Terkait dengan SURAT EDARAN DIRJEN PERHUBUNGAN UDARA KEMENTRIAN PERUHUNGAN NO 15/9MARET/2018, dan hasil dari Teknical Meeting, 15 Maret 2018 :
- Pax yg membawa powerbank kurang dari 100WH(20000Mah) 5V
- harus di bawa ke cabin
- tdk boleh di check baggage
- tdk boleh terhubung
- max 20 pcs per pax
- Pax yg membawa powerbank kurang dari 160 WH ( 32000) tetapi lebih dari 100 WH ( 20000) 5V
- harus di bawa ke cabin
- tdk boleh di check baggage
- tdk boleh terhubung
- max 2 pcs
Pax yg membawa powerbank lebih dari 160WH (32000) atau tdk di sertai keterangan
DILARANGSpare powerbank HARUS di bawa ke cabin ( max 1 pcs) dan pemakaiannya hrs diawasi/dalam pengawasan
5.AVSEC (SCP 1) bertanggung jawab atas pemeriksaan barang bawaan penumpang yg membawa powerbank tsb diatas.