A. PENDAHULUAN
Kita sama-sama mengetahui bahwa pada permulaan Islam tidak ada Mazhab dan tidak ada sekte-sekte, dan pada awal Islam muncul, Islam bersih dari pengaruh luar, dan kaum muslimin pada waktu itu mencapai kejayaan. Juga diketahui dengan pasti bahwa adanya sekte-sekte dan mazhab – mazhab itu dapat memecah belah kaum muslimin, serta dapat memperuncing jurang pemisah antara mereka, karena dengannya, tidak mungkin mereka dapat menyusun kekeuatan dan mengatur langkah bersama untuk merumuskan satu jalan untuk mencapai satu tujuan.
Aktifitas manusia sehari-hari dalam dunia tidak terlepas dari hukum Allah SWT, manusia diberikan akal oleh Allah sebagai bentuk kesempurnaan, dengan akal itu pula manusia dapat berfikir secara mendalam tentang hukum-hukum Allah, namun dalam menggali hukum-hukum Allah yang begitu luas sebagaimana yang terdapat dalam Al-qur’an, para mujtahid Mutlaq Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali mengambil langkah-langkah baru dalam menterjemahkan kandungan Ayat-ayat al-Qur’an yakni Ijtihad.
Diyakini atau tidak, bahwa manusia tidak bisa lepas dari hukum fiqih, semenjak manusia baliq disitu pula hukum fiqih mulai bekerja dalam mengurus persoalan manusia, hingga manusia meninggal dunia persoalan fiqih masih terus ada hubungannya, tetapi hubungan tersebut lebih menitik beratkan kepada orang yang masih hidup.
Untuk memantapkan sebuah ilmu yang sudah kita akui keabsahannya, juga perlu digali informasi tentang sejarah perkembangannya, maka dalam makalah ini penulis juga mengulas sedikit priodisasi sejarah ilmu fiqih itu sendiri.
Salah satu faktor lahirnya mazhab mu’tabar adalah disebabkan kecerdasan yang dimilki oleh para imam Mazhab dan faktor geografis kedaerahan yang menuntut para imam harus memfatwakan hukum-hukum Islam yang berkenaan dengan fiqih sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat pada saat itu.
Berpijak dari fenomena diatas, dengan segala keterbatasan pemahaman yang penulis miliki, penulis akan mencoba sedikit menuangkan pemikiran dalam makalah ini tentang Ilmu Fiqih dan faktor kenapa terjadi perbedaan pendapat dalam kalangan Imam Mazhab yang empat.
Penulisan makalah ini tentu tidak luput dari kesalahan dan kesilapan, harapan, semoga kawan-kawan dapat memperbaikinya dan mohon dimaafkan atas semua kesalahan dan kesilapan tersebut. Semoga apa yang kita lakukan menjadi amal ibadah di yaumil mahsar kelak. Amin…
B. PEMBAHASAN
- Pengertian Ilmu Fiqih
Ilmu Fiqih dalam istilah Syara’ ialah : Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat Islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci. Atau dengan kata lain : yurisprudensi atau kumpulan hukum-hukum syari’at Islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci. sedangkan fiqh punya arti yang lain, sebagaimana Ahmad Hasan mengatakan dalam bukunya Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup. Fiqh adalah : Lingkaran yang kecil, yang mengurusi apa yang umumnya dipahami sebagai tindak hukum dalam artian yang lebih spesipik fiqh semata-mata berurusan dengan hukum.
Dari pengertian ilmu fiqih diatas meneurut analisa penulis secara garis besar ilmu fiqih memuat dua hal pokok, pertama ilmu yang mengatur tentang af’al (perbuatan) manusia dengan Allah SWT. Kedua Ilmu yang mengatur tentang af’al sesama manusia dan dengan mahkluk lainnya. - Periodisasi Lahirnya Ilmu Fiqih
Bercerita tentang periodisasi sejarah lahirnya ilmu fiqih, pada dasarnya ilmu fiqih tumbuh dan mulai berkembang pada masa Nabi Muhammad SAW itu sendiri, karena Nabi lah yang berhak dan mempunyai wewenang untuk mentasyri’kan hukum Islam. Dalam buku Tarikh Tasyri’ biasa dijelaskan periodisasi sejarah fiqih atas dasar ciri-ciri khas dan hal-hal yang menonjol pada masa tertentu . Dibawah ini akan penulis uraikan sedikit situasi dan kondisi lahirnya Fiqih fase Mekkah dan Madinah.
2.1. Fase Mekkah Dan Madinah
Periode awal ini dapat dibedakan menjadi dua fase yaitu : fase Mekkah dan fase Madinah. Pada fase Mekkah, ummat Islam masih sedikit dan masih lemah, belum dapat membentuk dirinya sebagai suatu ummat yang mempunyai kedaulatan dan kekuasaan kuat . Dalam masa ini risalah Nabi Muhammad SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya, dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah system kepercayaan masyarakat Jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata.
Pada fase Madinah, ummat Islam berkembang dengan pesatnya dan telah mempunyai tata pemerintahan tersendiri, sehingga media-media dakwah berlansung dengan aman dan damai. Keadaan seperti inilah yang mendorong adanya pembentukan perundang-undangan yang mengatur hubungan antar individu suatu bangsa dengan bangsa lain, dan mengatur kontak komunikasi antara ummat Islam dengan non muslim, baik di masa damai maupun di masa perang
Oleh karena itu disyari’atkanlah hukum-hukum kemasyarakatan yang mencakup bidang pernikahan, warisan, perjanjian, hutang piutang, kepidanaan, dan lain-lain.
Fiqih pada masa Rasulullah SAW adalah Fiqih Waqi’ Amali, artinya, hukum dibahas setelah terjadinya suatu kejadian (mencari hukum setelah kejadian). Jadi fiqih pada masa ini bersifat praktek dan bukan teori, dimana para sahabat meminta fatwa dan bertanya tentang hukum setelah terjadinya suatu kejadian. Jadi metode pensyari’atan pada masa ini memakai cara; pertama, pensyari’atan yang didahului oleh pertanyaan para sahabat, kerena kebutuhan mereka terhadap hukum; kedua, pensyari’atan yang diwahyukan tanpa adanya pertanyaan dari sahabat (tampa sebab).
Pada periode ini Rasulullah SAW adalah tokoh utama yang menjadi panutan hukum para sahabat dalam memahami segala sesuatu. Rasulullah SAW menyampaikan apa yang diterimanya dari Allah SWT dan menjelaskannya kepada mereka baik aspek ibadah, maupun muamalah. Dengan demikian jelaslah bahwa pada masa ini tidak terjadi perselisihan dalam hukum dari sekian banyak hukum.
Para ilmuan sejarah membagikan priodisasi sejarah fiqih berbeda pendapat diantaranya Khudarai Bek, ia membagikan menjadi enam priode yaitu : - Hukum Islam zaman Rasulullah SAW
- Hukum Islam zaman Sahabat besar
- Hukum Islam zaman Sahabat kecil
- Hukum Islam zaman fiqih menjadi ilmu yang berdiri sendiri
- Hukum Islam zaman perdebatan untuk membela Imam masing-masing
- Hukum Islam zaman taqlid .
Sementara Muhammad Ali As-Sayis membagi menjadi enam priodisasi . Kalau menurut pendapat Muhammad Salam Madkur priode sejarah fiqih dibagikan menjadi lima priode
Setelah kita melihat priodisasi sejarah lahirnya ilmu fikih yang dikemukakan oleh ketiga Ulama diatas, maka dapat penulis simpulkan bahwa fikih tumbuh dan berkembang menjadi lima priodisasi yaitu : Pertama : Fiqih pada masa Rasulullah SAW. Kedua : Fiqih pada masa Khulafa al- rasyidin. Ketiga : Fiqih pada masa Tabi’in hingga lahirnya Mazhab fiqih. Keempat : Fiqih pada masa Taqlid. Kelima : Fiqih setelah masa Taqlid.
- FAKTOR MUNCULNYA MAZHAB
Semenjak wafatnya Nabi Muhammad SAW wahyu Allah terputus, beliau meninggalkan dua ajaran pokok Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pegangan ummat Islam, kemudian tongkat estafet kepemimpinan ummat Islam di lanjutkan oleh Khulafa al-Rasyiddin mulai dari Khalifah Abu Bakar Siddiq, Umar Bin Khatab, Usman Bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, seterusnya ilmu fiqih terus tumbuh dan berkembang dari masa sahabat ke masa tabi’in dari masa tabi’in hingga sampai kemasa tabi’ tabi’in, dari masa tabi’ tabi’in hingga sampai kepada masa lahirnya mazhab fiqih, semenjak lahirnya mazhab fiqih yang empat baru kemudian fiqih pada masa taqlid hingga sekarang.
Sekilas sekte-sekte perjalanan fiqih diatas, berikut penulis akan membahas faktor lahirnya mazhab yang empat yaitu Mazhab Abu Hanifah (wafat 150 H), Mazhab Malik (wafat 179 H), Mazhab Syafi’I (wafat 204) dan Mazhab Ahmad Bin Hanbal (wafat 241).
Periode ini mulai abad ke II H dan berakhir pada masa pertengahan abad ke IV H, proses perkembangannya berlansung selama 250 tahun. Periode ini disebut periode pentadwinan atau pembukuan, karena pada masa inilah gerakan penulisan dan pembukuan hukum-hukum Islam mengalami perkembangan dan kemajuan sangat pesat. Hadits- Hadits Nabi Muhammad SAW, fatwa-fatwa sahabat dan berbagai risalah ilmu telah terkodefikasi dalam suatu bentuk pembukuan.
Periode ini merupakan priode keemasan dalam sejarah pembentukan hukum Islam. Hukum Islam telah berkembang dan menjadi matang hingga membuahkan perbendaharaan hukum. Disamping itu, wilayah kekuasan Islam semakin meluas, segala problematika kehidupan ummat juga mendapat kendala dari berbagai sektor yang mana kendala ini perlu jawaban hukum Islam, kendala ini juga yang menbuat para ahli fiqih pada masa itu semakin produktif dalam melahirkan ijtihadnya yang bersumberkan kepada Al-Qur’an dan Sunnah.
Pada masa ini para ahli fiqih benar-benar menjadi sentral tumpuan ummat, mulai dari masyarakat kalangan bawah sampai pejabat Negara, para khalifah Abbasiah memberikan dukungan yang sangat besar untuk pengembangan ilmu pengetahuan, dan menjadikan para ulama sebagai tempat rujukan dalam segala hal. Sehingga para ahli fiqih melahirkan pemikirannya dan dikemas dalam bentuk Maazhab.
Dengan demikian jelas bahwa faktor lahirnya Mazhab disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya : Faktor meluasnya daerah kekuasaan Islam, munculnya berbagai persoalan kehidupan yang membutuhkan kepada jawaban hukum Islam yang mana persoalan ini, saat di teliti oleh para imam Mazhab tidak diketemukan nashnya secara rinci dalam Al-Qur’an dan Sunnah, Munculnya perbedaan pendapat antara para Fuqaha’ dan munculnya para tokoh-tokoh yang mempunyai bakat dan memiliki kemampuan yang sangat jitu seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Ahmad Bin Hanbal.
- SEBAB-SEBAB PERBEDAAN PENDAPAT
Ilmu fiqih yang sudah dikemas oleh para imam Mujtahid, dalam menyusun isi fiqih yang sistematis para imam mujtahid mencari langkah-langkah dalam memfatwakan hukum yang bersumber dari nash Al-Qur’an ataupun Hadits tidak terdapat pergeseran suatu makna dan kandungan Ayat-ayat Al-qur’an.
Jadi salah satu metode yang ditempuh oleh para imam Mujtahid dalam memfatwakan hukum adalah menggunakan metode istimbat. Subtansi dari keempat isi fiqih ini ada kesamaan antara satu dengan yang lain dan ada juga terdapat perbedaan pendapat antara keempat Mazhab ini. Perbedaan pendapat tersebut relatife, menunjukan bahwa adanya warna yang jelas dari keempat imam Mujtahid, jadi dibawah ini penulis akan menguraikan sebab-sebab kenapa terjadi perbedaan pendapat antra ke empat Mazhab ini.
Salah satu sebab terjadinya perbedaan pendapat dalam kalangan imam Mazhab tersebut, disebabkan oleh beberapa faktor utama yaitu : - Faktor perbedaan pendapat dalam memahami Nash Al-Qur’an
- Faktor pada kasus-kasus tertentu yang mana kasus tersebut tidak didapatkan Nashnya baik Al-Qur’an maupun Hadits
- Faktor perbedaan hukum karena melihat dari sudut pandang yang berbeda
- Perbedaan penggunaan Ra’yu
- Perbedaan mengenai penetapan sebagaian sumber hukum.
- Faktor geografis tempat masing-masing para imam Mujtahid berdomisili
Dari enam faktor penyebab terjadi perbedaan pendapat para imam Mazhab di atas menyebabkan lahirnya Mazhab-mazhab yang mana Mazhab tersebut berkembang hingga saat sekarang ini. Pengikut masing masing mazhab selalu menjaga dan melestarikan karya para Imam Mazhab, dan senantiasa menjadikan pedoman hidup dalam beribadah kepada Allah SWT.
Menurut penulis kecendrungan terjadinya perbedaan pendapat dalam kalangan para Imam Mujtahid di sebabkan oleh penetapan istimbat atau ijtihad sebagai dalil hukum, yang mana Istimbat dan Ijtihad para Mujtahid di rumuskan menjadi sebuah metodelogi Ushul Fiqih dalam menggali hukum-hukum syar’i.
Perselisihan pendapat Imam Mujtahid tidak hanya terjadi dalam sektor batang tubuh Al-Qur’an sebagai dalil hukum tetapi juga terdapat dalam ranah Hadits, salah satu contoh mengenai hal ini adalah : Seperti jalan menerima Hadits dan dasar-dasar yang dipergunakan untuk mentarjihkan Hadits-hadits misalnya : Abu Hanifah dan Ashab-Ashabnya hanya berhujjah dengan sunnah mutawatirrah dan mayhurah saja, dan mentarjihkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh fuqaha’-fuqaha’ yang mereka percayai. Lain halnya dengan Imam Malik dan Ashabnya yang mentarjihkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Ulama Madinah, dan meniggalkan hadits-hadits Ahad yang menyalahi amalan ulama Madinah. Sedangkan Imam Syafi’i berhujjah dengan hadits Ahad dengan syarat diriwayatkan oleh perawi yang adil dan terpercaya, baik sesuai dengan amalan ulama Madinah ataupun tidak.
C. PENUTUP
Dari beberapa pembahasan diatas dapat disimpulkan beberapa kesimpulan antaranya adalah :
a. Sejarah mencatat bahwa fiqih sudah muncul sejak masa Rasulullah SAW (fiqih waqi’ amali) dan masa Sahabat, kemudian fiqih berkembang secara bertahap dan berpreodisasi sampai menjadi sebuah disiplin ilmu yang kaya dengan metodelogi ushul fiqihnya.
b. Perkembangan fiqih tumbuh dan berkembang pesat mulai pada masa tabi’in hingga lahirnya para Imam Mazhab
c. Faktor utama munculnya perbedaan pendapat dalam kalangan Imam Mazhab disebabkan oleh perbedaan mereka dalam menterjemahkan Nash Al-Qur’an dan Hadits serta persoalan hukum yang tidak terdapat Nashnya dalam Al-Qur’an ataupun Hadits dengan menitik beratkan pada satu disiplin ilmu Ushul Fiqih lewat metodelogi istimbat melalui Ijtihad masing-masing Imam Mazhab.
Congratulations @yusfriadi: this post has been upvoted by @minnowhelpme!!
This is a free upvote bot, part of the project called @steemrepo , made for you by the witness @yanosh01.
Thanks for being here!!
Congratulations! This post has been upvoted from the communal account, @minnowsupport, by yusfriadi from the Minnow Support Project. It's a witness project run by aggroed, ausbitbank, teamsteem, theprophet0, someguy123, neoxian, followbtcnews, and netuoso. The goal is to help Steemit grow by supporting Minnows. Please find us at the Peace, Abundance, and Liberty Network (PALnet) Discord Channel. It's a completely public and open space to all members of the Steemit community who voluntarily choose to be there.
If you would like to delegate to the Minnow Support Project you can do so by clicking on the following links: 50SP, 100SP, 250SP, 500SP, 1000SP, 5000SP.
Be sure to leave at least 50SP undelegated on your account.