Mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
Menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
Memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Selain Dewan Nasional KEK, dibentuk pula Dewan Kawasan. Dewan Kawasan dibentuk pada setiap provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK. Dewan Kawasan bertanggung jawab kepada Dewan Nasional KEK.
Dewan Kawasan mempunyai tugas membantu Dewan Nasional KEK dalam:
Melaksanakan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK untuk mengelola dan mengembangkan KEK di wilayah kerjanya;
Membentuk administrator KEK di setiap KEK;
Mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas administrator KEK dalam penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK;
Menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
Menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional KEK setiap akhir tahun;
Menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional KEK.
Berikut adalah gambar mekanisme pengusulan KEK yang bersumber dari Tim Nasional Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus tahun 2009.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://www.scribd.com/doc/22561074/uu-nomor-39-tahun-2009-tentang-kawasan-ekonomi-khusus