Semakin Cepat, Semakin Dilanggar
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi setiap tahun terus meningkat pesat. Termasuk media-media besar didunia ini. Perkembangan ini berpengaruh pad eksistensi media, termasuk media online. Media baru atau New Media merupakan media yang menggunakan jaringan internet atau yang kita sering sebut media online. Teknologi baru ini berbasis sistem teknologi, berkarakter fleksibel, berpotensi interaktif dan dapat berfungsi sebagai sarana publik maupun privasi. (Moundry, Pemahaman Teori dan Praktik Jurnalistik. 2008: 13)
Pemberitaan yang kini dapat dilihat di media online sangat mempermudah para konsumsi berita. Orang-orang yang tidak sempat membaca atau melihat berita di media cetak maupun media elektronik, kini bisa mengakses informasi dengan cepat menggunakan media online yang berbasis internet. Berita online sudah menjadi kebiasaan baru di dunia ini karena akses yang lebih mudah dan dapat dimana saja. Seperti contoh ketika orang terkena macet yang cukup panjang di kota-kota besar, pasti orang tersebut mencari apa penyebab kemacetan tersebut, dengan langsung mereka yang terkena kemacetan mengeluarkan smartphone untuk mengakses internet dan mencari berita online tentang kemacetan tersebut.
Dengan seiringnya waktu, portal-portal online yang menyediakan berita online yang realtime dapat bermunculan, tidak jelas siapa pemimpin redaktur dan para wartawannya. Sebab portal yang mudah di dapatkan ini menjadi penghasilan terbaru di dunia maya. Semakin banyak yang mengakses portal tersebut, semakin banyak juga penghasilan portal itu. Yang membuat orang cepat mengakses portal itu karena berita-berita yang masih hangat. Jadi portal-portal online itu terus mencari berita-bertia terbaru, semakin cepat dia mendapatkan berita semakin banyak yang mengakses portal tersebut.
Wartawan media online sekarang tidak perlu pergi ke kantor untuk memberikan beritanya. Wartawan dapat langsung membuat berita pada saat turun lapangan, tanpa adanya proses editing. Untuk mendapatkan berita terbaru dan tercepat diportal . Biasanya wartawan yang sudah melakukan liputan atau turun lapangan menulis berita, selanjutnya masuk ke proses editing terlebih dahulu, untuk melihat apakah ada kalimat yang tidak baik atau kata-kata yang salah.
Dari situ dapat muncul pelanggaran-pelanggaran dalam media online. Seperti pelanggaran berita yang tidak akurat, ketidak jelasan narasumber, media online tidak menguji informasi atau melakukan konfirmasi terhadap pemberitaan yang dibuatnya bahkan ada yang memasukan identitas korbannya yang sebenarnya tidak boleh dilakukan. Seperti contoh berita yang melakukan pelanggaran kode etik jurnalis dengan memasukan identitas korban.
Saya akan mengambil contoh berita yang melakukan pelanggaran kode etik jurnalis pada berita online, terdapat pada berita media online rri.co.id dengan judul “Misteri, korban tindak asusila pergi selama dua hari tidak dengan tersangka” (rri.co.id, 29/3/2016). Dengan isi berita: terbukti berdalih sebagai pacar dan akan menikahi tersangka berinisial YM (22) warga Desa Kindang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat melakukan tindakan asusila dengan korban dibawah umur sabut saja Ayu (16) salah satu lulusan SLTP dari Jawa Tengah yang berdomisili masih satu kampung dengan tersangka.
Dan sangat jelas pada berita tersebut, telah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik pada pasal 5 yang berisi, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Karena identitas yang dicantumkan di berita dapat mudah diketahui dengan berbagai cara. Disini identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk dilacak. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah. Sebuah penjelasan yang dipaparkan oleh Dewan Pers. Sebaikanya dengan adanya berita ini wartawan tidak diperbolehkan untuk menyantumkan identitas korban, karena dilihat bahwa korban yang merupakan masih dibawah umur dan menjadi korban tindakan asusila.
Menurut buku Online news and The public yang dijelaskan oleh Johnson dan Kaye, menjelaskan bahwa salah satu karakteristik di internet memiliki potensi besar untuk akses gratis setiap orang menampilkan informasi dengan memaanfaatkan kekuarangan dalam pengawasannya (2005:148). Sebab ini adalah salah satu faktor dari pelanggaran yang terjadi saat membuat berita dan dikonsumsi oleh pembaca. Semakin cepat berita itu didapatkan dan di publikasikan semakin rentan terjadi pelanggaran kode etik jurnalis yang terjadi.
Solusi dalam permasalahan ini menurut saya, pihak Dewan Pers membuat pasal baru tentang media online yang menyebarkan berita-berita online. Semakin peraturan itu ditegakan semakin sedikit kesalahan yang terjadi dalam penyampaian berita di media online. Dan untuk para pembaca media online sebaiknya melakukan analisis berita, dengan melihat siapa yang menyampaikan berita, dan siapa yang membuat portal berita tersebut. Jangan mau menjadi pembaca yang menerima dari siapa pun beritanya. Sebaiknya harus lebih pintar untuk mendapatkan informasi berita yang ada. Dewan Pers harus giat mengontrol perjalanan Media Online.
The faster, the more violated
The development of information and communication technology every year continues to increase rapidly. Including major media in this world. This development influences the existence of media, including online media. New media or New Media is a medium that uses the Internet network or what we often call online media. This new technology-based technology system, flexible character, potentially interactive and can serve as a means of public or privacy. (Moundry, Understanding Theory and Journalistic Practice) 2008: 13)
News coverage that can now be seen in online media greatly simplify the news consumption. People who do not have time to read or see news in print and electronic media, can now access information quickly using an internet-based online media. Online news has become a new habit in this world because access is easier and can be anywhere. As an example when people are exposed to sufficiently long traffic jams in big cities, surely the person is looking for what is the cause of the congestion, with direct those affected by congestion removing the smartphone to access the internet and searching for online news about the congestion.
With the passage of time, online portals that provide realtime online news can emerge, it is unclear who the editor's leader and his journalists are. Because the portal is easy to get this into the latest income in cyberspace. The more that access the portal, the more the portal will earn. Which makes people quickly access the portal because the news is still warm. So the online portals are constantly searching for the latest news-news, the sooner he gets more and more news accessing the portal.
Online media journalists now do not need to go to the office to give the news. Journalists can instantly create news on the way down, without any editing process. To get the latest and fastest news in the portal. Usually journalists who have done coverage or field down writing news, then go into the editing process first, to see whether there is a sentence that is not good or wrong words.
From there can appear violations in online media. Such as news offenses are not accurate, vague sources, online media does not test the information or confirm the news that made even someone who entered the identity of the victim that actually should not be done. As an example of news that violates journalists' ethical code by including the identity of the victim.
I will take an example of a story that violates journalist's ethical code on online news, on the online media news rri.co.id under the title "Mystery, sacrifice of immoral acts for two days not with suspects" (rri.co.id, 29 / 3/2016). With news content: proved to be a boyfriend and will marry a suspect with the initials of YM (22) of Kindang Wetan Village, Jiwan Sub-district, Madiun Regency committed to immoral acts with victims under the age of coir alone Ayu (16) one of junior high school graduates who are domiciled still a village with suspects.
And very clear on the news, there has been a violation of journalistic ethics code in article 5 which contains, Indonesian journalists did not mention and broadcast the identity of victims of crimes of immorality and did not mention the identity of children who become perpetrators of crime. Because the identity listed on the news can be easily known in various ways. Here the identity is all data and information that concerns a person who allows others to be tracked. The child is a person less than 16 years of age and unmarried. An explanation presented by the Press Council. Sebaikanya with this news reporters are not allowed to include the identity of victims, because it is seen that the victims who are still underage and become victims of immoral acts.
According to the online news and public book described by Johnson and Kaye, explaining that one of the characteristics on the internet has great potential for free access is everyone displaying information by taking advantage of its lack of control (2005: 148). Because this is one factor of the offense that occurs when making news and consumed by the reader. The sooner the news is obtained and published the more vulnerable violation of journalist ethical code that occurs.
The solution to this problem in my opinion, the Press Council created a new chapter on online media that spread the news online. The more the rule is enforced the less mistakes that occur in the delivery of news in online media. And for the readers of online media should do a news analysis, by seeing who is delivering the news, and ho made the news portal. Do not want to be a reader who receives from anyone the news. Should be smarter to get existing news information. The Press Council should actively control the travel of Media Online.