Komnas HAM Bicara Bukti Kopasus Terlibat Pelanggaran di Aceh
Keadilan terhadap korban konflik harus terus disuarakan. Terlebih bagi mereka yang tidak terlibat langsung dalam pertikaian, tapi turut menjadi korban.
Koran Tempo hari ini menurunkan berita satu halaman tentang “Kopassus Diduga Terlibat Pelanggaran HAM Berat di Aceh.”
Laporan ini berdasarkan temuan Komnas HAM. Lembaga itu disebut menemukan bukti anggota Kopassus menyiksa warga dalam peristiwa Rumoh Geudong ketika bersatus Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1990-1998. Ketika DOM dicabut, Rumoh Geudong di Pidie dibakar massa.
Meskipun Rumoh Geudong telah menjadi abu, tapi ingatan orang-orang yang pernah disiksa disana —alhamdulillah ada beberapa yang selamat — tak lantas menghilang bersama lenyapnya Rumoh Geudong. Kekejian itu berumur panjang dan hidup diingatan orang-orang. Bahkan, setelah perang dinyatakan berakhir.
Mengutip pernyataan Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat di Aceh, Mohamad Choirul Anam, dari penyelidikan yang dilakukan sejak 2013 hingga Agustus 2018, telah ditemukan bukti-bukti yang cukup sebagai bekal bagi Kejaksaan Agung untuk menelusuri keterlibatan Kopasus dalam pembataian di Aceh.
“Ada keterangan dari Komandan Resor Miiter Lilawangsa pada masa itu yang menguatkan terjadinya peristiwa tersebut,” kata Choirul, dikutip dari Koran Tempo, 6 September 2018.
Komnas HAM juga telah memeriksa 53 korban yang masih hidup. Cerita mereka senada: selama diinterogasi mereka disiksa dan diperlakukan dengan tindakan yang merendahkan martabat.
Pola kekerasannya juga seragam: disetrum, diinjak, disundut rokok, digantung, dipaksa berhubungan badan, hingga dikubur hidup-hidup.
Para perempuan ditelanjangi, diperkosa, dan ada yang puting payudaranya dipotong. Ada juga yang dipaksa menggugurkan kandungan.
“Alat penyiksaan di setiap pos sama. Ada pil dan alat suntik untuk aborsi, kayu, alat gantung, serta ekor pari dan kabel untuk cambuk. Artinya ini sistematis dan tergolong pelanggaran GAM berat,” tambah Choirul.
Komnas HAM telah menyerahkan hasil penyelidikan itu ke Kejaksaan Agung dan berharap segera ditindaklanjuti.
Kita berharap, Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti temuan Komnas HAM ini.
Perang memang telah lama berakhir. Perdamaian telah disepakati. Tapi keadilan bagi para korban konflik masih jauh dari harapan.
Mari tuntaskan yang belum selesai, agar konflik di Aceh tak kembali terulang.
Congratulations, your post had been chosen by curators of eSteem Encouragement program. Feel free to join and reach us via Discord channel if you have any questions or would like to contribute.
Also,
CREATING YOUR PROFILE IS EASY! JUST FOLLOW THE STEPS HERE ☜(ˆ▿ˆc)
You can trade your earned credstars for SBD!