kemajuan teknologi memang makin terasa dari segala bidang, dalam hal mendapatkan informasi saja sekarang akan sangat mudah. Berbagai media online sekarang bermunculan, mereka berlomba-lomba untuk menjadi yang pertama dalam menyampaikan informasi. Media online dapat diakses dimana saja kapan saja dengan hanya bermodal jaringan internet.
Di zaman yang dimanjakan oleh berbagai teknologi ini, media online punya kedudukan penting dalam hati masyarakat, kerena dengan media online masyarakat yang haus akan informasi akan langsung mendapatkan informasi terbaru. Namun, kadang kala ada beberapa informasi yang membuat mereka akan kurang percaya pada informasi yang disampaikan oleh media online.
Media online adalah media tercepat dalam menyampaikan informasi, dan karena kecepatan ini banyak media online yang asal mengunggah saja informasi yang mereka dapatkan agar menjadi yang pertama dalam menyampaikan informasi. Standar akurasi, keberimbangan berita, dan pengabaian etika jurnalistik menjadi hal yang tak diperhatikan. Media sekarang kerab kali menyampaikan informasi pada masyarakat seluas luas, tanpa peduli pada korbannya. Maka dengan kasus kasus seperti ini media telah melanggar kode etik jurnalistik. Ini dibuktikan dengan pengaduan masyarakat kepada Dewan Pers berkaitan dengan pelanggaran kodek etik.
Di era teknologi yang serba maju ini tetap dibutuhkan wartawan yang paham dan taat kode etik, di mana ini menjadi sesuatu yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan profesinya. Namun, jangankan memahami kode etik, masih banyak wartawan yang belum pernah membaca kode etik, karena hal inilah akan banyak para wartawan melanggar kode etik jurnalistik
Di masa ini wartawan juga sering menggunakan istilah kata atau rangkaian kalimat yang terkadang membuat para pembaca sulit untuk memahaminya. Dan tidak jarang juga para wartawan menggunakan istilah-istilah yang tak wajar bahkan terkesan vulgar. Berbicara mengenai kode etik jurnalistik, tentu tidak lepas dari pasal-pasal yang yang berkaitan dengan gender, orientasi seksual, pencabulan maupun pornografi di dalamnya. Berhubungan dengan gender, tak jarang perempuan dimasa ini mendapatkan sorotan negatif dari wartawan melalui pemberitaan di media online. Wartawan disini memiliki peran penting mengningat media seharusnya menjafi tempat sosialisai perlindunagn permpuan malah menyebabkan ada cap buruk untuk perempuan. Hal hal seperti ini dapat terjadi kerena ulah para wartawan, bisa berasal dari cara mereka menamai sebuah judul berita yang akan membuat menarik orang tapi akan ada pihak yang rugi.
Banyak media online masa sekarang yang membuat berita seakan menyudutkan para kaum hawa, seperti tentang perempuan yang hanya lelucoan murahan ataupun perempuan diperkosa. Jarang sekali kita dapatkan berita tentang keberhasilan perempuan. Dan ada beberapa pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan media online yang te lah diadukan ke Dewan pers. Media online sering kali menyampaikan informasi yang kurang akurat, mencampurkan fakta dan opini sehingga membuat para pembacanya salah mengartikan.
Setiap masalah pasti ada cara untuk mengatasinya, maka dalam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh media online maka sebaiknya seorang atau perusahaan yang merasa dirugikan melapor pada redaksi perusahaan media atas informasi yang tidak akurat. Nah, perusahaan tersebut akan mencari siapa pelakukannya lalu kasus ini akan ditunjukan kepada dewan pers hal apa yang dilanggar dan hukuman seperti apa. Dengan ada pelaporan seperti ini akan membuat para wartawan hati-hati dalam penyampain informasinya. Dan wartawan wartawan media online harus mencari informasi yang lebih akurat dan judul berita yang tidak merugikan serta tidak terlalu vulgar.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://www.kompasiana.com/natalistory/pelanggaran-kode-etik-jurnalistik-terkait-pornografi-pada-berita-media-online_554a4128f47e61a0128b4613