PAGI hari ini, Selasa 4 Februari 2025 kami kembali ke Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat. Kehadiran kami kali ini dengan jadwal sidang pembacaan hasil apakah kasus yang dimohonkan oleh pemohon kepada kami sebagai temohon, dismisal atau sebaliknya.
Kami semua komisioner dan Kepala Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe berangkat dari Lhokseumawe melaui Bandara Malikussaleh sekitar pukul 14.30 WIB dengan maskapai Wing Air. Tiba di Bandara Kuala Namu Deli Serdang, Sumatera Utara dilanjutkan dengan menumpang Lion Air dan berangkat ke Jakarta sekitar pukul 16.30 WIB.
Tiba di Jakarta sudah malam dan kami langsung ke kawasan Cikini. Kami menginap di Jalan Cikini Raya di salah satu hotel yang ada di sini, yakni Whiz Hotel Cikini Raya Jakarta. Hotel ini merupakan bagian dari jaringan Intiwhiz International.
Sesuai jadwal yang sudah dibagikan oleh Mahkamah Konstitusi, sidang kan dimulai tepat pukul delapan pagi. Karenanya sebelum berangkat untuk mendengarkan pembacaan sidang tersebut, saya menyempatkan diri untuk membuat postingan ini.
Jujur saja menunggu pembacaan hasil tersebut cukup membuat hati berdebar. Saya berharap para hakim konstitusi akan memutuskan dismisal atau menolak gugatan pemohon kepada kami selku termohon. Lantaran materi gugatan yang diajukan oleh pemohon merupakan hal di luar kewenangan MK karna sama sekali tak berkenaan dengan sengketa hasil.
Sementara pihak Pengawas Pemilihan Kota Lhokseumawe juga mengau jika pemohon juga pernah malayangkan gugatan ke lembaga tersebut, naun tak satupun memenuhi syarata untuk ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil materil.
Jika hakim nanti menolak seluruh gugatan pemohon maka kami akan langsung menetapkan pasangan calon Wali kota dan Wakil wali Kota Lhokseumawe yang meraih suara terbanyak pada konstestasi Pilkada Serentak Tahun 2024 kemarin sebagai pasangan calon yang sah.
Tahapan selanjutnya adalah kami akan berkirim surat kepada Dewam Perwakilan Rakyat Daerah dan Pj Wali kota Lhokseumawe untuk pelaksanaan pelantikan melalui sidang paripurna dewan. Seperti diketahui pelantikan pejabat wali kota dan wakil walikota di Aceh, termasuk gubernur harus dilakukan dalam sidang paripurna dewan sesuai regulasi yang diatur dalam Qanun Aceh.