Untuk pelanggan kartu SIM prabayar yang ada di Indonesia, mulai hari ini tanggal 31 Oktober 2017 diwajibkan untuk semua kartu perdana baru yang mau di aktifkan dan untuk pelanggan lama wajib melakukan pendaftaran ulang. Pada saat pendaftaran, diwajibkan untuk mencantumkan No Kartu Keluarga (KK) dan No Kartu Kependudukan (NIK). Ini sesuai dengan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 tahun 2016 dan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 21 tahun 2017 tentang perubahan kedua yang mewajibkan setiap pelanggaran baru dan lama untuk melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, pelanggan baru atau lama tidak melakukan pendaftaran, maka kartu tersebut tidak dapat digunakan atau diblokir.
Untuk pendaftaran melalui sms, nomor penerima 4444 merupakan nomor resmi untuk semua operator dan biaya tarif sms gratis tanpa dipungut biaya pengiriman sms. Selain melalui sms, setiap pengguna kartu prabayar dapat mendaftarkan dengan mendatangi setiap gerai masing-masing operator seluler, aplikasi atau melalui website masing-masing operator.
Saya sendiri yang sudah mendaftar ulang kartu prabayar, prosesnya termasuk sangat mudah dan prosesnya tidak lebih dari satu menit. Setelah tanggal 28 Februari 2018 masih belum melakukan pendaftaran untuk nomor lama, maka akan diberikan waktu 60 hari dan kartu akan diblokir secara bertahap dan pada akhirnya kartu parabayar anda akan diblokir total. Sebelumnya pemerintah sudah mewajibkan pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi pada tahun 2005 dan 2014. Cuma yang membedakan pendaftaran kali ini yaitu mensinkronkan data pemilik di Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor Induk Kependudukan yang ada di Kartu Tanda Penduduk.
Dengan menggunakan #indonesia tag, anda telah memberikan kontribusi positif untuk pengembangan steem-id.com
Keren
Apanya yang keren @zufrizal
Terima kasih @promosi
Terima kasih informasinya yang sangat bermanfaat bagi kita semua masyarakat indonesia, saya akan segera mendaftarnya.
Kita harus berbagi informasi @bukhairidin
Bagus, saya sangat senang mendengarkannya...
Semoga sukses selalu.
Terima kasih atas informasinya pak @amryksr. Ini sangat bermanfaat.
Harus berbagi informasi @said-nuruzzaman
Okee, terimakasih infonya
Terima kasih kembali.
Oraittt
Buruan @kakilasak.
Sudah duluan dong...
Apanya yang duluan kak @mariska.lubis
Info yang menarik, terima kasih sudah di share
Terima kasih kembali @daiky69
Informasi yang bermanfaat untuk mengingatkan kembali tanggung jawab terhadap penggunaan kartu sim
Harus berbagi informasi @azis
Mantap bg amri.
Terima kasih @abupasi.alachy