KPK masih memakai hukum Belanda.seharusnya KPK melirik konsep 'restorative justice' dalam upaya mengembalikan kerugian negara....
You are viewing a single comment's thread from:
KPK masih memakai hukum Belanda.seharusnya KPK melirik konsep 'restorative justice' dalam upaya mengembalikan kerugian negara....
Iya jg ya pak, harusnya KPK mewajibkan setiap koruptor mengembalikan uang negara yang sudah ditilep kalao bisa persis sama dngan jumlah yang telah ditilep, plus disertai dengan hukuman juga yaah...