HUKUM ISLAM TERHADAP TELECONFERENCE
ntuk dapat menentukan status hukum suatu perbuatan hukum, menurut syariat Islam harus diketahui terlebih dahulu sumber hukum Islam yang paling kuat. Dengan memahami sumber hukum aslinya, akan lebih mudah beristimbat hukum dalam berbagai persoalan. Berdasarkan ketetapan yang paling kuat, dan diakui jumhur ulama Islam, sumber hukum dalam Islam hanyalah satu yaitu wahyu, dalam bentuk firman-Nya (al-Qur’an), dan sabda nabi-Nya (al-Hadis), baru kemudian ijma para sahabat, atsarnya, lalu pendapat perseorangan diantara para sahabat.
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dapat ditartikan bahwa selama tidak bertentangan dengan agama dan atau kepercayaan dari kedua mempelai, maka akad nikah yang dilakukan melalui teleconference adalah sah apabila dilakukan oleh tata cara dan telah memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan menurut agamanya. Selanjutnya untuk membuktikan perkawinan tersebut, kedua mempelai harus mencatatkan ke Pegawai Pencatat Nikah agar mendapatkan Akta Nikah.
Permasalahan yang muncul apabila membicarakan keabsahan akad nikah melalui teleconference, tidak lain oleh karena menurut Hukum Islam, sebaiknya perkawinan dilakukan apabila dilaksanakan dalam satu majelis, sehingga menunjang berkesinambungan waktu pengucapan ijab dan kabul yang merupakan penentu sah atau tidaknya suatu perkawinan. Hal ini juga salah satu kebiasaan warga Indonesia yang bermayoritas agama Islam dalam melangsungkan akad nikah.
Bagi sebagian orang ketentuan satu majelis dan kesinambungan waktu dapat menimbulkan keraguan sah atau tidaknya perkawinan yang dilaksanakan melalui media telekomunikasi tersebut. Keterkaitan antara kesinambungan waktu dan satu majelis sangat erat, oleh karena itulah terdapat 2 (dua) golongan besar ahli fiqh yang menafsirkan pengertian keterkaitan dan satu majelis.
Golongan Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambaliah menyatakan bahwa yang dimaksud satu majlis itu adalah berkumpul dalam satu tempat dan satu waktu. Menurut mereka agar pernikahan dapat sah semua pihak yang terlibat dalam prosesi akad nikah harus berkumpul secara fisik. Bahkan menurut madzhab Syafi’i walaupun pihak yang terkait dalam akad sudah berkumpul dalam satu tempat, namun bila satu di antara mereka tidak dapat melihat yang lainnya, karena gelap atau lainnya, maka pernikahan itu dianggap tidak sah.
Sedangkan dalam madzhab Abu Hanifah, yang dimaksud satu majlis ialah di mana dua orang yang melakukan akad dapat berkomunikasi secara langsung dan melaksanakan akad dalam waktu yang bersamaan. Jadi media apapun saja dapat digunakan asalkan hal itu dapat menghubungkan dua belah pihak tanpa adanya kemungkinan terjadinya manipulasi. Dalam hal ini maka sah hukumnya menggunakan media untuk melaksanakan akad nikah.
Di dalam dunia yang semakin maju dan modern maka alangkah lebih baiknya apabila kita mengikuti pendapat mazhab Hanafi yang intinya di dalam ijab kabul tidak diharuskan di dalam satu majelis, mengingat dunia saat ini semakin global. Dalam hukum Islam juga dikenal adanya surat Taukil sebagai surat mewakilkan dari pihak mempelai yang tidak dapat menghadiri pernikahan. Sedangkan peristiwa pernikahan yang dilaksanakan dengan menggunakan media komunikasi berupa Teleconference merupakan peristiwa yang tidak lazim atau belum pernah terjadi di kalangan umat Islam pada masa Rasulullah SAW. karena dalam hal mewakilkan nikah biasanya dilangsungkan secara tertulis dengan membuat surat pernyataan kuasa atau secara lisan.
Penggunaan media teknologi Teleconference sebagai sarana untuk melangsungkan akad nikah dengan jarak yang berjauhan antara wali dan mempelai pria adalah suatu bentuk pemanfaatan kecanggihan teknologi informasi. Didalam ajaran Islam tidak terdapat larangan untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi, asalkan dipergunakan dalam hal-hal yang bersifat positif. Perkembangan zaman yang semakin pesat merupakan imbas dari adanya teknologi. Dan oleh karena itu, dapat dipahami bahwa hukum juga berkembang seiring perkembangan zaman dan tempat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, hal ini sesuai dengan kaidah:
تغير الا حكم بتغير الا ز منة والا مكنة والا حوال
Artinya : Perubahan hukum itu berdasarkan perubahan zaman, tempat dan keadaan.
Mengenai pertentangan yang ditimbulkan dengan adanya dua masalah perihal satu majelis dan kesinambungan waktu seperti tersebut di atas, justru dapat dikatakan bahwa kesinambungan waktu pengucapan ijab dan kabul itu tetap terjaga dalam hal akad nikah via teleconference dimana media tersebut memberikan fasilitas sambungan langsung, sehingga menghasilkan percakapan berupa suatu dialog seperti halnya percakapan tanpa media. Bahkan pada jarak yang sangat jauh sekalipun, dapat mendengarkan suara lawan bicara dan dapat pula melihat secara langsung secara kasat mata yang menjadi lawan bicara kita.
Pokok permasalahan dalam proses akad nikah yang dilakukan melalui media teleconference adalah ketidak hadiran secara fisik mempelai pria dalam satu majelis dengan wali dan mempelai wanita. Namun ketidakhadiran secara fisik ini tidak mengurangi keabsahan perkawinan, berdasarkan pada pendapat dalam mazhab Hanafi yang dimaksud satu majlis ialah di mana dua orang yang melakukan akad dapat berkomunikasi secara langsung dan melaksanakan akad dalam waktu yang bersamaan walaupun tidak hadir dalam satu majelis secara fisik. Kriteria satu majelis adalah kedua belah pihak dapat terhubung secara langsung dan dapat dipastikan tidak adanya manipulasi dan dapat dibuktikan sekaligus dipastikan bahwa suara dan gambar orang yang muncul di layar Teleconference adalah benar-benar suara dan gambar dari wali nikah dan mempelai pria melalui pemeriksaan dan saksi dari masing-masing pihak. Jadi media apapun saja dapat digunakan asalkan hal itu dapat menghubungkan dua belah pihak tanpa adanya kemungkinan terjadinya manipulasi, selain itu juga pendapat para Ulama kontemporer yang mendukung keabsahan pernikahan melalui fasilitas alat komunikasi seperti teleconference sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Abd al-Rahman al-Jazairi dan Sayyid Sabiq dalam karyanya Fiqh Sunnah.
Selain berpegang kepada pendapat para Ulama di atas, keabsahan akad nikah via teleconference juga di dukung oleh hadist Nabi sebagai berikut :
عن عقبة بن عامران النبى ص م قال لرجل اترضى ان ازوجك فلانة ؟ قال : نعم وقال للمراة اترضين ان ازوجك فلانا ؟ قالت :نعم فزوج احد هما صاحبه فذخل بها) رواه ابو داود (
Artinya : Dari Uqbah bin Amir, bahwa Nabi SAW pernah berkata kepada seorang laki-laki, “Sukakah engkau aku kawinkan dengan si Fulanah? Ia menjawab, “Ya!, dan Nabi bertanya kepada si wanitanya, “Sukakah engkau aku kawinkan dengan si Fulan?” wanita itu menjawab, “ya”, lalu dikawinkan antara mereka, terus mereka jadi suami isteri,” (HR. Abu Dawud).
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir R.A di atas, intinya adanya pernikah anantara seorang laki-laki dengan seorang wanita dengan perantaranya adalah Rasulallah SAW, walaupun dalam perkawinan ini dilakukan tanpa mahar dan tidak ada pertemuan sama sekali. Kedua mempelai tidak saling mewakilkan dirinya pada Rasulullah, akan tetapi Rasulullah SAW hanya bertindak sebagai perantara untuk menanyakan pernyataan kesepakatan dari kedua mempelai dan Rasulallah hanya menguatkan kesepakatan tersebut.
Selain hadist di atas, juga terdapat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Umi Habibah, yang intinya adalah perkawinan dilakukan di tempat yang berbeda dan berjauhan antara Rasulullah SAW dan Umi Habibah, yaitu :
ان ام حبيبة كنت تحت عبيد الله بن ججش فمات بارض الحبشة فزوجها النجاشي رحمه الله من النبي ص م وامهرها اربعة الاف درهم وبعث ام حبيبة اليه مع شرحبيل بن حسنة فقبل النبي ص م ) رواه ابو داود (
Artinya : Bahwasannya Ummu Habibah adalah isteri Ubaidillah bin Jajsy. Ubaidillah meninggal di negeri Habasyah, maka raja Habasyah (semoga Allah memberi rahmat kepadanya) menikahkan Ummu Habiebah kepada Nabi SAW, ia bayarkan maharnya 4000 dirham, lalu ia kirimkan Ummu Habiebah kepada Nabi SAW bersama Syurahbiel bin Hasanah. Lalu Nabi SAW menerimanya. (HR. Abu Daud)
Selain berpijak kepada hadist di atas dan pendapat dalam mazhab Hanafi, serta pendapat para ulama kontemporer, keabsahan pernikahan melalui Teleconference apabila telah memenuhi rukun dan syarat sah pernikahan dapat dilihat dari sisi kemudaratan karena alasan-alasan tertentu sebagaimana disebutkan dalam qaidah ushul fiqh :
المشقة تجلب التيسر
Artinya : Kesukaran itu dapat menarik kemudahan.
Dari kaidah ushul fiqh tersebut itu dapat ditarik kesimpulan kesulitan pernikahan dalam satu majlis secara fisik yakni hadirnya kedua calon mempelai dan wali pada satu tempat dapat memberikan rukhshah (keringanan). Selain itu dalam kaidah ushul fiqh juga disebutkan :
الضرورت تبيح المحضورات
Artinya : Kemudaratan itu memperbolehkan hal-hal yang dilarang
Dalam hukum Islam, kondisi yang menyulitkan itu disebut juga dengan dharurah, suatu keadaan sangat terpaksa. Dalam hal darurat atau keterpaksaan bisa membolehkan sesuatu yang tidak lazim terjadi dalam aturan hukum maupun kebiasaan masyarakat. Kondisi darurat yang membolehkan akad nikah dilangsungkan via Teleconference adalah disebabkan jarak yang sangat jauh yang tidak memungkinkan wali nikah bertemu dengan mempelai pria dalam satu majelis, sedangkan bila keduanya menunda akad nikah kemungkinan besar akan terjerumus dalam dosa besar (perzinaan).
Dari dua hadits yang telah disebutkan di atas, pendapat dalam Mazhab Hanafi, pendapat ulama kontemporer dan juga kaidah ushul tentang kondisi darurat, dapat disimpulkan bahwa menurut tinjauan hukum Islam pelaksanaan akad nikah via teleconference adalah sah dan bisa dikategorikan sebagai satu majlis jika komunikasi yang berlangsung masih dalam konteks yang sama dan tidak ada manipulasi dengan memastikan bahwa suara dan gambar di layar Teleconference adalah benar calon mempelai pria dan wali nikah yang diperkuat dengan saksi-saksi. Dalam hal ini, konteksnya adalah akad ijab dan qabul yang disampaikan, ketidakhadiran fisik calon suami dalam satu tempat tidak lagi menjadi rintangan keabsahan akad nikah tersebut. Akad nikah tersebut hendaknya dilakukan karena adanya sebab-sebab khusus yang mengarah kepada kesulitan atau darurat dan tidak sekedar pamer dan mencari popularitas.
Terimakasih
05042020
@puncakbukit upvote dan reblog ke ribuan follower yaa.. 8-) Trims sudah memilih @puncakbukit sebagai witness dan kurator.
Thanks for using Esteem!
Your post has been voted as a part of Esteem encouragement program. Keep up the good work!
Dear readers, follow and support this author, Install Android: https://android.esteem.app, iOS: https://ios.esteem.app mobile app or desktop app for Windows, Mac, Linux: https://desktop.esteem.app
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.me/esteem
Congratulations, your post has been upvoted by @dsc-r2cornell, which is the curating account for @R2cornell's Discord Community.