Strategi Pengawasan Orang Asing

in #blog7 years ago

Strategi Pengawasan Orang Asing

Globalisasi


Credit ganimahir.blogspot.com

Dalam memasuki milenium ketigas, yang ditandai dengan bergulirnyna globalisasi di seluruh sektor kehidupan masyarakat dunia dan berkembangnya teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang menembus batas wilayah kenegaraan, aspek hubungan kemanusiaan yang selama ini bersifat nasional berkembang menjadi bersifat internasional, bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya tuntutan terwujudnya tingkat kesetaraan dalam aspek kehidupan kemanusiaan, mendorong adanya kewajiban menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai bagian kehidupan universal.
Dampak globalisasi telah mempengaruhi sistem perekonomian negara Republik Indonesia dan untuk mengantisipasinya diperlukan peraturan perundang-undangan, baik di bidang ekonomi, industri, perdagangan, transportasi, ketenagakerjaan, maupun peraturan dibidan lalu lintas orang dan barang. Peraturan tersebut diperlukan untuk meningkatkan intensitas hubungan Republik Indonesia dengan dunia internasional yang mempunyai dampak sangat besar terhadap pembangunan nasional. Pembangunan nasional adalah cerminan dari kepentingan nasional, dimana kepentingan nasional itu sendiri adalah kepentingan seluruh rakyat Indonesia pada pembangunan nasional.

Undang-Undang Keimigrasian


credit bkp.pertanian.go.id
Bersamaan dengan perkembangan di dunia internasional, telah terjadi perubahan di dalam negeri yang telah mengubah paradigma dalam berbagai aspek ketatanegaraan seiring dengan bergulirnya reformasi di segala bidang dan seiring dengan konsep negara Indonesia yang berdasarkan kebijakan selektif maka diperlukan perubahan undang-undang tentang Keimigrasian. Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian merupakan peraturan perundangan yang mengatur hal ihwal lalu lintas orang masuk dan keluar Indonesia, Izin tinggal yang digunakan oleh orang asing selama tinggal di Indonesia serta pengawasannya selama berada di Indonesia sebagaimana cerminan dalam tri fungsi keimigrasian yaitu : pelayan masyarakat, kemanan negara, penegakkan hukum dan fasilitator pembangunan ekonomi. Dalam hal pelayanan Imigrasi tidak saja memberikan pelayanan untuk WNI dalam hal penerbitan dokumen perjalanan untuk berpergian ke luar negeri. Pelayanan Keimigrasian yang ditujukan kepada WNA adalah dalam hal pemberian izin masuk, izin tinggal sepanjang memenuhi persyaratan. WNA yang diberikan izin masuk dan tinggal di Indonesia adalah WNA yang memberikan manfaat kepada negara saja hal ini sesuai dengan kebijakan selektif. Kebijakan selektif oleh Imigrasi dilakukan saat orang asing tersebut mengajukan visa, saat mendarat di Indonesia (dalam zona Internasional imaginer) dan saat diberikannya izin tinggalnya. Dengan kebijakan selektif Imigrasi sangat berperan dalam menjaga keamana negara. Deteksi dini dilakukan oleh Imigrasi pada saat WNA akan mengajukan permohonan visa, saat mendarat bahkan saat telah berdiam di Indonesia. Bahkan Pejabat Imigrasi diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan hukum demi keamanan nasional dengan cara penolakan terhadap WNA yang akan mengajukan Visa, dalam hal diberikan izin masuk bagi orang asing, pembatasan izin tinggal orang asing untuk berdiam di Indonesia bahkan dilakukannya tindakan pengusiran untuk WNA. Tindak hukum yang dilakukan oleh Imigrasi adalah untuk melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional adalah kepentingan seluruh rakyat Indonesia pada pembangunan nasional. Imigrasi menerapkan proteksi kepada kepentingan nasional dengan cara penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang dilakukan oleh Imigrasi dilakukan dengan cara penolakan pemberian izin memasuki Indonesia, pengusiran WNA, pemidanaan WNA dan pembatasan izin tinggal WNA. Dengan kewenangan yang teramat besar yang di amanakan oleh negara kepada Imigrasi bukan berarti harus arogan. Dengan tanggung jawabnya yang besar itu maka Imigrasi sadar akan peranannya dalam pembangunan nasional. Dengan globalisasi akan membawa dampak akuluturasi kebudayaan yang sangat bermanfaat bagi pembangunan nasional yang berkebudayaan.

Kebijakan Bebas Visa


Credit kanalhukum.id
Kebijakan pemerintah dengan membebaskan visa terhadap turis mancanegara dari sekian banyak negara menuai kritik dari DPR. Tak saja pertimbangan keamanan, juga pemasukan negara dari sektor Pendapan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menurun. Oleh sebab itu, pemerintah mesti melakukan evaluasi kebijakan tersebut.

Sejatinya, kebijakan pemerintah itu sudah berjalan sejak 2015. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan, pemerintah berharap sejumlah tempat wisata di Indonesia banyak disambangi wisatawan manca negara.

Kebijakan Keimigrasian


Credit faktapos.com
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Irjen Pol Ronny F Sompie, mengatakan kebijakan visa terhadap turis mancanegara tetap dilakukan analisa atas manfaat yang didapat negara, termasuk ancaman yang didapat negara. Misalnya, masuknya orang asing untuk melakukan teror di Indonesia. Oleh sebab itu, Ditjen Imigrasi membentuk instrumen pengawasan hingga tingkat kelurahan dan desa.

Tingkat Provinsi dan Kota misalnya, Ditjen Imigrasi membentuk kantor bekerjasama dengan berbagai pihak. Kantor pengawasan Ditjen Imigrasi pun akan di buat hingga tingkat kecamatan, kelurahan dan dewan. Rumusan tiga serangkai yakni Koramil, Kapolsek dan Camat pengawasan terhadap orang asing di masyarakat hingga tingkat desa setidaknya dapat diawasi. Selain itu, pengawasan dilakukan bekerjasama dengan Babimkamtibmas dan kepala desa.

“Maka ketika ada laporan langsung bisa kita tindaklanjuti apabila ada orang asing mencurigakan,”ujarnya.

Berdasarkan pemetaan Ditjen Imigrasi, terdapat 14 pintu gerbang masuk wisatawan ke dalam negeri, antara lain pelabuhan dan bandara. Sedangkan di darat, belum dijadikan tempat pemeriksaan imigrasi. Menurutnya, pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan.

“Yang pasti evaluasi ini kita lihat setelah 1 tahun berjalan supaya terlihat manfaatnya lebih jelas. Imigrasi pun punya aplikasi pengawasan orang asing, tapi ini upaya untuk memperkuat,” pungkas jenderal polisi bintang dua itu.

Sarana yang ada


credit apaperbendaan.com
Dengan era globalisai dan kebijakan pemerintah melalui Perpres nomor 69 tahun 2015 tentang bebas visa kunjungan membawa dampak kepada keamanan negara karena tidak semua WNA yang datang bertujuan untuk berwisata namun tidak menutup kemungkinan WNA juga membawa muatan/kepentingan tersendiri yang dapat mengganggu keamanan nasional.

Untuk mengantisipasi hal negatif kebijakan bebas visa maka perlu adanya kesadaran antara institusi yang berperan dalam negara ini untuk melangkah bersama demi terciptanya stabilitas keamanan yang kondusif untuk mewujudkan pembangunan nasional. Sebagai contoh : pemerintah daerah mempunyai peraturan tamu dalam 1x24 jam wajib melapor kepada perangkat desa dan untuk selanjutnya perangkat desa tersebut melaporkan kepada perangkat pemerintahan di daerahnya. Mengapa ini tidak dimaksimalkan fungsinya agar terjadi pertukaran data dan informasi demi keamanan daerah tersebut. Dalam susunan Pemerintah Daerah ada badan yang namanya Kesbangpol, Muspika, Muspida dan lain sebagainya, mengapa ini tidak difungsikan secara maksimal?? Permasalahannya adanya keterbatasan SDM, anggaran dalam merelisiasi tujuan ini. Bahkan Imigrasi sedang melakukan pengkajian untuk membentuk kantor pengawasan lebih terperinci lagi demi untuk dapat melihat permasalahan lebih jelas sebagai bentuk upaya pencegahan dini dan efisiensi penegakkan hukum. Semua ini dilakukan demi terciptanya keamanan nasional yang kondusif untuk mewujudkan pembangunan nasional sebagai perwujudanan tri fungsi Imigrasi di era globalisasi.

Sort:  

Congratulations @tegashadiyanto! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :

Award for the number of upvotes received

Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here

If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

By upvoting this notification, you can help all Steemit users. Learn how here!

Kami sudah upvote yah..