam, dapat kita simpulkan pemikiran hak asasi manusia ala barat menjadi tiga pokok permasalahan, yaitu; adanya perbedaan yang sangat mencolok antara faham ketuhanan dan faham filsafat yunani yang bebas, dan keuniversalan Hak Asasi Manusia dan Universalitas Islam, juga antara kebebasan yang di usung oleh Hak Asasi Manusia dan kebebasan ala Islam.
Adanya perbedaan ini tidak lain dikarenakan Islam tidak mengakui Hak-hak Asasi Manusia secara keseluruhan, Islam hanya mengakui adanya Hak Asasi Manusia jika itu sesuai dengan ajaran Islam dan menolak yang lainnya yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.
Dan yang terpenting adalah, dikeluarkannya Deklarasi Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), menjadi penyebab dikeluarkannya Deklarasi Hak Asasi Manusia yang bersandar kepada Syari’at Islam.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://latanza99.wordpress.com/2009/01/03/hak-asasi-manusia-dalam-piagam-madinah/