Kawasan Ekonomi Khusus | 16

in #indonesia7 years ago

coffee-cup-1797283_960_720.jpg
Dalam hal perpanjangan waktu 2 tahun yang diberikan KEK belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau karena force majeure, Dewan Nasional dapat memberikan perpanjangan waktu setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Kawasan. Kemudian, pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK dapat berasal dari beberapa sumber, yaitu:

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
  2. Swasta;
  3. Kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta;
  4. Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Tahap pengelolaan KEK dilakukan oleh administrator dan badan usaha pengelola. Administrator dibentuk oleh Dewan Kawasan. Adapun tugas administrator KEK adalah:
  5. Memberikan izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK;
  6. Melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK yang dilakukan oleh Badan Usaha pengelola KEK; dan
  7. Menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.
    Sedangkan badan usaha pengelola KEK bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. Bentuk badan usaha pengelola KEK dapat berupa:
  8. BUMN/BUMD;
  9. Badan usaha koperasi;
  10. Badan usaha swasta;
  11. Badan usaha patungan antara swasta dan/atau koperasi dengan pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
    Badan usaha pengelola KEK ini ditetapkan pada masa pelaksanaan pembangunan KEK dan paling lambat sebelum KEK dinyatakan siap beroperasi oleh Dewan Nasional KEK. Badan usaha pengelola KEK melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara badan usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya.
    Perjanjian antara badan usaha pengelola KEK dengan pihak berwenang paling sedikit memuat:
  12. Lingkup pekerjaan;
  13. Jangka waktu;
  14. Standar kinerja pelayanan;
  15. Sanksi;
Sort:  

Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://barensmaramis.blogspot.com/