Jelang salat jumat, beberapa sudut Banda Aceh, hujan sedang deras-derasnya. Sementara utara kota, dekat pesisir, masih cerah. Diperkirakan sampai nanti malam Banda Aceh akan mengalami hujan lokal.
Lantas bagaimana aturannya, jika hendak pergi ke masjid, hujan turun deras? Dalam konteks ini, sebagaimana menurut Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyathi dalam I'anatut Thalibin bahwa hujan dianggap sebagai uzur atau penghalang. Ada beberapa uzur atau halangan seseorang tidak wajib salat jumat atau gugur kewajibannya dan menggantinya dengan salat dzuhur. Salah satunya adalah hujan deras.
Namun demikian, hujan deras tidak lagi dianggap menjadi uzur atau penghalang salat jumat, ketika seseorang memiliki mobil atau bahkan mantel. Jadi meskipun hujan deras, jika seseorang memiliki mobil dan mantel atau sejenis lainnya yang dapat mencegah ia dari akibat hujan yakni basah, niscaya ia wajib menunaikan salat. Sebab, dasar hukum gugurnya kewajiban salat jumat itu bukan karena hujan deras, akan tetapi karena akibat yang ditimbulkan hujan, yaitu basah. Begitu basah telah ditemukan pencegahnya, maka wajiblah salat jumat.
Hujan deras, tanki kosong, payung rusak mantel hilang: tutorial menghindari kewajiban.
😂😂😂