https://gateway.ipfs.io/ipfs/QmcGGae3yYBnV961asxG4MiVjwSjr3yzjEUWK4CacxwnQy
Bertambah sudah beban dipundak saya setelah siang ini secara resmi disumpah dan dilantik sebagai Pejabat sementara Imum Mukim Kemukiman Lhok Drien Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, yang membawahi 3 desa yaitu Alue Dua, Seumirah dan Darussalam, sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan dari Bupati Aceh Utara nomor 147/07/2018, tanggal 13 Maret 2018, Beban dan tugas ini sungguh berat bagi saya, tetapi karena aturan yang terdapat dalam Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2009 tentang Imum Mukim di Aceh , menyatakan bahwa untuk menjadi PJ harus dari kalangan PNS di tingkat Kecamatan, namun demikian sebagai bukti pengabdian saya siap untuk melaksanakannya, Semoga Allah Swt selalu memberikan petunjuk dan bimbingannya, serta tetap memohon agar dilindungi saya dari segala perbuatan yang tidak di Ridhainya. Amin.