Indonesia
Indonesia berpihak ke bitcoin
Dalam akhir akhir ini Bank Indonesia (BI) menegaskan mata uang digital seperti bitcoin dan virtual currency lainnya yang tengah booming setahun terakhir bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Dari penegasan tersebut disampaikan BI merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009. Dalam keterangannya BI mengimbau kepada masyarakat untuk berhat-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya.
karena bisa saja pihak jahat yang tidak segan segan bisa saja mencuri isi dari bitcoin.
jangan lengah dengan orang jahat, karena tidak segan segan mengutip seluruh harta anda.
English
Indonesia sided with bitcoin
Bank Indonesia (BI) asserted that digital currencies such as bitcoin and other virtual currency that are booming in the past year is not a valid currency or payment instrument in Indonesia. The assertion was conveyed by BI in reference to Law No. 7 of 2011 concerning Currency and Act Number 23 of 1999 which has been amended several times and the latest by Law Number 6 Year 2009. In its statement BI appealed to the public to be careful of Bitcoin and other virtual currency.
NICE
thank you verry much @cryptocurrency
thank you verry much @cryptocurrency