OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah (otda) dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
Menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi
otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUJUAN OTONOMI DAERAH
Tujuan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
- Tujuan politik, dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
- Tujuan administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
- Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Perbedaan antara Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus
- Dari segi berlakunya otonomi
Secara umum otonomi daerah dalam penerapannya berlaku pada semua daerah disuatu negara, sedangkan otonomi khusus kewenangannya tidak semua daerah yang memperolehnya melainkan karena adanya faktor-faktor tertentu yang menyebabkan daerah tersebut memperoleh otonomi khusus. - Dari segi dasar hukum
Otonomi daerah dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur apa saja kewenangan, hak dan kewajiban daerah. Sedangkan otonomi khusus dilaksanakan berdasarkan Undang-undang otonomi khusus yang sesuai dengan daerah tersebut.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://fachrimuhammadabror.wordpress.com/2017/08/02/otonomi-daerah/
Otonomi daerah harus dijalankan dengan baik sobat.