GAMPONG ADALAH DESA

in #desa7 years ago

IMG_0302.JPG

Gampong atau Desa merupakan kesatuan masyarakat yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung berada di bawah mukim atau nama lain yang menempati wilayah tertentu yang dipimpin oleh Keuchik dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. Pemerintah Gampong adalah Keuchik, Tuha Peuet dan Tengku Imum Meunasah beserta perangkat Gampong. Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peuet Gampong, Reusam Gampong adalah aturan petunjuk-petunjuk adat istiadat yang di tetapkan oleh Keuchik setelah mendapatkan persetujuan Tuha Peuet Gampong (Qanun Provinsi NAD No. 5 Tahun 2003).

Tugas dan fungsi gampong yaitu tempat menyelenggarakan pemerintahan untuk melaksanakan pembangunan, membina masyarakat dan meningkatkan pelaksanaan syari’at Islam. Fungsi Gampong antara lain; penyelenggaraan pemerintahan; pelaksanaan pembangunan baik pembangunan fisik, kelestarian lingkungan hidup maupun pembangunan mental spiritual; peningkatan pelaksanaan syari’at Islam; meningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat; penyelesaian persengketaan hukum dalam hal adanya persengketaan-persengketaan atau perkara-perkara dan adat-istiadat.

Kewenangan gampong antara lain : Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul gampong dan ketentuan adat istiadat; Kewenangan yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan; Kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan belum menjadi atau belum dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kecamatan dan pemerintah mukim; kewenangan pelaksanaan tugas/ perbantuan dari pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi, pemerintahan kota, pemerintahan kecamatan dan pemerintahan mukim.

Program yang dicanangkan oleh pemerintah dalam rangka pengembangan dan pembangunan masyarakat perdesaan dan masyarakat perkotaan atau lebih di kenal dengan program PNPM Mandiri (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), membuat masyarakat lebih berperan aktif dalam rangka pengembangan jati diri gampong dan sumber daya yang ada di gampong tersebut. Program pemerintah meliputi beberapa sektor antara lain ekonomi, pendidikan, kesehatan, agama, sosal dan prasarana umum lainnya.

Pengembangan dan pembangunan suatu daerah berawal dari informasi dan data-data yang diperoleh secara lengkap, partisipasi masyarakat dan ketersedian sumber daya manusia yang handal untuk mencapai suatu hasil yang maksimal, guna mewujudkan pembanguan yang berkelanjutan serta dapat memberi manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Gampong Lamteh Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh

Partisipasi masyarakat disalurkan melalui usaha penerapan demokrasi yang baik sehingga masyarakat mempunyai kemampan untuk berkembang secara mandiri, partisipasi juga dapat meningkatkan daya informasi yang cepat dan benar dalam menerima suatu masukan atau penyampaian suatu permasalahan serta dapat bersama-sama membangun dalam setiap pembangunan. Partisipasi menyebabkan masyarakat lebih maju dan mampu berperan aktif/bersaing dalam pembangunan di daerahnya serta negaranya.

IMG_0399.JPG

Sort:  

Hai, hallo @gamponglamteh.. Selamat kumpul di Steemit! Suka anda berkumpul di sini.. sudah upvote.. :-)

Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://putrakonflik.files.wordpress.com/2010/07/qanun-no-05-tahun-2003-tentang-pemerintah-gampong.pdf