Financial System Stability Committee
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui koordinasi antarlembaga sepakat menyikapi mata uang virtual bitcoin sebagai mata uang yang tidak punya landasan hukum dan berisiko.
Larangan penggunaan bitcoin berlaku ketat sebagai alat transaksi maupun sistem pembayaran, tetapi sebagai instrumen investasi diserahkan kepada masyarakat dengan sejumlah catatan dari pemerintah mengenai risiko-risikonya.
"Sebagai pemerintah kami akan terus menyampaikan pandangan. Kalau sebagai alat investasi, itu keputusan pada masyarakat, tapi sudah diingatkan (risikonya)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Ani menegaskan, untuk alat transaksi dan pembayaran, mata uang yang diakui oleh negara adalah rupiah. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Terima Kasih telah menggunakan tag Jabodetabek
https://steemit.com/introducemyself/@jabodetabek/steemian-jabodetabek-introduce