Fikih Sosial
Gagasan ini dikemukakan oleh KH. MA. Sahal Mahfudh yang dibuat gelisah oleh ketimpangan hubungan ilmu pengetahuan, khususnya fikih, dengan kehidupan riil masyarakat. Isu-isu sosial seperti kemiskinan, kemunduran, dan keterbelakangan terlihat tak cukup mendapat respon yang memadai dari ilmu fikih yang dipelajarinya dari kecil di lingkungan pesantren. Disamping itu, sekularitas dan imoralitas sudah kadung menjadi fakta sosial yang juga luput dari tinjauan agama. Dalam pandangannya, ilmu fikih yang dipelajari di pesantren-pesantren terjebak dalam tekstualitas dan simbolitas semata. Sedangkan keadaan perilaku masyarakat muslim yang sudah terlampau jauh dari nilai-nilai keislaman, khususnya doktrin-doktrin fikih.
Beranjak dari kemelut tersebut, muncullah gagasan Fikih Sosial sebagai jawaban dari Kiai Sahal, panggilannya di kalangan pesantren, atas masalah-masalah masyarakat yang mencemaskan itu. Pada awal kemunculannya sempat mengambil panggung dan menjadi kontroversi. Respon yang pro maupun kontra muncul dari berbagai komunitas NU (Nahdhatul Ulama), pesantren, perguruan tinggi, hingga masyarakat umum. Betapa tidak, gagasan tersebut menabarak pandangan-pandangan umum dalam masyarakat secara radikal, namun pada saat yang sama sangat bisa dipertanggungjawabkan. Gagasan ini tank hanya berada di alam ideologi, namun Kiai Sahal turun langsung dalam tindakan pelaksanannya untuk mengubah masalah sosial dan ekonomi masyarakat di sekitarnya.
Dalam perkembangannya, Fikih Sosial terlihat secara perlahan diterima berbagai kalangan dan terus bergerak menjawab masalah-masalah yang membuatnya muncul ke permukaan. Langkah-langkah yang diambil Kiai Sahal dalam membumikan Fikih Sosial-nya dibangun atas lima langkah pokok. Kelima langkah tersebut, dengan meminjam istilah Dr. Jamal Ma’mur Asmani, yaitu kontekstualisasi doktrin fikih, beralih dari mazhab qauli (tekstual) menuju manhaji (metodologis), verifikasi doktrin yang ashal/ushul (fundamental/permanen) yang tidak bisa berubah dan far’u/furu’ (instrumental) yang bisa berubah, menghadirkan fikih sebagai etika sosial, dan mengenalkan pemikiran filosofis, terutama dalam masalah sosial budaya.
Dengan Fikih Sosial-nya, Kiai Sahal berhasil, dalam batas tertentu, memeberantas masalah-masalah sosial kemasyarakatan dan berhasil pula menampik anggapan bahwa fikih tak lebih dari dotrin-doktrin yang rigid dan tak mampu mengakomodir perkembangan zaman yang dimamis dan terus berevolusi.
Fikih dan Ekonomi
Sebagaimana sudah dapat dipahami dari uraian di muka bahwa tujuan utama tata hukum fikih adalah agar menjadi jalan keluar dan penyelesain aneka permasalahan umat. Namun, semenjak meluasnya pengaruh gaya hidup dan peradaban barat hingga ke ujung timur, hukum-hukum fikih dibingkai seolah hanya berbicara tentang ibadah saja dan mengabaikan permasalahan-permasalahan umat, khususnya ekonomi. Padahal fikih lebih dari itu. Bingkai tersebut makin kontras dengan kemiskinan yang melanda masyarakat-masyarakat muslim di berbagai penjuru dunia, sehingga sementara pihak meyakini bahwa ajaran islam, khususnya fikih, tak mampu menyudahi masalah tersebut.
Keadaan tersebut pada akhirnya memicu berbagai tanggapan dari sarjana-sarjana muslim yang membantah anggapan keliru di atas dan mencoba mendekatkan kembali islam dan ekonomi sembari membandingkan pandangan-padangan dan mazhab-mazhab ekonomi moderen dengan diskursus fikih baik klasik maupun kontemporer. Karena pada hakikatnya, diktum-diktum fikih, dalam hal ini yang menyangkut dengan perekonomian, sudah memberi jawaban tuntas untuk pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.
Dalam menyelesaikan masalah kemiskinan, fikih menawarkan institusi baitulmal dan zakat sebagai jawaban. Solusi yang terakhir disebut tampaknya memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi. Ini terlihat dari intensitas para pakar fikih abad modern yang terus mengembangkan potensi dari pemberdayaan zakat. Sedangkan untuk masalah ekonomi yang timpang dan tak adil – dalam skala internasional hingga akar rumput – yang kian hari makin menyuburkan masalah kemiskinan, penyelesaiannya dapat dijumpai dengan mudah dalam fikih. Karena pada dasarnya segala tata produksi, distribusi, dan berbagai jenis transaksi selama sesuai dengan ketentuan syara’ dan bebas dari kemudaratan adalah jalan keluar yang cukup lebar yang diberikan islam untuk pemberdayaan ekonomi umat. Walakin, aturan yang nampak ketat sekaligus cenderung lentur tersebut, ironinya, diabaikan bahkan oleh masyarakat yang mayoritas muslim.
Inilah fikih dengan segala tata hukumnya, dari dulu hingga sekarang, mempunyai potensi untuk menjadi solusi beraneka permasalahan umat manusia. Karenanya, tak salah jika kita berharap benar agar generasi ini – terlebih kalangan dayah yang punya kapasitas lebih dalam pengembangan fikih – mampu mengoptimalkan potensi itu. Sebab, hukum-hukum fikih tersebut tak lain hanya bertujuan untuk mewujudkan, memelihara, dan memastikan keberlangsungan kesejahteraan, kemaslahatan, kedamaian, dan keseimbangan di atas bumi ini yang dijadikan Allah sebagai ladang untuk memupuk kebahagian yang akan dipanen di negeri akhirat nanti. Amin...!!!
Congratulations @ichsan23! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :
You got your First payout
Award for the number of posts published
Award for the number of upvotes
Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP
Aku selalu menunggu kabar darimu
Congratulations! This post has been upvoted from the communal account, @minnowsupport, by Meutuah93 from the Minnow Support Project. It's a witness project run by aggroed, ausbitbank, teamsteem, theprophet0, someguy123, neoxian, followbtcnews, and netuoso. The goal is to help Steemit grow by supporting Minnows. Please find us at the Peace, Abundance, and Liberty Network (PALnet) Discord Channel. It's a completely public and open space to all members of the Steemit community who voluntarily choose to be there.
If you would like to delegate to the Minnow Support Project you can do so by clicking on the following links: 50SP, 100SP, 250SP, 500SP, 1000SP, 5000SP.
Be sure to leave at least 50SP undelegated on your account.