Kewajiban Wilayatul Hisbah dan Meungkat Bu
Di Bulan Puasa
Oleh : Muhammad Ichsan
Dalam menjalankan amalan-amalan ibadah di Bulan yang penuh berkah dan maghfirah ini kita selalu senantiasa melakukan transformasi dari hal-hal yang negatif menjadi hal yang positif dikarenakan di bulan ini merupakan the best month bagi Ummat Nabi Muhammad SAW untuk merubah berbagai aspek yang dimulai dari tingkah laku, pemikiran dan segala tingkah buruk menjadi baik serta manusia juga harus mengedepankan keikhlasan untuk mendapatkan nilai-nilai yang hakiki sebagai tingkatan yang telah dimiliki oleh manusia itu sendiri. Melihat, menyimak dan mengivestigasi apa yang telah kita rasakan di bulan ini menjadi daya tarik sendiri untuk memperhatikan bagaimana seorang manusia untuk merubah pola pikir dan menjauhi segala perbuatan yang dilarang oleh ALLAH SWT. Dalam kesempatan ini saya ingin melihat problematika yang terjadi pada awal-awal Ramadhan di Nanggroe yang tercinta ini yakni Aceh. Permasalahan yang terjadi di Bumoe Aceh yaitu beberapa para pedagang yang tidak mematuhi Qanun Aceh tentang larangan dalam berjualan di siang hari dan tanggung jawab pihak pemerintah yang berwenang melalui lembaga yaitu Wilayatul Hisbah yang harus menertibkan para seller baik di warung nasi, restoran dan kedai kelontong sekalipun untuk melarang berjualan dagangannya pada siang hari. Maka terlebih dahulu kita harus melihat cara kerja (tanggoeng jaweub) yang diterapkan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Wilayatul Hisbah kepada masyarakat di Bumi Serambi Mekkah ini.
History of Wilayatul Hisbah
Aceh merupakan daerah yang menerapkan Syariat Islam secara Kaffah yang telah berlangsung hampir 2 (dua) decade. Aceh yang ingin mengembalikan kejayaan Islam ingin mewujudkan kembali masa keemesannya dengan mencetuskan aspek formal yang ditelah ditinjau dengan status PERDA dan kemudian konsep tersebut diubah menjadi Qanun. Dalam konsep Qanun ini mengatur tentang pelaksanaan Syari’at Islam yang terdapat dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2000. Kemudian PERDA Provinsi NAD nomor 33 tahun 2001 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Syari’at Islam di lapangan Pemerintah Daerah membentuk badan Wilayatul Hisbah yang tata kerja dan kewenangannya di atur oleh Gubernur Nanggre Aceh Darussalam nomor 01 tahun 2004. Lembaga yang diperkenalkan kepada masyarakat hingga saat ini merupakan lembaga yang populer di masa-masa kejayaan islam sehingga istilah kata”WH” ialah kontek yang modern yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh diantaranya as-Siyasatusy Syari’yyah, al-Ahkumus Sulthaniyyah dan an-Nuzhumul Islamiyah.
Peran dan Kewenangan Wilayatul Hisbah
Mengenai peran dan kewenangan Wilayatul Hisbah, Pemerintah Aceh mengharapkan keberadaan lembaga tersebut dapat menginvestigasi dan mengawasi berbagai Pelaksanaan Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam. Terlebih pula dapat memperkuat pengawasannya di daerah perkampungan Tuhapeut gampong dan tokoh-tokoh muda yang disebutkan sebagai Wilayatul Qura yang bekerja secara suka rela di tingkat gampong masing-masing. Demikian pula, Pemerintah Aceh sangat mengharapkan lembaga ini dapat bekerja pada tingkatan yang paling rendah hingga tingkatan yang tinggi serta dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak di lingkungan masyarakat sekitarnya.
Begitu juga dengan kewenangan Wilayatul Hisbah yang telah di cetuskan dalam keputusan Gubernur Aceh pada tahun 2004 bahwasanya terdapat 4 (empat) point diantaranya a)melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelanggaran perundang-undangan di bidang Syari’at Islam b) melakukan pembinaan dan advokasi spiritual terhadap setiap orang yang berdasarkan bukti permulaan patut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang syari’at Islam c) menegur menasehati, mencegah dan melarang setiap orang yang patut di duga telah,sedang atau akan melakukan pelanggran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang syari’at islam serta d) melimpahkan perkara pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang Syari’at Islam ke penyidik. Melihat peran dan kewenangan yang dimiliki oleh petugas WH dapat disimpulkan bahwasanya Wilayatul Hisbah sangat berperan di dalam Bulan Ramadhan karena merekalah yang bertugas untuk mengawasi segala perbuatan yang dilanggar terdapat pada kategori Syari’at Islam yang dilakukan oleh para masyarakat salah satunya berdagang Nasi Bungkus di siang hari pada Bulan Puasa.
Meungkat Bu
Istilah kata “Meungkat Bu” atau dapat diartikan dalam bahasa Indonesia yakni berdagang nasi yang telah di masak dan diperjualbelikan di berbagai tempat seperti restoran, warung dan kedai-kedai kelontong. Berjualan nasi yang telah dimasak pada siang hari merupakan aktivitas sehari-hari pada 11 (sebelas) bulan dalam setahun kecuali di bulan yang penuh Rahmat yakni Bulan Puasa Ramadhan. Larangan berjualan nasi pada bulan pengampungan bagi Umat manusia tersebut telah tercantum dalam Surat AL-MAIDAH ayat 2 yang artinya “Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” Untaian dari sepotong surat dapat kita gambarkan bahwasanya meskipun seseorang tidak melakukan maksiat, tetapi manusia tersebut tidak boleh membantu orang lain untuk berbuat maksiat karena maksiat harus di berantas, dimusuhi dan tidak boleh dibantu. Melalui ayat tersebut, kita telah mengetahui bahwasanya larangan membuka usaha warung nasi dan restoran di siang hari merupakan perbuatan maksiat di Bulan Ramadhan. Jadi, kegiatan yang dilaksanakan oleh para pedagang warung nasi merupakan perbuatan maksiat dalam Bulan Ramadhan dan pedagang tersebut tidak boleh membuka, membantu bahkan memperjual dagangan nasinya kecuali pada malam hari. Lantas, seseorang yang tidak berpuasa pada siang hari merupakan perbuatan maksiat dan bahkan dosa besar. Nabi Muhammad SAW pernah diperlihatkan siksaan untuk orang semacam ini yakni “Dia digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek dan mengalirkan darah.” (HR.Ibnu Hibban, 7491 yang disahihkan oleh Al-A’dzami). Lalu, An-Nawawi mengatakan dalam Syarh Shahih Muslim, 14/39 melalui pendapat yang benar, yang diikuti oleh para ulam Ahli Tahqiq (peneliti) dan mayoritas ulama, yang menyatakan bahwa orang kafir mendapatkan beban dengan syari’at islam. Sehingga mereka juga diharamkan memakai sutera, sebagaiman itu diharamkan bagi kaum muslimin. Jadi, masyarakat Aceh sangat diharamkan untuk berdagang warung nasi kepada kaum kafir bahkan kepada kaum muslimin sekalipun. Landasan yang termasuk dalam kewenangan Lembaga Wilayatul Hisbah harus kita jalankan bukan untuk di hindarkan karena Bulan Ramadhan merupakan Syiar Islam. Di saat itulah, kaum muslim sedunia menjalankan puasa karena puasa yakni bagian dari mengagungkan Ramadhan sehingga orang yang tidak berpuasa, tidak dizinkan untuk makan dan minum secara terang-terangan di depan umum bahkan disaksikan oleh masyarakat lainnya. Apa yang telah kita sadari dengan tindakan semacam itu dapat dianggap sebagai manusia yang tidak meninggikan Kehormatan Bulan Ramadhan. Oleh karena itu, para pedagang yang memperjual belikan dagangannya pada siang hari untuk tidak lagi memperjual agar dapat menghormati Bulan Ramadhan dan harus mengikuti pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh dengan memahami norma-norma Syiar Islam serta seluruh masyarakat muslimin dunia including masyarakat Bumoe Aceh harus memuliakan Bulan Kebesaran Umat Manusia pada Bulan Puasa Ramadhan ini hingga seterusnya.
• Muhammad Ichsan S.Pd, Alumnus mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Bahasa Inggris IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa dan Salah satu Owner Warung Nasi di Kota Langsa. Email: [email protected]
Selamat @michsan! Telah gabung di Steemit. Senang melihat anda gabung di sini.. telah kami upvote yah.. 😃
thanks yah @puncakbukit