Hukum Memberi Makan Buruh pada Bulan Ramadhan?
Hukum memberi atau menyediakan makanan kepada buruh tani pada siang Ramadan hukumnya tidak boleh sebab termasuk i’anah alal ma’shiyah (membantu buruh melakukan maksiat, yakni tidak berpuasa) kecuali buruh tersebut tarakhkhush bil ifthar (termasuk orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa) seperti buruh yang datang dari jarak tempuh yang jauh, yakni sebagai musafir yang jarak bepergiannya mencapai masafatul qashri (sekitar 81 km) dan berangkatnya sebelum waktu subuh.
Karena hal ini terjadi, dan masyarakat membutuhkan solusi, antara lain:
mencari pekerja lain yang boleh tidak berpuasa, atau mencari pekerja yang tidak meminta sarapan, atau sarapan diberikan menunggu sampai diperbolehkan ifthar (berbuka, red), atau mengganti tenaga buruh dengan tenaga mesin, atau mengupayakan adanya rombongan pemanen yang tetap menjalankan puasa.