Mengenal Redenominasi yang Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1.
Pada 1950, Presiden Soekarno memerintahkan Menteri Keuangan Syafrudin Prawiranegara untuk melakukan pemotongan uang atau sanering. Saat itu Syafrudin menggunting uang bernilai Rp 5 ke atas sehingga nilainya berkurang separuh. Misalnya saat ini ada sanering uang pecahan Rp 100 ribu maka harganya hanya Rp 50 ribu.
Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang hanya dihilangkan angka nol nya saja. Jadi nilai uang tetap sama, hanya lebih ringkas saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran. Setelah itu dilanjutkan dengan penyederhanaan sistem akuntansi dan sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Contoh redenominasi misalnya. Saat ini anda memiliki uang Rp 100.000 dan bisa digunakan untuk membeli 5 bungkus nasi Padang menggunakan lauk ayam goreng, dengan redenominasi maka tiga angka nol akan hilang dan menjadi Rp 100. Namun harga tersebut masih tetap bisa membeli 5 bungkus nasi Padang dengan menu yang sama.
Tahun lalu Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menghidupkan kembali rencana redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai rupiah dengan mengurangi tiga angka nol seperti Rp 1000 menjadi Rp 1.
Dikutip detikFinance dari laman resmi bi.go.id, Rabu (4/4/2018), redenominasi adalah penyederhanaan dan penyetaraan nilai Rupiah. Memang akan ada angka nol yang hilang, tapi redenominasi ini berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang yang bertujuan menurunkan daya beli masyarakat.
Redenominasi ini biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat. Sementara itu sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat.