Selamat siang steemians, beberapa waktu lalu saya diberikan tugas Hukum Konstitusi. Terdapat empat pertanyaan mengenai konstitusi, salah satunya yaitu mengapa di setiap negara terdapat konstitusi atau UUD?
Apabila kita berbicara tentang negara dan ketatanegaraan maka tidak akan terlepas dari yang namanya konstitusi. Bahkan, menariknya tidak ada satupun di dunia ini yang tidak memiliki konstitusi. Berikut alasan kenapa konstitusi ada di setiap negara?
- Piagam kelahiran suatu negara baru
Wirjono Prodjodikoro (Dasril Radjab, 1994) menjelaskan, bahwa istilah konstitusi berasal dari kata kerja costituer (bahasa Prancis) yang berarti membentuk, yaitu membentuk suatu negara. Sehingga konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara, dengan demikian suatu konstitusi memuat sesuatu peraturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar, yaitu negara.
Istilah yang senada juga disampaikan oleh I Dewa Gede Atmadja yang menjelaskan bahwa, konstitusi suatu negara secara empiris dapat dikatakan selalu dirancang sebelum negara eksis. Eksistensi suatu negara menurut kriteria Konvensi Montivideo 1933, harus memenuhi tiga syarat yaitu: (1) adanya wilayah; (2) adanya rakyat; dan (3) adanya pemerintah yang berdaulat.
Jika kita menilik sejarah konstitusi Indonesia, maka tidak terlepas dari faktor politik perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka. Hal ini sejalan dengan pendapat Moh. Yamin yang mengatakan bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan maha sumber hukum atau dapat dikatakan grundnorm nya Hans Kelsen. Hubungannya dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD NRI 1945 yang pembukaannya merupakan uraian yang lebih terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945. Sehingga, UUD NRI 1945 merupakan causa prima eksistensi Negara Indonesia.
- Pembatas kekuasaan
Pemikir hukum modern seperti Kranenburg dan Logeman berpendapat mengenai Negara. Aliran modern dalam mendefinisikan dan mempelajari negara dengan cara meletakkan negara sebagai suatu fakta atau suatu kenyataan, yang terikat pada keadaan, tempat, dan waktu. Menurut Kranenburg, negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Berbeda dengan pendapat dari Logeman yang menyatakan bahwa negara itu pada hakikatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi atau menyatakan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
Organisasi kekuasaan dimaknai sebagai suatu organisasi masyarakat yang dengan kekuasaannya mengatur dan menyelenggarakan masyarakat sebagai organisasi kekuasaan negara yang terdiri atas fungsi dan jabatan. Melihat perkembangan kekuasaan pada masa silam, maka kekuasaan berada pada satu orang/lembaga atau pemusatan kekuasaan. Pemusatan kekuasaan dapat menimbulkan kekuasaan yang bersifat absolut, sehingga menimbulkan kecenderungan tindakan sewenang-wenang oleh pemegang kekuasaan. Untuk itu lahirlah yang namanya trias politika atau lebih dikenal pemisahan kekuasaan.
Mengutip dua pendapat mengenai pemisahan kekuasaan yaitu Montesquieu dan John Locke. Menurut John Locke, kekuasaan dipisahkan menjadi tiga yaitu 1) eksekutif; 2) legislatif dan 3) federatif. Sedangkan Montesquieu memisahkan kekuasaan menjadi tiga yaitu, 1) eksekutif; 2) legislatif dan 3) yudikatif. Yang menbedakan kedua pendapat tersebut adalah bahwa, makna federatif menurut Locke adalah kekuasaan diplomasi atau urusan luar negeri sedangkan untuk urusan mengadili berada pada eksekutif. Montasquieu meletakkan kekuasaan mengadili pada yudikatif.
Letak konstitusi adalah membatasi kekuasaan tersebut, konstitusi sebagai sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara.
Dilihat dari posisi konstitusi sebagai hukum dasar (basic law), mengandung norma-norma dasar yang mengarahkan bagaimana pemerintah mendapatkan kewenangan mengorganisasikan penyelenggaraan kekuasaan negara. Dalam kedudukan sebagai basic law, konstitusi dapat dijadikan instrumen yang efektif mencegah timbulnya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Sekian penjelasan mengenai mengapa di setiap negara memiliki konstitusi, semoga kita sadar berkonstitusi dan berhak mengawal kehidupan berkonstitusi dan menggunakan hak-hak konstitusional kita.
sumber bacaan dan tulisan:
BUKU
- Atmadja, I Dewa Gede. Hukum Konstitusi Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945. Cet. II. Malang: Setara Press, 2012.
- Azhary,Muhammad Tahir. Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
- Budiardjo, Miriam. Demokrasi Di Indonesia, Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1996.
- Ilmar, Aminuddin. Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN. Jakarta: Karisma Putra Utama, 2012.
- Kusnardi, Moh. dan Hermaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FH UI dan CV Sinar Bakti, 1988.
- Radjab, Dasril. Hukum Tata Negara Indonesia. Cet. I. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
- Riyanto, Astim. Teori Konstitusi. Bandung: Yapemdo, 2000.
- Samidjo. Ilmu Negara. Cet. I. Bandung: Armico, 1986.
- Soehino. Ilmu Negara. Ed. I, Cet. II. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1986
- Tutik, Titi Triwulan. Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Cet. II. Jakarta: Kencana, 2011.
- Utomo, A Himmawan. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
- Wheare, K. C. Modern Constitution. Terj. Muhammad Hardani. Konstitusi-Konstitusi Modern. Surabaya: Pustaka Eureka, 2003.
JURNAL/MAKALAH/MAJALAH
- Frinaldi, Aldi dan Nurman S.. Perubahan Konstitusi dan Implikasinya Pada Perubahan Lembaga Negara. Jurnal Demokrasi, Vol. IV No, 1, 2005.
- M. Eko S. Hakikat Bansa dan Negara. Makalah
INTERNET
- Kamus Besar Bahasa Indonesia online, https://kbbi.web.id/konstitusi, diakses pada tanggal 28-09-2017 pukul 23.44 Wib.
Salam Hangat
Aris Rinaldi
Tulisan panjang namun cukup menarik dan dapat menambahkan wawasan tentang hukum. Terimakasih @arisrinaldi teruslah berkarya. Insyaallah berhasil
Terima kasih buk.
Good posting aris, :)