Kehidupan dalam keluarga sungguh penuh cobaan dan ujian, ada cinta yang membara ada pula rasa tidak suka yang menjelma datang tiba-tiba. Ada kerinduan terasa begitu indahnya, ada pula perasaan benci menerpa seketika. Inilah harmoni dinamika berumah tangga.
Jalani kehidupan indah berkeluarga dengan cinta yang senantiasa terjaga, dengan kasih sayang yang selalu didamba disepanjang masa. Hadirkan kesabaran sebagai penyelamat keharmonisan untuk bersama menyelesaikan segala problem berumah tangga dengan kehadiran cinta yang kokoh dan mulia.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Surat An-Nisā' (4) ayat 19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Maha benar Allah dengan segala firman-Nya.
Salah satu tradisi pada masa Jahiliah adalah apabila seorang pria wafat dan meninggalkan istri, maka keluarga pria itu datang untuk memperistri tanpa memberi mahar. Boleh jadi yang memperistri tersebut adalah anak tiri, mertua atau ipar wanita tersebut.
Mereka memperlakukan istri dari laki-laki yang meninggal tersebut sesuai keinginan mereka tanpa memberikan hak apalagi menaruh belas kasihan, lalu turunlah ayat ini. Wahai orang-orang beriman tidak halal, yakni tidak dibenarkan dengan alasan apa pun, bagi kamu, laki-laki, berlaku seperti kelakuan orang-orang yang tidak beriman yaitu mewarisi harta atau diri perempuan dengan dipaksa atau tidak boleh menikah dengan laki-laki lain.
Dan janganlah kamu, wahai suami, apabila telah menceraikan istri-istri kamu, menyusahkan, yakni menghalangi, mereka menikah dengan laki-laki lain. Tindakan itu kamu lakukan karena hendak mengambil kembali secara paksa sebagian dari apa saja yang telah kamu berikan kepadanya baik mahar, atau pemberian lainnya, kecuali apabila mereka sudah terbukti melakukan perbuatan keji yang nyata seperti nusyuz atau berzina, maka kamu boleh memaksa mereka menebus diri dengan mengembalikan maskawin yang telah kamu berikan, sebagai pelajaran bagi mereka.
Dan bergaullah, wahai suami, dengan pasangannya menurut cara yang patut dan penuh kasih sayang sesuai ketentuan agama. Jika kamu tidak menyukai lantaran adanya kekurangan pada dirinya, maka bersabarlah terhadap segala kekurangan atau keterbatasannya .
Karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu pada dirinya, padahal Allah ingin menjadikan dalam ikatan perkawinan yang kokoh bersamanya itu suatu kebaikan yang banyak yang ada pada dirinya di kemudian hari. Karena, di balik kesabaran tersebut terdapat hikmah kebaikan yang banyak. Jagalah keutuhan cinta yang mulia dan bersabarlah selalu sepanjang waktu.
This post has received a 0.12 % upvote from @drotto thanks to: @banjo.
Sing sabar mas, aja kesusu Tip!
Postingan yang sangat Bagus dan Menarik Tip!
Sorry, the tip is higher then your deposit.
You can check your balance by sending 0.001 SBD to @tipu with memo: balance
(the minimal tip is 0.1 SBD)