Dua Pelaku Pencuri Hewan Ternak Di Aceh Barat Dibekuk polisi

in #esteem5 years ago

0j29q6964j.jpg

Kapolres Aceh Barat berhasil membekuk dua tersangka kasus pencurian ternak kambing milik Saiful Amri warga Gampong Blang Luah, Kecamatan Woyla Timur. Kedua tersangka terciduk di tempat kediamannya di Desa Babah Krueng Manggi Kecamatan Panton Reu, pada Selasa (10/9/2019).

Adapun kedua pelaku tersebut berasal dari Kabupaten Nagan Raya, dengan inisial E (43) sebagai Sopir asal Gampong Alue Waki, sedangkan S (31) sebagai swasta, berasal dari Gampong Puloe Ie, Kecamatan Darul Makmu.

Kapolres Aceh Barat AKBP H.R Bobby Aria Prakasa melalui Kabag Ops Kompol Masril, WAB, kepada wartawan Rabu (11/10/) menyatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka diamankan setelah terjadinya penangkapan oleh warga Selasa (10/9) sekira pukul 17.30 dan mendengarkan kabar tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian.

Adapun Aksi yang mereka lakukan, dengan cara mengambil ternak kambing yang berkeliaran di jalan Gampong Blang Luah, Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat Sekira pukul 15 Wib,"sebutnya.

"Usai ditangkap, sambungnya, kambing tersebut dibawa masuk ke dalam mobil yang dikendarainya, namun beberapa warga yang ada di TKP mengetahui aksi mereka, warga sempat melihat tersangka pada saat memasukan hasil curiannya kedalam mobil miliknya.

34ay9wonhl.jpg

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, dalam situasi yang panik mobil yang dikendarai pelaku sempat tergelincir kepinggir jalan, lalu pelaku turun dari mobil dan lari ke semak-semak sambil menggendong seekor anak kambing,"kata bobby.

Warga pun terlihat dan terus melakukan pengejaran dan akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap berserta dengan barang bukti hasil curiannya. Melihat ulah sipelaku warga merasa kesal dan pada akhirnya mobil Daihatsu Taft hitam milik pelaku dibakar oleh warga setempat.

Usai dilakukan penangkapan kedua pelaku tersebut dibawa ke Kapolres Aceh Barat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat ulah E dan N, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 dan polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke - 1e dan 4e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"tutupnya.