Pemerintah sepakat menyikapi penggunaan bitcoin sebagai mata uang virtual yang tidak ada landasan hukum dan berisiko.Pemerintah telah membuat larangan ketat terhadap transaksi pembayaran menggunakan bitcoin,untuk alat transaksi hanya dapat menggunakan Rupiah sesuai dengan undang-undang
Namun bitcoin sebagai alat investasi itu terserah pada keputusan masyarakat pemerintah hanya akan menyampaikan pandanganya akan resiko yang akan terjadi mulai dari tindak pidana pencucuian uang.
Menteri keuangan pun sudah menjelaskan bahwa alat pembayaran hanya menggunakan rupiah.Untuk investasi itu sepenuhnya keputusan pada masyarakat
ka beutoi
bit coin cuma untuk mencari untung, hbis tukan di tukar dengan rupiah, jadi tidak jadi masalah,
Follow me