Dewan Nasional KEK memiliki wewenang untuk dapat menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK setelah melakukan pengkajian atas usulan yang telah diterima. Dalam hal Dewan Nasional KEK menyetujui pembentukan KEK, Dewan Nasional KEK mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden.
Kemudian, jika Dewan Nasional KEK menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan kepada pengusul disertai dengan alasan penolakan. Pembentukan KEK akan ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK tanpa melalui proses pengusulan.
Setelah usulan KEK ditetapkan, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota menetapkan Badan Usaha untuk membangun KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan ini dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas kabupaten/kota dan pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada pada satu kabupaten/kota.
Pembangunan KEK meliputi kegiatan:
- Pembebasan tanah untuk lokasi KEK dilakukan oleh yang mengusulkan pembentukan KEK;
- Pelaksanaan pembangunan fisik KEK.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tahap ini, yaitu: - KEK harus siap beroperasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan;
- Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut, Dewan Nasional KEK melakukan evaluasi setiap tahun;
- Hasil evaluasi Dewan Nasional KEK disampaikan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti;
Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun setelah ditetapkan KEK belum siap beroperasi, Dewan Nasional KEK:
- Melakukan perubahan atas usulan sebelumnya;
- Memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; dan/atau
- Mengambil langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK;
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://barensmaramis.blogspot.com/