Not Serious or Already Controlled? / Tidak Serius atau Sudah Dikendalikan?
It seems that our state apparatus is no longer able to combat drug trafficking in Indonesia. The goal of creating a drug-free Indonesia in 2015 failed. Even the number of users and the number of drug cases after 2015 tends to increase. If previously the city still use motorcycles and cars to deliver drugs in the number of tens to a hundred kilograms.
In the past two years, drugs have been supplied to Indonesia by large vessels. On July 15, 2017, officers arrested five suspects and three ships smuggling 1 ton of shabu in the waters of Tanjung Berakit, Batam. Then on February 20, 2018, as many as 1.6 tons of shabu that will be supplied to Indonesia by boat is also successfully captured. This means that they are more daring drug dealers.
!bunda-menangis_1.jpg
The effort to eradicate drugs in Indonesia was not started yesterday, but since the 1970s. This is evidenced by the presidential instruction No. 06 of 1971 issued to the National Intelligence Coordinating Agency, to handle six cases, one of which is the eradication of drugs. At that time Indonesia has declared emergency drug.
Drug types are rampant circulating marijuana, heroin, putaw and morphine and the like. While the shabu-shabu is not so familiar. Because of the increasingly threatening to the citizens, then issued a special rule, namely Law No. 9 of 1976 on narcotics, but also unsuccessful, although the regime has changed.
The death penalty becomes a solution after the issuance of Law 22 of 1997. Again, the government failed to eradicate the drug, so it is deemed necessary to establish a special agency in 1999 that will handle the drug, the National Narcotics Coordinating Board (BKKN). Changed again regime, drug-handling agency expanded its authority with the new name National Narcotics Agency in 2002.
Unfortunately until now, or already 48 years of efforts to eradicate drugs, still fail. Is this, because of our weak apparatus, so that it can no longer control the drug network? or because drug dealers have controlled our apparatus? Yet the duty of the state is to respect, protect and meet the needs of its citizens.
I am not sure that our apparatus is weak. Because in Aceh-Indonesia there is one village that successfully eliminate drugs in a short time by civilians who are not equipped with special knowledge, and also not equipped with weapons and also not paid. The village is Ujong Pacu. Though the drug network at that time threaten citizens in various ways, one of which is to put two homemade bombs under the guard post.
So eight people became victims when the two bombs exploded. But the people managed to eradicate it in a short time to save the younger generation. They are sincere and serious in doing so, so the ideals of eradicating drugs come true.
Tidak Serius atau Sudah Dikendalikan?
Sepertinya aparat negara kita tidak mampu lagi memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Cita-cita untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba pada tahun 2015 ternyata gagal. Bahkan angka pemakai dan jumlah kasus narkoba setelah 2015 cenderung meningkat. Kalau sebelumnya bandar masih menggunakan sepeda motor dan mobil untuk mengantar narkoba dalam jumlah puluhan sampai seratusan kilogram.
Dalam dua tahun terakhir, narkoba dipasok ke Indonesia dengan menggunakan kapal besar. Pada 15 Juli 2017, petugas menangkap lima tersangka dan tiga kapal yang menyelundupkan 1 ton sabu di Perairan Tanjung Berakit, Batam. Lalu pada 20 Februari 2018, sebanyak 1,6 ton sabu yang hendak dipasok ke Indonesia dengan menggunakan kapal juga berhasil ditangkap. Artinya mereka bandar narkoba semakin berani.
Upaya untuk memberantas narkoba di Indonesia bukan kemarin dimulai, tapi sejak tahun 1970-an. Ini dibuktikan dengan dikeluarkan intruksi presiden Nomor 06 tahun 1971 kepada Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN), untuk menangani enam perkara, satu diantaranya adalah pemberantasan narkoba. Saat itu Indonesia sudah dinyatakan darurat narkoba.
Jenis narkoba yang marak beredar ganja, heroin, putaw dan morfin dan sejenisnya. Sedangkan sabu-sabu belum begitu familiar. Karena semakin mengancam terhadap warga negara, kemudian dikeluarkan aturan khusus, yaitu Undang-undang Nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika, tapi juga tak berhasil, meskipun rezim sudah berganti.
Hukuman mati menjadi solusi setelah dikeluarkan Undang-undang 22 tahun 1997. Lagi-lagi gagal pemerintah memberantas narkoba, sehingga dianggap perlu dibentuk suatu instansi khusus pada tahun 1999 yang akan menangani narkoba yaitu, Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKKN). Berganti lagi rezim, instansi yang menangani narkoba diperluas wewenangnya dengan nama baru Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2002.
Sayangnya sampai sekarang, atau sudah 48 tahun upaya memberantas narkoba, masih gagal. Apakah hal ini, karena aparat kita yang lemah, sehingga tak mampu lagi mengendalikan jaringan narkoba? atau karena bandar narkoba sudah mengendalikan aparat kita? Padahal tugas negara adalah menghargai, melindungi dan memenuhi kebutuhan warga negaranya.
Saya tidak yakin dengan aparat kita lemah. Sebab di Aceh –Indonesia ada satu desa yang berhasil memberantas narkoba dalam waktu singkat oleh sipil yang tidak dibekali pengetahuan khusus, dan juga tidak dilengkapi senjata dan juga tidak digaji. Desa itu adalah Ujong Pacu. Padahal jaringan narkoba saat itu mengancam warga dengan berbagai cara, salah satunya adalah menaruh dua bom rakitan di bawah pos jaga.
Sehingga delapan warga menjadi korban ketika dua bom tersebut meledak. Tapi warga berhasil memberantasnya dalam tempo singkat untuk menyelamatkan generasi muda. Mereka ikhlas dan serius dalam melakukan hal itu, sehingga cita-cita memberantas narkoba terwujud.(*)
nice
Thanks @nadiramehjabin