Sabtu 31 Maret 2017. Kembali Sanggar Daun Mekaum mengadakan kegiatan Pustaka Jalanan. Yang didalamnya ada Diskusi dan Membaca. Namun pada kesempatan kali ini terbilang spesial, karena pada Hari ini kami kedatangan tamu pemateri cantik dari dosen Fakultas Ushuluddin UIN Ar-Raniry. Nama beliau adalah Ibu Musdawati MA.
Beberapa buku bacaan yang disediakan oleh Sanggar Daun Mekaum
Kecerdasan beliau sudah tampak dari sambutanya yang menceritakan tentang sebuah terobosan konflik di Aceh kala itu. Ia menjelaskan sangat banyaknya yang menjadi korban kala itu. Pada tahun 2000 ide untuk memunculkan Syariat Islam di Aceh acapkali terdengar. Pada tahun 2001 kebanyakan kantor bertuliskan arab jawi. Kata beliau banyak yang mempertanyakan hal itu. Diantara nya apakah hal tersebut Islamisasi ataukah Arabisasi.
Musdawati MA yang menggenakan Jilbab warna pink
Apakah gerakan konflik di Aceh sebagai dasar untuk penerapan Syariat Islam?
Perundingan terjadi kembali pada tahun 2014 paska tsunami Aceh, berbagai macam bantuan berdatangan namun tidak dapat direalisasikan. Adapun hasil perundingan ketika itu tidak menuju titik temu, Aceh tetap meminta merdeka sedangkan Indonesia bersikeras untuk tidak melepaskanya.
Pelaksanakan Syariat Islam di Aceh sebagai Politis, ini yang dipahami oleh sebagian orang. Banyak orang beranggapan bahwa penerapan syariat islam sebagai penyelesaian konflik di Aceh. Namun sebaliknya seperti apa yang kita ketahui.
Beliau menekankan sebagai akademik kita harus paham memaknai Syariat Islam itu sendiri. Bagaimana respon Syariat Islam itu sudah pasti berbeda pada setiap daerah. Sebagai contoh Pemda Meulaboh mewajibkan memakai rok bagi kaum wanita. Begitu juga dengan Langsa yanh mengharuskan perempuan memakai jilbab dll.
Beliau juga berpendapat bahwa tidak boleh terlalu keras dalam penerapan hukum. Beliau mengambil contoh kepada baginda Rasul yang mengedepankan akhlak. Sebab katanya tujuan dari Syariat Islam itu adalah memanusiakan manusia. Menumbuhkan akhlak dan ketauhidan.
Beliau mengambil contoh di lhoksemawe ada aturan perempuan tidak boleh duduk ngangkang ketika naik sepeda motor. Beliau beranggapan bahwa hal tersebut terlalu memaksakan, sebab beliau menjelaskan misalnya ada seorang ibu-ibu yang belanja ke pasar, lalu bagaimana ia membawa barang belanjanya. Hal tersebut tentu merepotkan juga dapat membahayakan terhadap keselamatan.
Hukum islam dibangun dengan keinginan dari dalam, bukan paksaan. Tegasnya.
Demikian sedikit kesimpulan dari hasil diskusi dengan tema Syariat Islam dan Masyarakat Islam Kontemporer Aceh. Semoga bermanfaat.
Regars
@djamidjalal
kegiatan-kegiatan ini lah yang sebenar nya harus terus di lestarikan 😂😂
jangan mcam cerape hahaahahaha 😂
Huhaaaa...
Cerape oh cerape
Already on upvote and resteem. Have a nice day!!!
Terimakasih banyak.
membaca adalah melawan... khak
😊😊😊😊
10+ Account and Resteem to 5000+
please upote and follow me
Oke
@AbuseReports @Duplibot @Spaminator @SteemCleaners @SteemFlagRewards @Steemit-Abuse
Comment Spam
Thank you friend