Tim satuan narkoba Polres Lhokseumawe menemukan satu hektare ladang ganja di Desa, Lancok Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (13/9/2018). Polisi memusnahkan ladang ganja yang ditanam antara pohon pinang itu dengan cara dicabut lalu dibakar. Ketinggian ganja itu bervariasi mulai setengah sampai satu meter.
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Zeska Julian Wijaya, menyebutkan awalnya polisi menangkap tersangka berinisial D, A dan I di Lhokseumawe. Untuk menangkap pengedar ganja itu, polisi menyamar sebagai pembeli. Sehingga begitu barang bukti diserahkan, mereka langsung ditangkap.
“Awalnya kita beli bungkusan 10.000 dari pengedar. Setelah pengedarnya kita tangkap, kita kembangkan lagi, lalu dapat satu kilogram ganja, lalu dua kilogram. Totalnya tiga tersangka, “ sebutnya.
Dari keterangan ketiga tersangka itu, polisi memetakan pemilik kebun tersebut berinisial MY (40) warga Sawang,Kabupaten Aceh Utara. Dia menyebutkan luas lahan itu sekitar dua hektare. Namun tidak semua lahan ditanami ganja.
“Ditanam diantara kebun pinang. Kita perkirakan sekitar satu hektare yang berisi ganja. Yang sudah dipanen pemiliknya MY itu hanya enam kilogram,” terangnya.
Saat ini, pemusnahan ladang ganja masih berlangsung di pedalaman Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. “Kami imbau masyarakat melapor jika melihat peredaran narkoba. Sehingga bisa kita tangkap sampai ke sumber ladang ganjanya,” pungkasnya.