Bunga (14) bukan nama sebenarnya, gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) terpaksa merelakan mahkotanya demi memenuhi nafsu bejat sang kakek.
Bunga selama ini tingal bersama Kakek inisial N (70) dan neneknya di Kecamatan Mereuboh, Aceh Barat dipaksa bahkan diancam apabila berani membeberkan tentang perlakuan sang kakek yang menyetubuhinya secara paksa.
Namun, aksi bejat sang kakek diketahui usai bunga mengadu kepada sang ayah H (38), lantaran Bunga tak tahan untuk terus dipaksa melayani nafsu sang kakek.
"Dari pengakuan bunga saat datang ke Polres bersama ayahnya, melaporankan kasus yang menimpa bunga, sudah lima kali sang kakek mencabuli cucunya itu," kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, Kepala Urusan Bimbingan Oprasional (KBO) Reskrim Polres Aceh Barat, P. Panggabean saat dikonfirmasi media, Selasa (19/6).
Usai menerima laporan dari pihak keluarga Bunga, pihak kepolisian yang dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Aceh Barat, P. Panggabean Bersama Kanit Reskrim Polsek Mereubo, Bripka Siswandi dipandu Keuchik segera menuju alamat N (70), pria berumur yang tega menyetubuhi cucunya sendiri di kebunnya.
Tersangka dibekuk tanpa perlawanan, saat ditangkap aparat kepolisian N sedang bekerja di kebun dan segera diboyong pihak petugas ke Mapolres Aceh Barat untuk diperiksa.
keseharian N bekerja sebagai petani di kampungnya.
"Saat kita tanyai N menjawab dirinya khilaf telah melalukan hal bejat itu pada cucunya," sebut Panggabean.
Sudah bertahun Bunga tinggal bersama Kakek dan Neneknya, Ibunya sendiri telah meninggal dunia dan ayahnya H (38) selama ini bekerja di Kabupaten Nagan Raya sebagai Operator Alat Berat sehingga bunga dititipkan kepada ayah H yang juga kakeknya bunga.
Panggabean bercerita, pertama kali N melangsungkan aksi bejatnya saat bunga sedang tertidur lelap di malam hari, kakeknya berpura menjenguk kemudian tanpa kompromi tersangka langsung merenggut keperawanan sang cucu.
"Pastilah korban merasakan sakit, namun diancam kakeknya, kalau memberitahukan dirinya akan diusir dari rumah, lalu bunga menurut saja," kata Panggabean.
Mencapai lima kali sudah Bunga mendapat perlakuan itu, tak sanggup menahan bunga mengadu kepada ayahnya dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Panggabean mengatakan terakhir kali N menyetubuhi Bunga secara paksa pada Hari meugang menyabut Hari Raya Idul Fitri lalu, itu dilangsukan saat siang hari saat bunga berada di rumah.
"Pelaku sudah kita amankan dan kini berada di Rutan Mapolres Aceh Barar, besok kita akam melanjutkan pemeriksaan," tutur KBO Reskrim Aceh Barat.
N diancam Pasal Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman minimal 100 kali cambukan, maksimal 200 kali atau denda 150 gram emas atau kurungan penjara maksimal 200 bulan.
Congratulations! This post has been upvoted from the communal account, @minnowsupport, by Asmeulabo from the Minnow Support Project. It's a witness project run by aggroed, ausbitbank, teamsteem, theprophet0, someguy123, neoxian, followbtcnews, and netuoso. The goal is to help Steemit grow by supporting Minnows. Please find us at the Peace, Abundance, and Liberty Network (PALnet) Discord Channel. It's a completely public and open space to all members of the Steemit community who voluntarily choose to be there.
If you would like to delegate to the Minnow Support Project you can do so by clicking on the following links: 50SP, 100SP, 250SP, 500SP, 1000SP, 5000SP.
Be sure to leave at least 50SP undelegated on your account.