Euforia batu cincin ternyata tak hanya menyelimuti masyarakat awam saja. Dari pejabat, selebriti, hingga para ulama juga tak ketinggalan mengoleksi batu cincin. Fenomena itu juga sudah tidak asing lagi untuk disaksikan. Sebut saja di Wilayah Kota Lhokseumawe, saban hari pedagang dan jasa asah batu cincin semakin menyita pandangan kita, bahkan menjadi pembicaraan yang selalu hangat untuk di bicarakan di kedai-kedai kopi.
Aceh "demam" batu cincin, inilah kalimat yang sesuai melihat fenomena eforia batu cincin saat ini. Seakan-akan, ukuran laki-laki di Aceh saat ini bisa dikatakan "jantan" jika di tangannya dihiasi cincin aneka jenis yang merupakan batuan dari dalam perut bumi, sumberdaya alam di provinsi Aceh.
Berbagai jenis batu banyak didagangkan masyarakat seperti giok, cempaka madu, kecubung teh, hijau, dan solar madu, baik dalam bentuk bongkahan (bahan) maupun wujud batu cincin dan nama-nama lainnya yang terkadang terdengar agak aneh dan unik ditelinga.
Harganya juga bervariasi, kisaran Rp50 ribu sampai jutaan, bahkan hingga puluhan juta rupiah. Ini semua merupakan hasil tambang Bumoe Aceh dan kekayaan sumber daya alam yang Allah limpahkan di sejumlah daerah yang semestinya harus banyak disyukuri dengan ibadah kepada Allah, bukan malah melupakan kewajiban terhadap Allah yang Memberikan perhiasan dan kekayaan Alam tersebut.
Meskipun sudah banyak opini, himbauan dan Informasi tentang batu cincin, penulis melihat masih perlu menjabarkan serba-serbi seputar cincin didalam Islam, karena melihat sebagian masyarakat yang sudah mulai melupakan tujuan dan niat sebelum dan ketika mengenakan perhiasan tersebut di jarinya, bahkan banyak yang hamper terjerumus kepada kemusyrikan. Nauzubillah min zalik.
Penulis melihat sudah seharusnya kita kembali kepada ketentuan, adab dan tatacara mengenakan perhiasan seperti cincin sebagaimana yang telah disampaikan Al-qur’an, Sunnah dan para ulama-ulama.
Pengertian Khatam
Secara bahasa Arab cincin disebut dengan Khaatam, Khaatim, Khiitam dan Khatm (3) yang bermakna lingkaran yang mempunyai mata dan yang tidak mempunyai mata disebut dengan Khatm.(2)
Sedangkan menurut para Fuqaha, Khaatam adalah sebuah lingkaran, baik itu yang mempunyai mata cincinnya ataupun tidak.(5)
Hukum Mengenakan Cincin Emas dan Perak bagi Laki-laki
Ulama tidak pernah berbeda pendapat membolehkan memakai cincin yang terbuat dari emas bagi kaum wanita dan mengharamkannya bagi kaum laki-laki. Hal ini sesuai dengan yang disabdakan Rasulullah SAW didalam beberapa Hadis Syarif Beliau, diantaranya yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas RA, bahwasanya Rasulullah SAW Melihat sebuah cincin dijari seorang lai-laki, Beliaupun langsung menariknya dan melemparnya, lalu Beliau bersabda, sesorang diantara kalian ingin lingkaran daripada api neraka sehingga dia mengenankannya dijarinya, lalu seseorang mengatakan setelah Rasulullah SAW pergi, ambillah cincinmu dan ambillah manfaat darinya, diapun menjawab demi Allah tidak akan kuambil cincin ini sampai kapanpun sedangkan Rasulullah sudah melemparnya.(6)
Hadis lain yang diriwayatkan dari Imran bin Husain RA, Beliau Bekata : “Rasulullah SAW melarang mengenakan cincin yang terbuat dari Emas”.(9)
Sedangkan mengenakan cincin yang terbuat dari perak diperbolehkan oleh syari’at, sejalan dengan yang disampaikan oleh sunnah dan ijma’ para Ulama. Diantara hadis dan penjelasan ulama adalah hadis
“Dari Anas bin Malik ra ia berkata, bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuat dari perak dan mata cincinya itu mata cincin Habasyi”. (12).
Menurut Imam Nawawi para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan, “mata cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah batu yang berasal dari Habasyi. Artinya batu mata cincinya itu dari jenis batu merjan atau akik karena dihasilkan dari pertambangan batu di Habsyi dan Yaman. Pendapat lain mengatakan bahwa batu mata cincinya berwarna seperti warna kulit orang Habasyi, yaitu hitam.
Sedangkan dalam Shahih al-Bukhari terdapat riwayat dari Hamin dari Anas bin Malik yang menyatakan mata cincinya itu terbuat dari perak. Dalam pandangan Ibnu ‘Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih.
Dari sinilah kemudian lahir pendapat lain yang mencoba untuk mempertemukan riwayat Imam Muslim dan Imam Bukhari. Menurut pendapat ini, baik riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim maupun Shahih al-Bukhari adalah sama-sama sahihnya. Maka menurut pendapat ini Rasulullah saw pada suatu waktu memakai cincin yang matanya terbuat dari perak, dan pada waktu lain memakai cincin yang matanya dari batu yang berasal dari Habsyi.
Sedangkan menurut Ijma’ Ulama seperti yang dikemukakan oleh Imam Al-Mufassir Al-Qurthubi, Beliau berkata “Ulama sudah sepakat tentang diperbolehkannya cincin yang terbuat dari perak bagi laki-laki”.
Hukum mengenakan cincin yang terbuat dari Besi, Tembaga dan Batu Akik bagi laki-laki
Syaikh Abdul Qadir al-Kailaniy al-Hambaliy, Ibnu Rusyd, Syaikh Ibnu Bathah berpendapat makruh hukumnya mengenakan cincin yang terbuat dari besi dan Tembaga. (Lihat 16). Sedangkan Imam as-Subkiy as-Syafii berpendapat, diperbolehkan untuk mengenakan cincin dari besi dan Tembaga.(lihat 19).
Imam Nawawi menegaskan, tidak dimakruhkan mengenakan cincin yang terbuat dari besi dan tembaga.(21).
Hukum Mengenakan Cincin dari Batu Akik
Aqiq (Akik) merupakan sebuah potongan dari Batu Mulia (22), berwarna keruh sebagaimana darah yang tampak mengalir didalam daging, memiliki garis putih, bentuk pluralnya Aqaaiq.(23). Tidak ada hadis yang sarih seputar hukum mengenakan cincin dari Batu akik baik itu hadis yang melarang ataupun hadis yang menganjurkan. Sedangkan beberapa Khabar yang dirafa’kan kepada Rasulullah SAW :” Kenakanlah cincin dari Aqiq dan Tangan Kanan lebih utama untuk di hiasi”. (25) dan Khabar “Kenakanlah Aqiq sesungguhnya itu mulia”. Kedua Khabar yang disandarkan kepada Rasulullah SAW menurut ulama Hadis adalah tertolak dan Palsu.(28,29,31)
Kadar cincin
Para Ulama berbeda pendapat terhadap kadar cincin untuk laki-laki, diantaranya pendapat al-Hanafiah, berpendapat bahwasanya diharuskan bagi laki-laki untuk mengenakan cincin dengan kadar satu dirham tidak lebih (32). al-Malikiah berpendapat bahwasanya laki-laki hanya boleh mengenakan cincin dengan harga dua dirham tidak lebih, (33) sedangkan pendapat as-syafi’iah melihat bahawasanya harga hiasan cincin laki-laki dari perak kembali pada Uruf/Adat, yang selebihnya adalah Muabazir. Imam al-Hanabilah berpendapat bahwasanya laki-laki hanya boleh mengenakan cincicn dari perak dibawah satu Mistqal.
Berdasarkan pendapat para ulama diatas bisa disimpulkan, boleh mengenakan cincin lebih dari satu mistqal, namun mengenakan dibawah satu mistqal lebih baik karena lebih wara’ dan tidak mubazir dan menghamburkan harta pada hiasan semata, karena harta lebih baik diberikan kepada orang fakir, miskin, kaum dhuafa anak yatim-piatu dan orang-orang yang membutuhkan lainnya.
Jumlah cincin yang dimiliki dan dipakai
Ulama tidak berbeda pendapat, terhadap diperbolehkannya mengenakan satu cincin dari Perak bagi laki-laki, namun perbedaan pendapat terhadap jumlah cincin yang dikenakan lebih dari satu.
Imam Ar-ramli, menukilkan dari al-khawarizmi dan an-nawawi berpendapat boleh memiliki dan mengenakan cincin lebih dari satu. Beliau menukilkan dari Imam an-nawawi bahwasanya “Seandainya seseorang memiliki banyak cincin lalu mengenakan salah satu darinya dan menggonta-ganti dengan yang lain ini diperbolehkan”.(41)
Pendapat yang berbeda disampaikan oleh syaikh Muhammad al-Basyar, beliau mengharamkan bagi seorang laki-laki memiliki dan mengenakan lebih dari satu cincin.(44)
Imam ad-darimiy juga menyebutkan didalam kitab al-istizkar, Beliau berpendapat makruh hukumnya bagi seorang laki-laki mengenakan lebih dari dua cincin, Imam ar-ramli mengatakan “Imam ad-darimi menegaskan pendapatnya tersebut didalam kitabnya al-istizkar, dan berkata (dimakrukhan bagi laki-laki mengenakan lebih dari dua cincin)”.
Seputar Mata Cincin
Didalam bahasa Arab mata cincin disebut dengan “Fasshun”. Yang diartikan dengan bagian daripada cincin seperti batu mulia dan lainnya. Mengenakan mata cincin diperbolehkan menurut islam, sesuai dengan riwayat Anas bin Malik RA diatas. Dan diperbolehkan mengenakan mata cincin dengan mata diatas atau dibawah telapak tangan.(49) Ibnu Bathal menyebutkan:”Tidak ada larangan dan Perintah daripada Syari’at tentang mengenakan mata cincin diatas atau dibawah telapak tangan”.(50)
Mungukir Nama atau Simbol di Cincin
Imam Nawawi menyampaikan bahawasanya diperbolehkan untuk mengukir nama atau yang lain selama tidak bertentangan dengan syari’at, Beliau menambahkan:” Hukumnya tidak Makruh, ini sesuai dengan pendapat sa’id bin al-musayyab, Malik dan Jumhur Ulama”.(53) diantara dalil yang memperbolehkannya adalah Hadis Riwayat Anas bin Malik, Bahwasanya Rasulullah SAW memiliki cincin dari Perak lalu Beliau Mengukir kalimat (Muhammad Rasulullah) dan Beliau bersabda “Sesunggunya aku Memiliki cincin dari Perak dan Aku mengukir diatasnya Muhammad Rasulullah Maka jangan ada yang mengukir (kalimat lain) diatasnya”.(55)
Tangan yang dikenakan cincin
Ulama Hadis telah menyebutkan berbagai riwayat yang berbeda-beda yang menjabarkan bahwasanya Rasulullah SAW mengenakan cincin ditangan kirinya, ada juga riwayat yang menyatakan Rasulullah SAW mengenakan cincin ditangan kanannya. Diantaranya Hadis yang diriwayatkan oleh Syarik Bahwasanya Telah diberitakan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman, Bahwasanya Nabi Muhammad SAW Mengenakan cincin di tangan Kanannya.(59)
Riwayat yang berbeda diriwayatkan oleh Nafi’ dari Ibnu Umar RA , Bahwasanya Beliau mengenakan cincin ditangan kiri Beliau.(61)
Oleh karena perbedaan riwayat tersebut, ulama ikut berbeda pendapat tentang tangan mana yang disematkan cincin, al-malikiah dan al-hanabilah berpendapat bahwasanya mengenakan cincin ditangan kanan lebih baik.(63) Sedangkan as-syafia’ah berpendapat bahwasanya mengenakan cincin ditangan kanan lebih baik.(65) ada juga yang berpendapat netral, yang membolehkan keduanya untuk disematkan cincin baik itu ditangan kanan ataupun tangan kiri.
Pendapat yang lebih dipilih oleh para ulama adalah mengenakan cincin ditangan kiri, (68) sebagaimana riwayat nafi’ dari Umar bin Khattab, Bahwasanya Rasulullah SAW menganakan cincin ditangan kirinya. (67) ini juga sejalan dengan yang dilakukan oleh salafusshalih karena mengenakannya ditangan kanan akan membuatnya tersentuh makanan yang dikonsumsi dan ditakutkan akan terkontaminasi dengan bakteri dan kuman yang ada pada cincin tersebut.
Jari jemari yang disematkan cincin
Para ulama fikih berpendapat, alangkah lebih baik laki-laki mengenakan cincin di jari manisnya sesuai dengan Hadis Rasulullah SAW. Diantaranya hadis riwayat Muhammad bin Ishak, Beliau berkata “aku melihat salat bin Abdullah bin naufal ibnu abdul muthalib cincin dijari manisnya yang kanan, lalu aku berkata, Apa ini?Beliaupun menjawab, Aku melihat Ibnu Abbas mengenakan cincin seperti ini”.(71)
Pendapat ini dikuatkan oleh syaikh Abdul Qadir al-kailaniy Rahimahullah “yang lebih pasti menurut ulama fikih adalah mengenakan cincin di jari manis”.(72) sedangkan mengenakan cincin dijari tengah dan jari telunjuk di makruhkan oleh para ulama.(73) sebagaiman pendapat imam Ali RA Beliau berkata :”Aku dilarang oleh Nabi Muhammad SAW mengenakan cincin di jari tengah dan jari sebelumnya (telunjuk).(74) imam nawawi mengatakan ini merupakan hadis shahih sebagaimana disebutkan didalam kitab Syarhussunnah.(75)
Mencopot cincin pada saat Berwudhu’ dan Bertayamum
Diwajibkan bagi orang yang Berwudhu’ dan bertayamum untuk melepaskan cincinnya dan membasuh jari bekas cincin tersebut dengan air atapun debu, ini diharuskan untuk cincin yang ketat sehingga sukar untuk digerakkan kebawah dan keatas untuk dibasuh ketika berwudhu dan bertayamum. Namun apabila cincinnya agak longgar maka cukup digerakkan keatas ujung jari dan membasuh tempat cincin tersebut, hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh ulama fikih diberbagai kitab mereka.
Mencopot cincin ketika membuang Hajat
Ulama sepakat mewajibkan untuk mencopot cincin ketika masuk ke toilet dan membuang haja apabila terukir di cincin tersebut nama Allah. Sebagaiman yang disampaikan oleh imam Abdul Qadir al-kailani Rahimahullah :”apabila seseorang hendak masuk kedalam Toilet, hendaklah dia melepaskan cincinnya apabila terdapat ayat dan nama Allah dan lainnya”.(81) sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, Beliau Berkata, Bahwasanya Rasulullah SAW apabila masuk kedalam Toilet Beliau Melepaskan cincinnya.(82)
Sama halnya diwajibkan bagi laki-laki untuk melepaskan cincin pada saat berniat Ihram, karena cincin dikategorikan kepada yang terjahit.(89)
Jangan Sampai Syirik Karena cincin!
Didalam Islam mempercayai dan meyakini benda-benda yang memiliki kelebihan dan membawa keberuntungan dalam kehidupan termasuk dalam dosa besar, dan itu dilarang dalam Islam. Cincin dengan Batu akik hanyalah sejenis batu mulia, batu itu disukai hanya berdasarkan bentuk dan warnanya, tidak lebih dari itu.
Begitupun dengan memakai aksesoris dalam kehidupan dalam Islam tidak ada larangan, justru itu dianjurkan untuk perhiasan diri, namun jika cincin, batu akik dan lain sebagainya diyakini memiliki kelebihan dan membawa keberuntungan dalam kehidupan itu jelas sudah dosa besar.
Itu hanya batu ciptaan Allah, jangan gara-gara keindahan ciptaan-Nya malah kita berpaling dari pada Penciptanya kepada yang diciptakan (Makhluk).
KESIMPULAN
- Gunakanlah cincin dengan niat Ibadah karena mengikuti Sunnah daripada Rasulullah SAW
- Haram Hukumnya mengenakan segala jenis perhiasan dari emas bagi laki-laki, termasuk cincin
- Diperbolehkan bagi laki-laki untuk mengenakan cincin dari Perak dan Tembaga
- Tidak ada perintah dan larangan daripada Rasulullah SAW tertang mengenakan cincin dari batu Akik (Batu Mulia), asalkan jangan diyakini batu tersebut bisa memberi manfaat dan kemudharatan kepada pemiliknya, dan ini adalah Syirik, wal ‘iazu billah.
- Boleh mengenakan cincin lebih dari satu mistqal, namun mengenakan dibawah satu mistqal lebih baik karena lebih wara’ dan tidak mubazir dan menghamburkan harta pada hiasan semata yang keindahannya hanya tampak sesaat
- Dimakrukhan bagi laki-laki mengenakan lebih dari dua cincin, namun memiliki lebih daripada dua tidak apa-apa selama tidak mubazir
- Mengenakan cincin ditangan kiri lebih baik menurut Sunnah daripada tangan kanan
- Disunnahkan bagi untuk mengenakan cincin dijari Manis dan dimakruhkan di jari telunjuk dan jari tengah
- Diwajibkan melepaskan cincin ketika berwudhu’ dan tayamum apabila cincin tersebut ketat susah untuk digerakkan, namun apabila sebaliknya boleh digerakkan keujung jari untuk membasuh tempat bekas cincin tersebut
- Diperbolehkan untuk mengukir dan menulis nama dan lain sebagainya di cincin selama yang ditulis tidak dilarang oleh Syar’at
- Diwajibkan melepaskan cincin ketika masuk ke toilet ataupun membuang hajat apabila terdapat nama dan ayat Allah pada cincin tersebut
- Diwajibkan bagi laki-laki untuk melepaskan cincin pada saat berniat Ihram
- Jangan coba Menipu didalam jual-beli, karena jual beli dengan panipuan tidak sah (Haram Memakan uang hasil Penipuan).
- Jangan Melalaikan Ibadah Yang wajib karena Cincin, Batu Giok dan lain sebagainya, itu hanya sekedar perhiasan, perhiasan Allah berikan untuk motivasi didalam beribadah kepada Allah “Ambillah Perhiasan oleh kalian pada setiap Masjid”, bukan malah melalaikan kewajiban kita kepada Allah. Wallahu ‘aklam bisshawab.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://www.academia.edu/11581328/HUKUM_MENGENAKAN_CINCIN_BAGI_LAKI-LAKI