Hallo sahabat steemians semua !!
Terima kasih telah berkunjung di blog saya.
![image]()
Baru-baru ini indonesia heboh dengan kasus **Penista Agama** oleh seorang sukmawati soekarno putri yang merupakan dari keluarga mediang **Ir. Soekarnoe**. Melalui puisinya seorang tokoh tersebut dengan percaya diri tanpa merasa ada yang salah menyebutkan hal-hal yang tak pantas dan patut di ucapkan di hadapan umum, bahkan dengan bodohnya ia tidak menyadari banyaknya anggota media yang menyoroti kebodohan melalui lantunan puisinya yang berjudul "IBU INDONESIA"
Berikut isi dari PUISI-nya yang di kutip dari sebuah [Website](https://m.katadata.co.id/) yang berjudul "IBU INDONESIA" karya SUKMAWATI.
Aku tak tahu Syariat Islam
Yang kutahu sari konde ibu Indonesia sangatlah indah
Lebih cantik dari cadar dirimu
Gerai tekukan rambutnya suci
Sesuci kain pembungkus ujudmu
Rasa ciptanya sangatlah beraneka
Menyatu dengan kodrat alam sekitar
Jari jemarinya berbau getah hutan
Peluh tersentuh angin laut
Lihatlah ibu Indonesia
Saat penglihatanmu semakin asing
Supaya kau dapat mengingat
Kecantikan asli dari bangsamu
Jika kau ingin menjadi cantik, sehat, berbudi, dan kreatif
Selamat datang di duniaku, bumi Ibu Indonesia
Aku tak tahu syariat Islam
Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok
Lebih merdu dari alunan azan mu
Gemulai gerak tarinya adalah ibadah
Semurni irama puja kepada Illahi
Nafas doanya berpadu cipta
Helai demi helai benang tertenun
Lelehan demi lelehan damar mengalun
Canting menggores ayat ayat alam surgawi
Pandanglah Ibu Indonesia
Saat pandanganmu semakin pudar
Supaya kau dapat mengetahui kemolekan sejati dari bangsamu
Sudah sejak dahulu kala riwayat bangsa beradab ini cinta dan hormat kepada ibu Indonesia dan kaumnya.
Bagaimana seorang tokoh bagi indonesia yang juga merupakan keluarga dari salah tokoh nomor 1 indonesia melakukan hal yang tidak senonok dan tercela seperti halnya tersebut. Bahkan ini menyebabkan keresahan bagi seluruh masyarakat puisi yang menuai kontroversi. Bahkan masyarakat ingin pihak yamg berwenang langsung mengeksekusi kasus tersebut segera.
Tentu saja !! Ini menimbulkan keresahan tersendiri untuk masyarakat khusunya pemeluk agama islam, ini adalah kesalahan bahkan sangat fatal, karena islam sendiri mempunyai prinsip untuk damai dan menghargai berbagai suku dan pemeluk agama lain.
Dalam hal ini Seorang Sukmawati bisa dituntut dengan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
# # Terima Kasih
![image]()
![image]()
Thanks @a-0-0 😊