Baru Mengurus SKCK? Jangan Bingung, Berikut Mekanismenya!

in #indonesia7 years ago (edited)

WhatsApp Image 2018-02-05 at 5.19.16 PM (1).jpeg

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK pasti dibutuhkan untuk mendaftar suatu kegiatan atau melamar pekerjaan. Kayak kemaren saya butuh SKCK untuk persyaratan jadi volunteer Asian Games 2018. SKCK alias surat berkelakuan baik ini dikeluarkan oleh Polri jika yang bersangkutan tidak punya catatan kejahatan.

Nah, buat kamu yang baru pertama kali mengurus SKCK, gak usah bingung. Saya yang baru pertama kali mengurus ini aja bisa kok. Menurut saya alur informasinya juga cukup jelas. Waktu itu saya mengurus SKCK di Polres Kampar yang berlokasi di Jalan Profesor Moh. Yamin, Bangkinang. Saya pikir mesti sesuai dengan alamat KTP dan domisili, jadinya saya mengurus di Kampar. Ternyata, SKCK juga bisa dibuat di Polda kok, meskipun KTP kita di daerah yang berbeda. Kemaren temen saya gitu, dan bisa aja.

Mekanisme pembuatan SKCK ini terpampang jelas di papan-papan informasi yang dipajang di dinding ruangan pelayanan Pembuatan SKCK, di bangunan bagian belakang Polres. Menuju ke bangunan ini, dari luar ada petunjuk jelas yang akan mengarahkan pemohon untuk sampai ke pusat pelayanan SKCK. Jika kebingungan, kamu tinggal tanya kepada petugas. Katanya malu bertanya, jalan-jalan alias nyasar!

Mekanisme pertama yang harus dipenuhi adalah persyaratan. Seperti 1 lembar fotocopy KTP atau identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mengurus KTP, 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga, 1 lembar fotocopy Akte Kelahiran, 6 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah, dan 1 formulir sidik jari dari identifikasi. Syarat terakhir ini bisa didapatkan setelah melakukan sidik jari terlebih dahulu di ruangan sebelah konter pendaftaran.

Seorang petugas Pria memanggil satu-satu para pelamar baru pembuatan SKCK untuk melakukan identifikasi sidik jari terlebih dahulu. Sebab identifikasi ini tidak diperlukan untuk perpanjangan surat. Di bagian ini, kamu harus membawa persyaratan 2 pas foto yang sudah tertulis dalam persyaratan. Ada formulir identitas diri yang harus pelamar isi. Jika sudah selesai, barulah cap sidik jari dilakukan.

Setelah itu, ada formulir identitas yang harus diisi lagi sembari menunggu hasil identifikasi sidik jari. Tidak lama, hanya sekitar 5-10 menit saja. Untuk mengidentifikasi ini, kamu akan diminta uang sebesar Rp 20.000.

Hasil identifikasi tersebut dibawa ke konter pendaftaran dengan melampirkan persyaratan yang sudah disebutkan. Nah, jika tidak ingin mengeluarkan biaya lebih mahal, sebaiknya kamu menyediakan 3 buah map biasa warna merah sebelum mendaftar. Sebab berkas persyaratan tersebut harus dimasukkan ke dalam map. Jika persyaratan sudah lengkap, kamu akan mengisi formulir yang diberikan petugas.

Untuk pendaftaran sendiri kamu akan dikenakan biaya administrasi Rp 30.000. Ini merupakan langkah terakhir dalam pengurusan SKCK. Jika formulir sudah diserahkan kepada petugas bagian pendaftaran, maka kamu akan menunggu 1-2 hari untuk pengambilan SKCK tersebut.

Gimana? Cukup mudah, kan?

Sort:  

Mudah. Tapi tak semudah ngurus SIM

Surat Izin Mencintaimu

hahahaha mencintai orang mah ga perlu pake surat izin bang.

Ayo dong mainkan steemit. Rajin nulis dong Ka! 😍😍😍

Iyaaa, ini lagi main haaha

Saya mengurus SKCK di Polsek di tempat saya tinggal sekarang ga bisa dengan KTP luar daerah. Ternyata ga sesederhana itu. Hahahaha... :D

oh ya? daerahnya masih di satu provinsi yang sama apa beda? saya gatau sih, kemaren temen saya yang daerahnya beda tapi masih satu provinsi bisa aja. mungkin tiap daerah beda kali yaa..

yuk bareng ngurus skck nya

hahaha yuk lah!!!!