- Pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa;
- Pemutusan perjanjian oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementrian/lembaga pemerintah non kementerian dalam hal tertentu;
- Manajemen operasional KEK;
- Pengakhiran perjanjian;
- Pertanggungjawaban terhadap barang milik negara/daerah;
- Serah terima aset atau infrastruktur oleh badan usaha pengelola kepada kementrian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota setelah kerjasama pengelolaan berakhir; dan
- Kesanggupan penyediaan ruang kantor untuk kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai.
Pengelolaan KEK yang dilakukan oleh BUMN/BUMD yang dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada suatu BUMN/BUMD, maka pengelolaan KEK tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK.
Evaluasi pengelolaan KEK dilakukan oleh Dewan Kawasan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh administrator. Hasil evaluasi akan disampaikan kepada administrator dan Dewan Nasional KEK. Hasil evaluasi Dewan Kawasan akan menjadi bahan penilaian Dewan Nasional KEK terhadap operasionalisasi KEK.
Penilaian dari Dewan Nasional KEK dapat memberikan arahan kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK, melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK, dan/atau memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK berupa pemutusan perjanjian pengelolaan KEK, perbaikan manajemen operasional KEK, atau pengusulan pencabutan penetapan KEK.
Saat ini, dukungan Pemerintah kepada KEK diwujudkan dalam beberapa program infrastruktur seperti Jalan, Pelabuhan, Bandara dan Kereta Api yang mana dukungan tersebut tertuang dalam RPJMN 2015-2019.
Hingga saat ini setidaknya ada 12 KEK yang tersebar barat hingga timur wilayah Indonesia didukung dengan penyelenggaraan infrastruktur, pemberian fasilitas dan insentif serta kemudahan berinvestasi. KEK itu adalah Sei Mangkei, Tanjung Api-Api, Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Mandalika, Maloy Butata Trans Kalimantan, Palu, Bitung, Morotai, Sorong, Galang Batang, dan Arun Lhokseumawe.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://www.palu.bpk.go.id/wp-content/uploads/2016/03/Tulisan-Hukum-Pembentukan-Kawasan-Ekonomi-Khusus-Palu.docx