Craight Wright yang mengaku sebagai penemu bitcoin, dituntut 10 miliar dollar AS (Rp 142,8 triliun) karena dituduh mencuri bitcoin milik mendiang rekan bisnisnya, David Kleiman.
Tuntutan tersebut dilayangkan oleh keluarga Kleiman melalui pengadilan di Florida. Lewat dokumen tuntutan, keluarga Kleiman menyebut bahwa Wright memalsukan dokumen mengenai aset kepemilikan W&K Info Defence Research LLC terhadap rekan bisnisnya.
Baca sekengkapnya:
(https://tekno.kompas.com/read/2018/03/02/06580837/penemu-bitcoin-dituntut-rp-140-triliun)