KIP Aceh Gelar Sosialisasi JDIH

in #berita4 years ago


Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menggelar sosialisasi keputusan KPU Nomor 533/HK.04-KPT/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Sosialisasi berlangsung di Aula KIP Aceh, Banda Aceh, Selasa 8 desember 2020. “Sosialisasi ini digelar untuk pengembangan kapasitas pelayanan produk hukum di lingkungan KIP Aceh,” kata Tharmizi, Wakil Ketua KIP Aceh.

Menurutnya, tujuan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Informasi Produk Hukum dan Pengembangan Kapasitas Pelayanan Hukum di KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, adalah agar para pejabat dan staf sekretariat mampu memberikan pelayanan prima dalam bidang hukum.

Foto: Yudi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi salah satu program unggulan KPU untuk meningkatkan pelayanan khususnya di bidang hukum. "Program unggulan KPU, mentranformasi produk hukum yang dulunya dilakukan secara manual, kini semua produk hukum dapat diakses melalui website,” tambahnya.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Bagian Program Data dan SDM KIP Aceh, Azizah, serta staf di masing-masing bagian KIP Aceh. [AW|Yudi]

Sort:  

Warning! This user is on our black list, likely as a known plagiarist, spammer or ID thief. Please be cautious with this post!
If you believe this is an error, please chat with us in the #appeals channel in our discord.