[ENG]
Hello Steemian !! Good night steemian wherever you are, may be healthy always and always be in the protection of God Almighty. Reunite with @foarsyad, on Thursday night I will share a post related to custom in the marriage process of Indonesia. As for my post tonight titled "Akad Nikah Joko Hariadi, S.Pd., M.Pd & Mauliza, S.Pd., M.Pd".
Akad is defined as the relationship between the consent (statement of bonding) and qabul (statement of acceptance of bond) in accordance with the will of the Shariah which affects the object of engagement. In accordance with the will of the Shari'ah (regulation) it means that all engagements made by two or more parties are not considered valid if it is not in accordance with the will of the Shari'a. As a social being, man can not escape to connect with others in order to meet the needs of his life. Human needs are so diverse that sometimes he is personally unable to fulfill them, and must relate to others.
Langsa - Young lecturer of Indonesian language education directly from Langsa, Joko Hariadi, S.Pd., M.Pd held a marriage ceremony at the Office of Religious Affairs, Langsa Barat District, Langsa City, Aceh on Tuesday (5/12/2017) morning.
Joko Hariadi, S.Pd., M.Pd married Mauliza, S.Pd., M.Pd who is also a girl of origin langsa. The procession of the marriage ceremony started at around 10:00 am. Before the consent process begins, Joko Hariadi, S.Pd., M.Pd is invited to speak with the penghulu and while giving an advice that can be useful for everyday life.
"Masyaallah, the advice given is very useful in accordance with reality and social life," said one of the guests who participated witnessed the wedding.
Young lecturer Joko Hariadi, S.Pd., M.Pd managed to say good luck kabul smoothly with a single pronunciation. He proposes the bride with a golden 18 dowry.
Joko Hariadi, S.Pd., M.Pd sat in front of the penghulu wearing meukeusah clothes and sileuweu pants and combined with headgear. Meanwhile, Mauliza, S.Pd., M.Pd uses a long dress and combined with a crown on the head.Mauliza, S.Pd., M.Pd sat next to Joko Hariadi, S.Pd., M.Pd after the consent of kabul held. The procession of marriage ceremony followed by the moment of delivery of dowry, haraam greetings to husband and both parents. Next with photo moments together with family and guests in attendance.
[IND]
Hello Steemian !! Selamat malam steemian dimanapun anda berada, semoga sehat selalu dan selalu berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa. Berjumpa kembali dengan @foarsyad, pada kamis malam ini saya akan membagikan sebuah postingan yang berkaitan dengan adat dalam proses pernikahan indonesia. Adapun postingan saya malam ini berjudul tentang "Akad Nikah Joko Hariadi, S.Pd., M.Pd & Mauliza, S.Pd., M.Pd".
Akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat (peraturan) maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak syariat. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain.
Langsa - Dosen muda pendidikan bahasa indonesia asal langsa, Joko Hariadi, S.Pd., M.Pd melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh pada Selasa (5/12/2017) pagi.
Joko Hariadi, S.Pd., M.Pd menikahi Mauliza, S.Pd., M.Pd yang juga merupakan gadis asal langsa. Prosesi akad nikah dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum proses ijab kabul dilaksanakan, Joko Hariadi, S.Pd., M.Pd diajak berbincang dengan penghulu dan sembari memberi sebuah nasehat yang dapat bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari.
"Masyaallah, nasehat yang diberikan sangatlah bermanfaat sesuai dengan realita dan kehidupan sosial," celetuk salah satu tamu yang turut menyaksikan pernikahan tersebut.
Dosen muda Joko Hariadi, S.Pd., M.Pd berhasil mengucapkan ijab kabul dengan lancar dengan sekali pengucapan. Ia meminang mempelai wanita dengan mahar 18 mayam emas.
Joko Hariadi, S.Pd., M.Pd duduk di depan penghulu dengan mengenakan baju meukeusah dan celana sileuweu serta dipadu dengan tutup kepala. Sementara, Mauliza, S.Pd., M.Pd menggunakan gaun panjang serta dipadukan dengan mahkota di atas kepala.Mauliza, S.Pd., M.Pd duduk di samping Joko Hariadi, S.Pd., M.Pd setelah ijab kabul dilangsungkan. Prosesi akad nikah dilanjutkan dengan momen penyerahan mahar, salam takzim kepada suami dan kedua orangtua. Selanjutnya dengan momen foto bersama dengan keluarga dan tamu yang hadir.
Barakallah :)
Thanks you @kakilasak