Ganja adalah tumbuh-tubuhan yang memilki kandungan zat aktif jika di hisap yang dapat membuat pemakainya menjadi senang tanpa sebab. Orang yang menghisap ganja akan mepengaruhi prilaku dan perasaan. Prilaku yang timbul yaitu meningkatnya emosi yang tidak jelas dan perasaan yang berlibihan. Pemakai tersebut juga mengalami kebanyakan makan dan pola tidur yang berlebihan sehingga terjadinya daya otak yang melemah serta tidak fokus secara berfikir.
Ketergantungan pemakaian ganja ini sangat berbahaya bagi pekembangan otak dan sistem saraf pusat. Pengetahuan saya, ganja akan menyerang otak dalam beberapa tempo hari otak itu akan melemah dan dapat membuat pemakainya mengalami masalah kejiwaan.
Pasal tentang larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Marijuana is a plant that contains active substances when smoked which can make the user happy for no reason. People who smoke marijuana will influence their behavior and feelings. The behavior that arises is increased unclear emotions and excessive feelings. These users also experience excessive eating and excessive sleeping patterns, resulting in weakened brain power and lack of focus in thinking.
Dependence on marijuana use is very dangerous for the development of the brain and central nervous system. My knowledge is that marijuana will attack the brain within a few days, the brain will weaken and can cause the user to experience mental problems.
Article regarding the prohibition on the use of class I narcotics for medical purposes is contained in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics)
Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Drug abusers are people who use drugs without rights or against the law. Sanctions imposed on drug abusers are contained in Article 127 paragraph (1) of the Narcotics Law, namely:
Class I narcotics for oneself is punishable by a maximum imprisonment of 4 (four) years;
Class II Narcotics for oneself is punishable by a maximum imprisonment of 2 (two) years; And
Class III narcotics for oneself is punishable by a maximum imprisonment of 1 (one) year.
However, if the abuser is proven to be a victim of drug abuse, then he is obliged to undergo rehabilitation, this is in line with Article 127 paragraph (3) "In the event that the abuser as intended in paragraph (1) can be proven or proven to be a victim of narcotics abuse, the abuser is obliged to undergo rehabilitation medical and social rehabilitation.”
Pasal 54 UU Narkotika menyatakan:
“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
Rehabilitasi sendiri berupaya melakukan pemulihan terhadap penyalahguna narkoba agar kembali keberfungsian mental dan prilaku. selama proses pemulihan penguna berhak mendapatkan bimbingan mental dan spritual, sosial, education, conseling, kelompok dan individu serta bimbingan vocational.
Article 54 of the Narcotics Law states:
"Narcotics addicts and victims of narcotics abuse are required to undergo medical rehabilitation and social rehabilitation."
Rehabilitation itself seeks to restore drug abusers to return to mental and behavioral functioning. During the recovery process, users have the right to receive mental and spiritual guidance, social, educational, counseling, group and individual as well as vocational guidance.
TENTANG ADIKSI
Adiksi adalah penyakit yang bisa dipulihkan akan tetapi tidak bisa disembuhkan, penyakit tersebut akan kembali kambuh ketika adanya stimulus sehingga terjadinya respon yang menyebabkan kembali mengunakan narkoba.
fase sebelum adiksi yaitu mencoba-coba mengunakan sehingga terjadinya ketagihan sehingga terjadinya penyalahgunaan dan sampai pada fase ketergantungan (Adiksi). pada tahap adiksi ini penguna lebih rutin mengunakan sehinga terkikisnya mental sosial -emosional dan spritual, sehingga buruknya kejiwaan.
ABOUT ADDICTION
Addiction is a disease that can be recovered but cannot be cured, the disease will recur when there is a stimulus so that a response occurs that causes the use of drugs again.
The phase before addiction is trying to use it so that addiction occurs so that abuse occurs and reaches the dependency phase (Addiction). At this stage of addiction, users use it more routinely, resulting in the erosion of their social-emotional and spiritual mental health, resulting in poor mental health.