Berkerja salah satu perbuatan yang mulia dari niat hati yang paling dalam hanya untuk mencari nafkah buat keluarga tercinta dan berguna untuk masyarakat banyak
Hari ini saya dan sahabat kerja memfalitasi dan memvarifikasi dokumen APDES desa untuk bisa di ajukan ke kabupaten agar dana desa cepat cair untuk desa.
Perlu diketahui bahwa dana desa Tahun 2021 harus ada TUJUAN DAN SASARAN SDGs DESA :
Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:
1.Desa tanpa kemiskinan;
2.Desa tanpa kelaparan;
- Desa sehat dan sejahtera;
- Pendidikan desa berkualitas;
- Desa berkesetaraan gender;
- Desa layak air bersih dan sanitasi;
- Desa yang berenergi bersih dan terbarukan;
- Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa;
- Inovasi dan infrastruktur desa;
- Desa tanpa kesenjangan;
- Kawasan pemukiman desa berkelanjutan;
- Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan;
- Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa;
- Ekosistem laut desa;
- Ekosistem daratan desa;
- Desa damai dan berkeadilan;
- Kemitraan untuk pembangunan desa;
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasu dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah :
- Desa tanpa kemiskinan,
- Desa tanpa kelaparan,
- Desa sehat sejahtera,
- Keterlibatan perempuan desa,
- Desa berenergi bersih dan terbarukan,
- Pertumbuhan ekonomi desa merata,
- Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
- Desa damai berkeadilan,
- Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
BLT Dana Desa Wajib disalurkan Bagi Masyarakat Miskin Yang terdampak Covid-19 yand berdomisili di desa setempat dengan besaran 300 ribu per bulan kali 12 bulan kecuali yang tidak boleh yang sudah mendapat bantu dari kementerian sosial dan kemennaker.
PKH
BPNT
PRAKERJA
BST
dan batuan lainnya.
Dana desa di luncuncarkan pemerintah pusat bukan untuk memenuhi keinginan akan tetapi untuk kebutuhan desa dan berguna untuk masyarakat banyak.
Salam SDGs