Agama Islam untuk Seluruh Manusia , Shalat Itu Tiang Agama

in #aceh7 years ago

Agama Islam untuk Seluruh Manusia , Shalat Itu Tiang Agama

WALED.jpgBAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah

Karena sangat pentingnnya Rukun Islam dalam kehidupan beragama, maka Nabi Muhammad SAW bersabda
الصَّلاةُ عِمادُ الدِّينِ ، مَنْ أقَامَها فَقدْ أقَامَ الدِّينَ ، وَمنْ هَدمَها فَقَد هَدَمَ الدِّينَ
yang artinnya:”Barang siapa yang mendirikan shalat, sesungguhnnya ia telah meneggakan agama dan barang siapa yang meninggalkannya, sesungguhnnya ia telah meruntuhkan agama
Sebagai tiang agama, shalat adalah do’a yang dihadapkan dengan sepenuh jiwa hati kehadirat Allah SWT, untuk membersihkan jiwa dan pikiran dari segala bentuk perbuatan yang keji dan munkar, agar mendapat kekuataan untuk membangun diri, keluarga, masyarakat, dan negara dalam menjalani kehidupan sehari-hari yang diridhoi oleh Allah SWT.
Karena sangat pentingnnya shalat, maka dalam situasi dan kondisi apapun, kita wajib melaksanakan shalat, selama akal dan pikiran kita masih sadar. Maka kemurahan dari agama kita, bagi orang sakit dapat mengerjakan shalat sesuai dengan kemampuannya. Bagi yang tidak bisa berdiri dapat mengerjakannya dengan terlentang jika tidak mampu berbaring. Itulah kemurahan dalam agama Islam, yang hendaknya bisa dimanfaatkan sebaik-baik bagi kaum muslim dan muslimah.

B .Rumusan Masalah
Dari penjelasan latar belakang masalah di atas, dapat kita jadikan beberapa rumusan permasalahan, yaitu:
1.Apakah agama Islam itu?
2.Untuk siapakah peraturan agama Islam itu?
3.Bagaimanah maksud tujuan?

C.Tujuan
wawasan kami tentang apakah yang disebut makalah. Menjelaskan apa, dimana, kapan, kenapa, siapa, dan bagaimana dalam membuat makalah. Serta sebagai bentuk untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia.

BAB II
B.PEMBAHASAN

a.Pengertian Rukun Islam,Rukun Islam itu ada lima, yaitu :

1.Mengucapkan dua kalimat syahadat, yaitu:
Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang wajib di sembah dengan sebenarnnya) selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah.

  1. Mengerjakan shalat lima kali sehari semalam yaitu zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh.
    3.Puasa pada bulan Ramadhan.
  2. Membayar (mengeluarkan) zakat.
    5.Pergi haji ke Baitullah (Mekkah) bagi orang-orang yang mampu.

b.Dua kalimat syahadat masing-masing ialah :
1.Syahadat Tauhid : artinnya menyaksikan ke-Esaan Allah.
‘’ Asyhadu anlaa (Allaa) ilaa haillallah”
Artinnya : Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah.
Dinamakan syahadat Tauhid karena isinnya adalah suatu pertannyaan kesaksian setiap orang Islam untuk menyatakan bahwa Allah itu Maha Esa, Allah itu Maha Kuasa, Allah itu Maha Pengasih dan Allah itu Maha Penyayang.

  1. Syahadat Rosul : artinnya menyaksikan dan mengakui kerasulan Nabi Muhammad saw.
    ‘’ Wa asyhadu anna muhammadarrasuullah”
    Artinnya : Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad Adalah utusan Allah.
    Dinamakan Syahadat Rasul, karena isinnya adalah suatu pertanyaan / kesaksian orang Islam untuk menyatakan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Kandungan isinnya adalah mencakup suatu pernyataan sikap setiap orang bahwa Allah telah mengutus para Rasul. Rasul itu jumlahnya banyak sebagian ulama mengatakan bahwa Rasul itu ada 313 orang. Tetapi yang wajib diketahui oleh umat Islam sebanyak 25 orang . Adapun Rasul yang paling akhir adalah Nabi Muhammad. Jadi Nabi Muhammad adalah utusan Allah yang terakhir untuk semua umat manusia.
    Bagi orang yang akan memasuki agama Islam, dua kalimat syahadat ini harus diucapkan bersama-sama (berturut-turut) tidak boleh dipisah- pisah.

c.Tujuan Rukun Islam
Memahami Rukun Islam Yang Pertama Dan menjadikannya pegangan Yang Kokoh Dalam Kehidupan, jika seseorang yang bukan Islam membaca dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni membenarkan dengan hati apa yang ia ucapkan,serta mengerti apa yang diucapkan, masuklah ia ke dalam agam Islam, dan wajiblah ia mengerjakan rukun yang ke lima.
d.Dua kalimat Syahadat
Dua kalimat syahadat ialah :
’Dua perkataan pengakuan yang di ucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang Islam.Rukun Syahadat,Rukun syahadat itu ada empat, yaitu :
1.Menetapkan dzat Allah Ta’ala ( berdiri dengan sendirinnya)
2.Menetapkan sifat Allah Ta’alla (berkuasa)
3.Menetapkan af’al Allah Ta’ala (berbuat dengan sekehendaknnya).
4.Menetapkan kebenaran Rasulullah saw.

2.Shalat
Arti shalat menurut syara’ yaitu menyembah Allah Ta’ala dengan beberapa perkataan dan perbuatan yang di awali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, dan wajib melakukannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Karena shalat itu merupakan pokok agama Islam. Shalat yang Difardhukan ada lima;
1.Zhuhur
2.Ashar
3.Magrib
4.isya'
5.shubuh

permasalahan rukun-rukun shalat dengan yang lebih detil dengan satu persatu secara berurutan ;
1.Niat adalah qasad dengan hati untuk mengerjakan shalat. Kewajiban niat dalam shalat berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
انما الاعمال بالنيات
Artinya : "hanyasanya sahnya amal, tergantung pada niat". (H. R. Imam Bukhari)
Tujuan dari niat adalah untuk membedakan shalat dengan perbuatan lain yang bukan ibadah. Dalam niat, ada tiga hal yang wajib dihadirkan :
a.Qashad, yaitu kesengajaan dalam hati akan melakukan shalat. Supaya terbeda dari perbuatan yang selain shalat.
b.ta’arrudh, yaitu menyatakan dengan hati tentang fardhu atau sunatnya shalat, supaya terbeda tiap-tiap (fardhu / sunat) dari yang lain.
c.Ta’yiin, artinya menentukan shalat yang akan di kerjakan, misalnya shalat dhuhur, ashar dll.

  1. Wajibnya qasad, ta’arrudh dan ta’yiin
    Wajib meng-qasad melakukan shalat dan menta’yiinkan (menentukan) waktu shalat walau pada shalat sunnat yg bukan sunnat Mutlaq, seperti shalat sunat yang pelaksanaannya dalam waktu-waktu tertentu (termasuk didalamnya sunat rawatib, sunat tarawih, sunat dhuha dan sunnat dua hari raya), dan shalat sunat yang disebabkan oleh suatu sebab (seperti gerhana dan kemarau). Adapun shalat sunat mutlaq, tidak wajib menta’yiinkan waktu shalat. Bahkan sah salatnya hanya dengan niat mengerjakan shalat. Seperti pada dua raka’at shalat tahyatul masjid, sunnat wudhu’ dan shalat istikharah.
    Ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan shalat fardhu, yaitu; niat mengerjakan shalat, menentukan waktu shalat (seperti subuh, dll), dan niat fardhiah (meniatkan bahwa shalat yang dikerjakan adalah shalat fardhu). Ketiga hal tersebutlah yang di istilahkan dengan qasad, ta’arrudh, dan ta’yin.

  2. Hal spesifik menyangkut masalah ta’arrudh
    Wajib berniat melaksanakan shalat fardhu (termasuk fardhu kifayah, atau fardhu karena nazar) walaupun yang mengerjakannya adalah anak kecil. Contohnya seperti "sahaja aku shalat fardhu zuhur / fardhu jum’at (sekalipun imam sudah berada ada posisi tasyahud)". Dan pada niat, disunnahkan menisbahkan shalat kepada Allah (seperti mengucapkan “lillaahi ta’ala”). Tujuannya adalah untuk menampakkan keikhlasan hanya kepada Allah. Disunnahkan pula meniatkan shalat tunai/qadha. Dan berdasarkan pendapat yang kuat, sah melakukan shalat tunai dengan niat qadha, begitu pula sebaliknya. Namun hal ini hanya berlaku bila dalam keadaan ozor, misalnya mendung, dsb. Jika tidak, maka shalatnya batal, karena dianggap talaa’ub (bermain-main) dalam ibadah. Dan disunnahkan pula berniat menghadap kiblat dan meniatkan jumlah raka’at.

4.Masalah lafadz niat
Disunnahkan melafadzkan niat sebelum takbiratul ihram, tujuannya adalah agar hatinya lebih fokus. Dan jikalau seseorang ragu apakah ia telah melakukan niat dengan sempurna atau tidak, atau terjadi keraguan apakah ia meniatkan shalat zuhur atau ashar? Maka jika ia teringat dalam frekuensi waktu yang lama, atau setelah melewati satu rukun (walau rukun qauliy, seperti bacaan surah al-fatihah), maka shalatnya batal. Dan jika teringat sebelum itu, maka tidak mengapa.
Imam Abu Yahya Zakaria al-Anshary dalam kitab beliau, tuhfah al-thullab bi syarhi al-tahriir menjelaskan bahwa salah satu kewajiban dalam shalat adalah menyertakan niat shalat ketika membaca takbiratul ihram, yang diistilahkan dengan muqaaranah. Lebih lanjut, beliau menjelaskan dalam Hasyiah al-syarqawi ‘ala al-tahriir bahwa terdapat beberapa rincian hukum tentang muqaaranah dan istihdhar, diantaranya:
Istihdhar hakiky, yaitu menghadirkan keseluruhan shalat dalam jiwa, maksudnya menghadirkan ke-13 rukun-rukun shalat. Ke- tiga belas rukun tersebut dihadirkan dengan terperinci, yaitu dengan cara menghadirkannya dalam jiwa secara khusus. Seperti membayangkan sepasang pengantin di atas pelaminan (ketika kita membayangkan sepasang pengantin di atas pelaminan, pasti akan terbayang pengantin pria, pengantin wanita, dan pelaminan secara sekaligus. Ketiganya akan hadir di fikiran kita secara sekaligus, begitu pula dalam hal ini)
Istihdhar ‘urfy, yaitu menghadirkan bentuk shalat secara keseluruhan, dengan cara berniat mengerjakan shalat, men ta’yiinkan shalat (misalnya zuhur atau ashar dsb), dan meniatkan fardhu atau sunnat nya shalat (ketiganya diistilahkan denga qasad, ta’arrudh dan ta’yiin)
Muqaaranah hakiky, yaitu menyertakan niat mulai dari awal bacaan takbiratul ihram sampai penghabisan bacaan takbiratul ihram.
Muqaaranah ‘urfy, yaitu menyertakan niat hanya pada satu bahagian dari pada segala bahagian bacaan takbiratul ihram.
Imam al-nawany (631H-676H) dalam kitab Majmu’ syarah muhazzab dan juga imam yang lain berpendapat bahwa bagi masyarakat awam cukuplah muqaaranah ‘urfy saja, tanpa harus adanya muqaaranah hakiky. Pendapat ini berdasarkan pada ikhtar (pendapat yang dipilih) Imam Haramain al-Juwainy (419H-476H) dan Imam al-Ghazaly (450H-505H). Dan pendapat ini dibenarkan oleh Imam Tajuddin Abdul Wahhab al-Subky (727H-771H).

3.Puasa
Arti puasa yaitu menahan makan, minum, dan segala apa yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga tenggelam matahari.Setiap orang yang beriman kepada Allah diwajibkan berpuasa Ramadhan.Syarat Wajib Puasa:
Syarat wajib puasa:
a.Berakal
b.Baligh
c.Sanggpup menjalankan puasa.

Terhadap orag yang tidak berakal (gila) tidak diwajibkan puasa sama sekali. Sedangkan terhadap anak-anak yang belum baligh juga tidak diwajibkan puasa namun terhadap walinya, bila ia mampu berpuasa, wajib memerintahkannya untuk berpuasa bila ia telah mencapai umur 7 tahun.
orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa Orang sakit yang dapat menimbulkan mudharat bila ia berpuasa. terhadap orang sakit boleh baginya untuk berbuka pausa, namun wajib baginya untuk mengqadhanya. Sedangkan bagi oyang sakit yang tidak ada harapan akan sembuh maka sebagai ganti puasa wajib baginya membayar fidyah sebaganyak 1 mod kepada faqir miskin untuk satu hari puasa.

a.Musafir
dengan ketentuan perjalanan yang ia tempuh mencapai jarak yang dibolehkan qashar shalat (± 134 km atau pendapat lain ± 96 km) dan semenjak subuh ia telah musafir. Maka bila seseorang melakukan perjalanan setelah subuh maka untuk hari tersebut tidak dibenarkan baginya untuk berbuka puasa. Terhadap musafir yang tidak berpuasa maka wajib untuk mengqadhanya tanpa membayar fidyah.

b.Orang tua renta
Terhadap orang yang sudah pikun dan tidak sanggup lagi berpuasa maka dibolehkan baginya meninggalkan puasa tetapi diwajibkan baginya membayar fidiyah berupa makanan pokok kepada faqir miskin sebanyak 1 mod untuk satu hari puasa.

c.Wanita hamil atau menyusui.
Terhadap wanita hamil dan menyusui bila ia berbuka puasa karena takut terhadap kesehatan dirinya sendiri atau kesehatan dirinya beserta anaknya maka terhadap keduanya hanya wajib mengqadha puasa tanpa wajib membayar fidyah. Sedangjan bila ia berbuka karena takut terhadap kesehatan anaknya saja maka wajib terhadapnya qadha puasa dan membayar fidyah sebanyak 1 mod untuk setiap hari. Ukuran 1 mud adalah 0,864 liter, jika dibandingkan denga kilo gram adalah 0,6912 kg (Berdasarkan berat beras 1 liter 0,8 kg) dibulatkan menjadi 0,7 kg.

Kafarah puasa:
yang mewajibkan kafarah puasa adalah membatalkan puasa dengan jimak yang berdosa dengan sebab puasa, Adapun kafarah puasa tersebut adalah :
a.Memerdekakan budak muslim, bila tidak mampu maka:
b.Puasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka:
c.Memberi makanan kepada 60 faqir miskin

4.Zakat yaitu membersihkan harta benda.
Setiap orang Islam yang mempunyai harta benda yang sudah sampai nishabnnya, wajib dikeluarkan zakatnnya dan dibagikan kepada yang berhak menerimannya.
a. Harta Benda yang Wajib Dizakati
b. Zakat Emas dan Perak
c.Zakat Binatang Piaraan
d.Zakat Tanaman (Buah-buahan)
e.Zakat Harta Perniagaan(Dagangan)
f.Zakat Harta Rikaz ( Galian)
g.Hari yang Tidak Diperbolehkan Berpuasa

5.Haji
Pengertian haji menurut bahasa yaitu menyengaja.
Pengertian haji menurut istilah Syara’ yaitu suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi ka’bah (Baitullah) di Mekkah dengan maksud beribadah secara ikhlas mengharapkan keridhaan Allah dengan syarat, rukun dan dikerjakan pada waktu tertentu. Adapun yang diwajibkan mengerjakan ibadah haji itu ialah orang Islam baik laki-laki maupun perempuan yang mampu yakni cukup hartannya untuk ongkos berangkat dan pulang serta ongkos-ongkos untuk yang di tinggalkannya, dan dalam keadaan sehat,baligh,’aqil,serta aman perjalanannya.
Ibadah haji hukumnnya wajib dikerjakan hanya sekali seumur hidup, dan sunnat mengulangi beberapa kali bagi yang mampu.
a.Rukun Hajib
b.Wajib Haji
c.Sunnah Haji
d.Macam Haji
E.Umrah
f.Larangan Bagi Orang yang Ihram
g.Pelanggaran Terhadap Larangan Ihram dan Fidyahnnya

BAB.III
A.Agama Islam

Nabi Muhammad memiliki banyak keistimewaan. Salah satunya adalah beliau diutus oleh Allah untuk seluruh manusia dan jin. Adapun seluruh Nabi sebelum beliau hanyalah diutus untuk umatnya masing-masing. Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ لآ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِ وَيُمِيتُ فَئَامِنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Katakanlah: “Hai manusia, sesung-guhnya aku adalah utusan Alloh kepadamu semua, yaitu Alloh yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan yang mematikan, maka berimanlah kamu kepada Alloh dan RosulNya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Alloh dan kepada kalimat-kalimatNya (kitab-kitabNya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk. [QS. Al-A’rof (7): 158]

Perintah Allah dalam ayat ini “Katakanlah: “Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua”, ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad diutus untuk seluruh manusia, sebagaimana firman Allah,

وَمَآ أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ كَآفَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ

Dan Kami tidak mengutusmu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada menge-tahui. [QS. Saba’ (34): 28]

Oleh karena itulah siapa saja yang telah mendengar dakwah agama Islam, agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad , yang membawa kitab suci Al-Qur’an, kemudian tidak beriman, tidak percaya dan tidak tunduk, maka dia adalah orang kafir dan di akhirat menjadi penghuni neraka, kekal selamanya. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن يَكْفُرْ بِهِ مِنَ اْلأَحْزَابِ فَالنَّارُ مَوْعِدُهُ فَلاَ تَكُ فِي مِرْيَةٍ مِّنْهُ إِنَّهُ الْحَقُّ مِن رَّبِّكَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يُؤْمِنُونَ

Dan barangsiapa di antara mereka (orang-orang Quraisy) dan sekutu-sekutunya yang kafir kepada al-Qur’an, maka nerakalah tempat yang diancam-kan baginya, karena itu janganlah kamu ragu-ragu terhadap al-Qur’an itu. Sesungguhnya (al-Qur’an) itu benar-benar dari Robbmu, tetapi kebanyakan manusia tidak beriman”. [QS. Hud (11): 17]

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ اْلأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

Demi (Allah) Yang jiwa Muhammad di tanganNya, tidaklah seorangpun di kalangan umat ini, Yahudi atau Nashrani, mendengar tentang aku, kemudian dia mati, dan tidak beriman kepada apa yang aku diutus dengan-nya, kecuali dia termasuk para peng-huni neraka. [Hadits Sahih Riwayat Muslim, no: 153, dari Abu Hurairah]

B. Agama Islam
Agama Islam adalah peraturan untuk seluruh manusia yang hidup di dunia, agar terhindar dari kesesatan, dan supaya dapat mencapai kedamaian,kemuliaan, keselamatan, kesejahteraan, aman, sentosa,bahagia dan tinggi kedudukannya di dunia hingga di akherat kelak, Tanda-tanda Islam itu ada empat, yaitu :

1.Mentaati segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, yang telah ditetapkan dalam agama Islam.
2.Suci lidahnnya dari perkataan dusta (bohong).
3.Suci perutnnya dari barang yang haram.
4.Suci badannya dari segala maksiat dan tamak.

C.Syarat Islam itu ada empat, yaitu :
1Sabar akan hukum Allah Ta’ala
2.Ridha akan qadha (ketentuan) Allah Ta’ala
3.Yakin dan Ikhlas menyerahkan diri kepda Allah SWT.
4.Mengikuti firman Allah Ta’ala, dan sabda Rasulullah saw. Serta menjauhi segala larangannya

D.Adapun yang dapat merusak Islam itu ada empat, yaitu
1.Beramal tanpa ilmu, yakni mengerjakan ibadah dengan kebodohan
2.Mengetahui segala perintah dan larangan dalam agama Islam, akan tetapi tidak dikerjakan.
3.Tidak tahu dan tidak mau bertannya (belajar)
4.Mencela orang yang berbuat kebajikan.

BAB.IV
C.PENUTUP

a.Kesimpulan
Demikianlah peraturan-peraturan Allah Ta’ala yang telah diwajibkan kepada semua kaum muslimin dan muslimat untuk mengerjakannya. Mudah-mudahan seluruh ummat Islam dapat memenuhi serta takut kepada Allah. Amin yaa Rabbal-‘aalamiin.

b.Saran
Mudah-mudahan dengan adanya penyempurnaan dalam pembuatan makalah ini bisa menjadikan dorongan wawasan kami, kemudian kami mengharapkan kepada pembaca, Dan harapan saya terakhir adalah mengajak rekan semua, agar dapat mempelajari secara terus menerus ketinggian ilmu dan kebenaran Islam yang terdapat di dalam pendidikan agama Islam.

Referensi:

  1. I’anatut Thalibin, jld. I, (Beirut: Darul Fikri, 1997), h. 148
    أحدها: (نية) وهي القصد بالقلب، لخبر: إنما الاعمال بالنيات. (فيجب فيها) أي النية (قصد فعلها) أي الصلاة، لتتميز عن بقية الافعال (وتعيينها) من ظهر أو غيرها، لتتميز عن غيرها، فلا يكفي نية فرض الوقت
    (ولو) كانت الصلاة المفعولة (نفلا) غير مطلق، كالرواتب والسنن المؤقتة أو ذات السبب، فيجب فيها التعيين بالاضافة إلى ما يعينها كسنة الظهر القبلية أو البعدية، وإن لم يؤخر القبلية. ومثلها كل صلاة لها سنة قبلها وسنة بعدها، وكعيد الاضحى أو الاكبر أو الفطر أو الاصغر، فلا يكفي صلاة العيد والوتر سواء الواحدة والزائدة عليها، ويكفي نية الوتر من غير عدد. ويحمل على ما يريده على الاوجه، ولا يكفي فيه نية سنة العشاء أو راتبتها، والتراويح والضحى، وكاستسقاء وكسوف شمس أو قمر. أما النفل المطلق فلا يجب فيه تعيين بل يكفي فيه نية فعل الصلاة، كما في ركعتي التحية والوضوء والاستخارة، وكذا صلاة الاوابين، على ما قاله شيخنا ابن زياد والعلامة السيوطي رحمهما الله تعالى. والذي جزم به شيخنا في فتاويه أنه لا بد فيها من التعين كالضحى
    (و) تجب (نية فرض فيه) أي في الفرض، ولو كفاية أو نذرا، وإن كان الناوي صبيا، ليتميز عن النفل
    (كأصلي فرض الظهر) مثلا، أو فرض الجمعة، وإن أدرك الامام في تشهدها. (وسن) في النية (إضافة إلى الله) (تعالى)، خروجا من خلاف من أوجبها، وليتحقق معنى الاخلاص. (وتعرض لاداء أو قضاء) ولا يجب وإن كان عليه فائتة مماثلة للمؤداة، خلافا لما اعتمده الاذرعي
    والاصح صحة الاداء بنية القضاء، وعكسه إن عذر بنحو غيم، وإلا بطلت قطعا لتلاعبه، (و) تعرض (لاستقبال وعدد ركعات) للخروج من خلاف من أوجب التعرض لهما
    (و) سن (نطق بمنوي) قبل التكبير، ليساعد اللسان القلب، وخروجا من خلاف من أوجبه. ولو شك: هل أتى بكمال النية أو لا؟ أو هل نوى ظهرا أو عصرا؟ فإن ذكر بعد طول زمان، أو بعد إتيانه بركن - ولو قوليا كالقراءة - بطلت صلاته، أو قبلهما ف
  2. Tuhfah al-Thullab bi Syarhi al-Tahriir, jld. I, (Beirut: Darul Fikri), h. 177-178
    و) ثالثها: (قرنها) أى النية (بها) أى بتكبيرة التحرم لأنها أول واجبات الصلاة....الخ...و اختار فى المجموع و غيره ما اختاره الإمام و الغزالي أنه تكفي المقارنة العرفية عند العوام بحيث يعد مستحضرا للصلاة. و صوبه السبكي
  3. Hasyiah Syarqawy ‘ala al-Tahriir, jld. I, (Beirut: Darul Fikri), h. 178
    قوله : (وقرنها أي النية الخ) اعلم أن لهم مقارنة حقيقية واستحضارا حقيقيا تفصيلين ومقارنة عرفية واستحضارا عرفيا إجمالين. والمقارنة الحقيقية بعد الاستحضار الحقيقي. والعرفية بعد العرفي. فالاستحضار الحقيقي أن يستحظر فى ذهنه ذات الصلاة أي أركانها الثلاثة عشر التى من جملتها النية, وما يجب التعرض له فيها تفصيلا بان يقصد كل ركن بذاته على الخصوص. وتكون هيئته أمامه كالعروس. ... الخ

Nama : Tgk.Abdillah.SE
Ttl : ,11, nivember, 1979
LHOKSEUMAWE
Alumni ; Malikussaleh Panton Labu
Pimpinan ; Abu Ibrahim Bardan