Biaya tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
- Tidak pakai Helm
Rp. 250,000
Tidak bawa SIM
Rp. 250,000Tidak ada STNK
Rp. 500,000
Penumpang tidak pakai Helm
Rp. 250,000Tidak pakai sabuk
Rp. 250,000Melanggar lampu lalu lintas
- Mobil Rp. 250,000
- Motor Rp. 100.000
Tidak pasang isyarat mogok
Rp. 500,000Pintu terbuka saat jalan
Rp. 250,000Perlengkapan mobil
Rp. 250,000Melanggar TNBK
Rp. 500,000Menggunakan HP/SMS
Rp. 750,000Tidak miliki spion, klakson
- Motor Rp. 250,000
- Mobil Rp. 250,000
- Melanggar rambu lalu lintas
Rp. 500,000.
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di Jakarta/Surabaya sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
Semoga bermanfaat.
Terima kasih telah mengunjungi posting ini, semoga kalian semua menyukainya.
FOLLOW ME @unakasyi
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://survivingthehoard.blogspot.com/